Senin, Juli 13, 2009

DPRD NTT Heran Data Produksi Jagung di NTT Beda

KUPANG - Data produksi jagung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah Gubernur Frans Lebu Raya mencanangkan NTT sebagai propinsi jagung, selain propinsi ternak dan koperasi berbeda-beda.
Data itu berbeda dengan data yang miliki Badan Pusat Statistik (BPS) setempat yang melaporkan terjadi penurunan produksi, sementara DPRD NTT menerima laporan produksi jagung meningkat mencapai 900.000 ton lebih.
Anggota DPRD NTT, Cirylus Bau Engo, yang juga pengurus Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) NTT, ketika dimintai keterangan di Kupang, Sabtu (11/7), menyatakan keheranannya atas perbedaan data tersebut.
Dia mengaku, DPRD menerima laporan produksi jagung meningkat mencapai 900.000 ton lebih, sementara BPS merilis data terjadi penurunan produksi jagung pada tahun ini sebesar 5,40 persen atau dari 673.112 ton pada tahun 2008 menjadi 636.778 ton pada tahun 2009.
Data yang disampaikan Kepala BPS NTT, Poltak Siahaan, akhir pekan lalu itu tampaknya berbeda dengan data pemerintah daerah. Apalagi data penurunan itu disampaikan pada saat NTT ditetapkan sebagai propinsi jagung setelah Frans Lebu Raya dan Esthon L Foenay dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur pertengahan tahun 2008.
Terlepas dari perbedaan data tersebut, Cirylus dalam kapasitas sebagai pengurus Dekopinwil NTT menyatakan kesiapan koperasi-koperasi di daerah itu untuk menyediakan bibit, pupuk, pendampingan terhadap para petani dan menyediakan pasar. Yang penting, kata dia, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memanfaatkan koperasi dan bukan membiarkan koperasi untuk mengikuti tender proyek pengadaan bibit, pupuk, pendampingan petani dan membangun jaringan pasar.
NTT pernah menjadi propinsi penghasil jagung ketika Ben Mboi menjadi Gubernur NTT dua periode yakni pada 1978-1988 melalui program yang dikenal dengan ONM dan ONH atau Operasi Nusa Makmur dan Operasi Nusa Hijau. Gebrakan Ben Mboi itu, kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Herndrikus Fernandez yang memimpin NTT pada peiode 1988-1993, melalui program Gerbades atau Gerakan Membangun Desa.
Baik Ben Mboi maupun Fernandez, berhasil meningkatkan produksi jagung hibrida karena segera setelah program itu diluncurkan, pemerintah propinsi melakukan desentralisasi anggaran dari APBD I untuk pemerintah kabupaten, selain merektur tenaga penyuluh lapangan dalam jumlah banyak untuk ditempatkan di desa-desa mendampingi para petani.
Menurut mereka, tidak mungkin kabupaten mengalokasikan APBD II untuk menyukseskan program pemerintah provinsi.
Faktor tidak ada desentralisasi biaya dari provinsi untuk kabupaten dan rekrutmen tenaga penyuluh lapangan itulah yang pernah dipersoalkan oleh sejumlah peserta dialog, ketika Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Paulus Moa dan anggota, Oscar Mandarlangi, melakukan kunjungan kerja ke Sikka, Flores bagian tengah, pertengahan bulan lalu.
Menurut peserta dialog, Ben Mboi dan Fernandez berhasil meningkatkan produksi jagung karena memperhatikan dua faktor tersebut.
Jika pemerintahan Gubernur Frans Lebu Raya ingin mencapai peningkatan produksi jagung seperti pada pemerintahan Gubernur Ben Mboi dan Hendrik Fernandez, maka mestinya melakukan hal serupa.
Sejak Gubernur Lebu Raya mencanangkan NTT sebagai propinsi jagung pertengahan tahun lalu, Sub-Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan melakukan intensifikasi di 10 dari 20 kabupaten di atas lahan seluas 670 hektar. Ke-10 kabupaten itu adalah, Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Sumba Timur, Sumba Barat, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.
Intensifikasi itu diperuntukkan bagi lahan pertanian yang selama ini sudah digarap untuk tanaman jagung.
Pemerintah mencoba melakukan intervensi teknologi guna meningkatkan kapasitas produksi dari 2,3 ton per hektar, menjadi 3-4 ton per hektar.
Dengan intensifikasi itu, diharapkan produksi bisa meningkat dari produksi alamiah selama ini sekitar 250.000 sampai 260.000 ton jagung per tahun. (pko/ant)

Kondisi Kali Kimadale Perlu Perhatian Pemkab Rote Ndao

EAHUN, MITRA – Kondisi kali Kimadale esa Lakamola kecamatan Rote Timur, kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi saat musim hujan tiba, kali Kimadale ini menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) SD Negeri Kimadale yang letaknya di seberang kali.
Kepada MITRA, S.D. Bolla, guru SD Negeri Kimadale mengatakan, kondisi kali tersebut dari tahun ke tahun saat musim hujan selalu menampung banjir yang sangat besar, sehingga terjadi pengikisan dan mulai melebar. Hal ini, kata Bolla, disebabkan karena letaknya berdekatan dengan laut yang apabila air pasang besar disertai gelombang maka akan mengalir sampai ke kali itu, sehingga terjadi pertemuan air laut dengan air kali saat hujan musim barat.
Dikatakan, walaupun pada musim kemarau kali ini menjadi kali kering, tetapi hampir setiap tahun saat musim hujan tiba, akan mengakibatkan banjir. Dan, apabila banjirnya tidak terlalu besar maka KBM tidak terganggu, murid dan guru dapat ke sekolah seperti biasa. Namun jika banjirnya cukup besar maka sudah pasti kali tersebut tidak dapat diseberangi sehingga murid dan bahkan guru yang tinggalnya diseberang kali tidak bisa mengikuti KBM.
“Pada musim hujan, jika hujan deras maka akan terjadi banjir besar sehingga kami guru dan murid tidak bisa menyeberang untuk ke sekolah. Pihak sekolah juga tidak bisa memaksakan murid untuk masuk pada musim begitu karena beresiko,” ujar Bolla.
Masih menurut dia, persoalan kali Kimadale ini setiap tahun telah diusulkan baik melalui Musrenbang dusun maupun desa untuk dibawa ke Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten. Namun hingga kini masih belum ada tanggapan terhadap usulan masyarakat Kimadale itu.
Hal senada juga disampaikan seorang guru lain, Visi Therik, yang mengatakan bahwa kondisi kali Kimadale apabila musim hujan tiba, murid dan juga guru terpaksa tidak dapat melaksanakan tugas maupun tanggungjawab.
Menurut Therik, apabila curah hujan cukup deras, banjir bisa naik mencapai 2,5 meter dari permukaan kali. Hal ini diperparah lagi jika terjadi air pasang dan gelombang laut yang besar disertai arus yang deras pula. Air laut akan mengalir kedalam kali dan menambah tinggi banjirnya.
“Kalau hujannya kurang deras kami guru dan murid yang berasal dari seberang dapat menyeberang ke sekolah. Itupun harus dengan menggulung kaki celana bagi laki-laki dan mengangkat rok bagi wanita. Sedangkan sepeda motor yang biasanya kami gunakan sampai ke sekolah, terpaksa ditinggalkan di rumah Matias, salah seorang warga yang tinggalnya disekitar tepi kali tersebut.
Sementara Mathias yang dikonfirmasi MITRA menerangkan bahwa dirinya sangat mengharapkan agar hal ini diangkat media masa sehingga ada perhatian pemerintah daerah. Matias merasa kondisi ini terlupakan oleh bapak-bapak dewan maupun pejabat Pemkab Rote Ndao, karena dirinya mengetahui persis kondisi guru dan siswa SD Negeri Kimadale saat musim hujan datang.
“Kalau musim hujan maka jangankan sampai menyeberang ke sekolah, lumpur pada jalan menurun kali saja sudah tidak bisa dilalui orang, karena bisa mencapai setinggi paha orang dewasa. Saya bukannya membela guru dan murid di sini tetapi itu kondisi sebenarnya,” ungkapnya, sembari menambahkan bahwa bukan cuma guru dan murid, warga yang dewasa juga tidak berani menyeberangi kali tersebut kalau hujannya deras dan banjir besar.
Seperti S.D Bolla, Matias juga mengatakan, apabila hal ini tidak cepat diperhatikan, maka lama-kelamaan akan lebih lebar pengikisan tanah oleh air, sehingga semakin menimbulkan kondisi lebih buruk.
Dampaknya, selain proses KBM SD Negeri Kimadale menjadi terhambat pada saat musim hujan, selain itu pada musim hujan juga sering terjadi kasus diare dan malaria yang sudah barang tentu mengakibatkan pula kesulitan warga setempat untuk menjangkau pelayanan kesehatan secara cepat, sebab akses ke Pustu maupun Puskesmas hanya melalui kali tersebut.
“Ini merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkali dan perlu mendapat perhatian peme rintah,” ungkapnya. (riz)

Jumat, Juli 10, 2009

Telkom Kupang Salurkan Rp 1M Dana PKBL

KUPANG, MITRA - PT. Telkom Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2009 ini akan menyalurkan dana untuk program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) sebesar Rp1 miliar bagi pengembangan usaha kecil menengah (UKM).
"Kita akan salurkan dana ini setiap triwulan atau empat kali dalam setahun," kata Ketua PKBL PT.Telkom Cabang Kupang, Ade Elviani Soloekh, di Kupang, Kamis.
Jumlah dana yang disalurkan tahun ini, kata dia, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang besarannya bisa mencapai Rp4 miliar.
"Biasanya setiap triwulan kita salurkan dana PKBL mencapai Rp1,2 miliar, sehingga setahun mencapai Rp4 miliar, namun pada tahun 2009 menurun," katanya.
Pada triwulan pertama 2009 ini, kata Ade, pihaknya telah menyalurkan dana PKBL sebanyak Rp200 juta kepada empat UKM yang mengajukan proposal. Dana tersebut baru disalurkan, jika jenis usaha yang diajukan memenuhi kelayakan.
"Mitra yang mendapat dana bergulir PKBL adalah mitra lama yang lancar mengembalikan dana tersebut," katanya.
Sementara pada triwulan dua tahun ini, lanjut Ade, pihaknya tidak menyalurkan dana PKBL ke UKM, karena dana untuk triwulan dua akan disalurkan bersamaan pada triwulan tiga dengan total dana sebesar Rp400 juta.
"Saat ini kita masih melakukan seleksi proposal yang masuk ke PT. Telkom untuk selanjutnya di salurkan ke UKM," katanya.
Penurunan penyaluran dana PKBL oleh PT. Telkom Cabang Kupang, jelas Ade, disebabkan tingginya angka tunggakan dari mitra yang telah mendapat bantuan. Karena ada kemandekan pengembalian modal, PT. Telkom kesulitan untuk menyalurkan ke UKM lainnya yang belum meneriam dana PKBL.
Tunggakan dana PKBL sejak diluncurkan pada 2003 lalu di NTT mencapai Rp2 miliar lebih, dari total dana Rp14 miliar yang telah dikucurkan untuk UKM. "Saat ini kita fokuskan untuk melakukan penagihan tunggakan dari mitra yang menunggak," katanya.Tunggakan terbesar, kata Ade, adalah dari pedagang kecil, karena kendala di NTT tidak memiliki industri unggulan yang dapat diandalkan. Padahal, setiap tahun PT. Telkom Cabang Kupang diwajibkan mengutus salah satu mitranya untuk mengikuti pameran di Jakarta.
"Fokus PT. Telkom Cabang Kupang sebenarnya adalah industri daerah, namun kita kesulitan mendapat mitra unggulan di NTT," katanya. (joe)

Terpojok, Yaan Tanaem “Buka Kartu”

Terkait Sengketa Perkara Yusuf Halla dkk vs Bupati TTS

KUPANG MITRA – Bupati TTS, Ir. Paul Mella rupanya harus mulai waspada. Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang disengketakan Drs.Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS, Ir. Paul Victor Roland Mella, M.Si, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan nomor : 8 / G / 2009. PTUN.Kupang, tertanggal 1 juli 2009. Adapun substansi perkara yang diangkat Para Penggugat yaitu PP. No.100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. Soal Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural kemudian mendapat penjelasannya pada pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Bupati/Wali Kota mengangkat badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan atau di singkat Baperjakat, dalam rangka mengamankan Produksi Peraturan Daerah Nomor : 19 tahun 2007 tentang Sekretaris Daerah, Perda. Nomor : 20 Tahun 2007 tentang Dinas Teknis, Perda. Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Lembaga Teknis dan Perda. Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Camat.
Sekedar untuk diketahui Bupati TTS dengan kewenangannya kemudian menawarkan konsep pergantian pejabat struktural daerah dengan dalil PP. Nomor : 41 Tahun 2007. Hal tersebut berujung pada tertindasnya baik moril dan meteriil dari sejumlah pejabat daerah. Antara lain : Nikson D.E.Nomleni, S.Sos, M.Si, Javed Liunima, S.Sos, Albertus Kobi, BA, Zemri Rufus I.Tualaka, S.IP, Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, Yosephus Soinbala, Semuel Fay, SH, Yohanis Benu, SE, M.Si, Usur Jetermias Afi, S.Sos, Joni Josis Ninef, A.Md, Wellem Victor Immanuel Polly, SH, Drs. Yusuf Halla, Drs. Jonathan Banunaek, Drs. Tonce Liswari Christian Sakan, Drs. Alex Tamonob, Marthen Selan, SH, Oktovianus Nenabu, SE, Drs. Bernadus Sae, M.Si, dan Otniel Tallo Tahun, ST. (*/paa)

PEMILIK TANAH BANDARA MALI TUNTUT PEMKAB ALOR Rp 10M


KALABAHI, MITRA - Warga masyarakat pemilik tanah Bandar Udara Mali kembali mendatangi Bupati Alor Drs.SimeonTh.Pally akhir pekan lalu untuk menuntut pembayaran bidang tanah yang digunakan untuk perluasan Bandar Udara (bandara) Mali.Sebelumnya pada para pemilik tanah tersebut talah menyurati Bupati tertanggal 12 Juni 2009 dengan nomor 02/WMM/VI/2009 perihal mohon pembayaran tanah.
Surat tersebut di tandatangani oleh 12 orang yang mengaku sebagai pemilik antara lain Fredik Sanapada, Leonardus Alodjaha, Saniel Beinhana, Oltovianus Pada, Daniel Pada, Salmon Bain Ouw, Soleman Tangpada, Daniel Pada Ouw, Henderina Lawuilbang, Onesimus Laa, Yeheskia O Laa, dan IbrahimPenenang.
Dalam permohonan tersebut di uraikan bahwa masih ada sejumlah bidang tanah hak milik mereka yang belum terbayar yaitu seluas 135.809 meter persegi dengan total keseluruhan Rp.10.185.675.000
Dalam surat tersebut juga ada tanggapan balik dari mereka tentang surat pengakuan hak atas batas tanah tertanggaL 21 mei 1997 yang di tandatangani oleh 10 orang pemilik sebelumnya yang isi poin-poinnya antara lain sebanyak 5 orang pemilik tanah yang namanya tercantum dalam surat itu tetapi mereka tidak menandatangani surat pengakuan tersebut,sebanyak 4 orang yang ikut menandatanganinya namum mereka bukan pemilik tanah yang sebenarnya,bahwa surat pengakuan tersebut di muat secara sepihak oleh Kepala Bandara Mali dan warga hanya di minta menandatangani tanda adanya musyawara mufakat.di jelaskan juda bahwa pada tahun 2006 ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pemkab tentang harga tanah yaitu sebesar Rp. 20.000 /M ,namun berhubung adanya pertimbangan bahwa telah terjadi kenaikan harga berbagai kebutuhan dan letak tanah tersebut sangat strategis karena berada di areal pelebaran Bansar Udara Mali maka patut harga tanah tersebut di naikan dari kesepakatan awal Rp.20.000/M menjadiRp.75.000/M .
Ketua Panitia PengadaanTanah Pemkab Alor,Drs.Okto Lasiko yang juga Asisten I yang di konfirmasi pada kamis (09/07) mengatakan bahwa sampaidengan tanggal 14 maret 2009 pihak Pemkab Alor telah melunasi cicilan pembayaran harga tanah seharga 1 Milyar dari 10 bidang tanah dari 8 orang pemilik,dengan demikian pemkab tidak mempunyai utang lagi.”namum kalau mereka merasa nelumada yang terbayarkan maka silahkan melaporkan ke pengadilan Negri Kalabahi bbiar pengadilan yangbuktikan apa gugatan mereka itu benar atau tidak”tegas Lasiko
Bandara udara Mali terletak 15 Km di bagian timur kota kalabahi yang dipersoalkan saat ini, awalnya di bangun pada tahun 1942 untuk persiapan landasan pacu yang akan didarati oleh pesawat terbang Jepang.namun pada tahun 1968 landasan pacu Mali didarati pesawat MAF yang ditumpangi Domni Allen dalam rangka pelayanan kepada orang Kristen.
Tahun 1969 Maurids Sanapada menyerahkan dengan Cuma-Cuma kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Alor saat itu J.O Ledoh,BA bidang tanah dengan ukuran 850 X 23 meter untuk gidunakan sebagai landasan pacu Bandar udara Mali. (sae)