Minggu, Juni 21, 2009

Soal ADD Untuk Pupuk, Jaksa Tunggu Rekomendasi DPRD

BA'A, MITRA - Pihak Kejaksaan Negeri Ba'a pada prinsipnya menampung semua laporan dari berbagai pihak mengenai dugaan Kolusi, Korusi dan Nepotisme dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Begitu pula yang dilaporkan Jaringan Transparansi, Akuntabilitas dan Peduli Keuangan Daerah (Gilas Pekad) mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD) untuk membayar pupuk, pula pembiayaan kegiatan pemutakhiran DPT Pilpres yang dipersoalkan Gabungan Komisi. Kejari Ba'a, Bardiaman Simalango, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/6) kemarin, menjelaskan, pihak kejaksaan selalu terbuka dengan berbagai laporan namun harus sesuai dengan mekanismenya. Berkaitan dengan penggunaan ADD oleh Pemkab Rote Ndao yang sedang ramai diperbincangkan karena disinyalir tidak sesuai aturan, Simalango mengatakan, Kejari Ba'a siap melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DPRD. "Saya dengar DPRD masih akan melakukan paripurna dan mungkin nanti bentuk pansus. Intinya kami kejaksaan tunggu rekomendasi dari mereka (DPRD) baru dipanggil siapa-siapa yang terlibat," ujar Simalango. Dirinya pun membenarkan adanya surat dari Organisasi Gilas Pekad Kabupaten Rote Ndao tentang penggunaan ADD oleh Pemkab Rote Ndao yang melanggar ketentuan. Lanjutnya, surat dari Gilas Pekad memuat data tentang penggunaan ADD yang saat ini sedang dipolemikkan di masyarakat. Oleh karena itu, pihak Kejari Ba'a akan terus menerima data-data dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Laporan Gilas Pekad kepada pihak Kejari Ba'a memuat sejumlah poin. Salah satunya tertulis, diduga kuat dana ADD yang dicairkan itu atas perintah Bupati Rote Ndao Leonard Haning kepada Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Origenes Boeky yang selanjutnya mendisposisikan kepada Asisten Administrasi Pembangunan Sonny Sayd dan selanjutnya Sayd memerintahkan bendahara pengeluaran Saul Mesak Djaha bersama Kepala Bagian Ekonomi Yopi Pah untuk mentransfer dana sebesar Rp800.000.000 lebih kepada rekening CV.Citra Indah atas nama Effendy Yoseano. Dan, disebutkan, saat transfer didampingi pula oleh seorang staf CV. Citra Indah bernama Ba'i Penna. Poin lain dalam laporan tersebut tertulis, Bupati Rote Ndao Leonard Haning yang menjelaskan perihal pengadaan pupuk oleh Pemkab Rote Ndao untuk menjawab kejadian luar biasa (KLB) atau kondisi emergensi bagi petani Rote Ndao adalah pemutarbalikkan fakta, justru saat ini di Rote terjadi penumpukkan pupuk di gudang-gudang tertentu. Disebutkan, ini adalah suatu skenario yang dibangun Bupati dan Wakil Bupati bersama pejabat terkait dengan menggunakan alasan pembenaran bagi suatu kebijakan ilegal. Gilas Pekad, dalam surat dengan nomor 02/GP/VI/2009 itu, meminta Kejari Ba'a dan Kapolres Rote Ndao untuk segera melakukan tindakan pengusutan secara obyektif hukum, profesional dan transparan dengan tanpa dibebani psikologis kepemimpinan daerah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Plt. Sekda Rote Ndao, Plt. Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Rote Ndao, Kabag Keuangan, Kabag Ekonomi, Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kasubag Perbendaharaan Bagian Keuangan, Effendy Yoseano (CV. Citra Indah), Manajemen PT. Pupuk Kaltim dan staf CV. Citra Indah Ba'i Penna. Laporan Gilas Pekad tersebut ditandatangani Koordinator Umum Godlief Edison Adoe dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Mendagri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, Ketua BPK dan Kepala BPKP serta sejumlah instansi lainnya di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten Rote Ndao. (EKO)