KUPANG, MITRA - Manajer keuangan PLN cabang Flores bagian barat, Karel Djami yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pltu ropa di Ende terpaksa dilarikan ke RSUD Ende, setelah ditahan di lapas Ende sejak Jumat malam.
Lantaran penyakit diabetes yang dideritanya mendadak kambuh, tersangka hingga saat ini akhirnya menjalani perawatan intensif di RSUD di bawah pengawalan aparat kejari Ende.
Manajer keuangan PLN cabang Flores bagian barat teresbut pada Kamis kemarin ditetapkan kejaksaan negeri Ende sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Ropa di kecamatan Maurole-Ende dan semalam ditahan di lapas kelas II b Ende.
Tersangka kasus korupsi dengan dana sebesar Rp3 miliar rupiah ini, dikeluarkan dari lapas Ende sekitar pukul 14.00 wita oleh pihak kejaksaan negeri Ende, lantaran penyakit diabetes yang dideritanya selama ini mendadak kambuh.
Saat dikeluarkan dari lapas tersangka langsung disambut isterinya, Theresia Haba bersama penasehat hukumnya.
Sesaat kemudian tersangka lalu digiring keluar lapas oleh tiga orang jaksa menuju mobil dan dibawa ke RSUD Ende.
Tiba di RSUD tersangka digiring ke instalasi rawat darurat dan langsung dimasukan ke ruang tindakan dan diperiska dokter.
Dari hasil pemeriksaan, dokter RSUD menyatakan tersangka harus menjalani rawat inap selama beberapa hari di RSUD lantaran selain penyakit diabetes tersangka juga terserang penyakit gula yang membutuhkan perawatan medis secara intensif.
Hingga berita ini diturunkan tersangka telah dibawa ke salah satu ruang rawat inap guna menjalani perawatan di bawah pengawalan aparat kejari Ende.
Menurut kejari Ende, Marihot Silalahi, SH, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap tersangka selama yang bersangkutan menjalani pemriksaan di RSUd dan akan di bawa kembali ke rutan untuk menjalani tahanan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan.
Dugaan kasus korupsi pembangunan PLTU Ropa di Ende terindikasi KKN, setelah pihak PLN cabang Flores bagian barat melakukan pembelian lahan milik warga di kecamatan Maurole seluas 50 hektar dengan jumlah dana sebesar Rp7 miliar. Dalam penyelidikan kejaksaan diduga pembelian tanah pada tahun 2008 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Dalam pemeriksaan pihak-pihak terkait oleh kejari Ende yang berlangsung sebulan terakhir manajer keuangan pln cabang flores bagian barat teresbut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan resmi ditahan di lapas klas II b lapas Ende. (joe)
Senin, Juni 22, 2009
OKNUM GURU DIDUGA PALSUKAN TTD KEPSEK CAIRKAN DANA BOS
SOE, MITRA- Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2007-2008-2009 di SDN. Saenam tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.Dan diduga ada oknum guru setempat yang “bermain.”
Hal ini disampaikan Kepala sekolah Stefanus Polli dikediamannya Kampung Putun Desa Haumeni Kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS.
Kepada Mitra Sore ia menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “ memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene” Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru ( Maklon Nomlene Red ) saya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “Lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah . Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinth Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari Maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “ Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab. Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stwefanus Polii.
Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya oleh Pa’ meklon.” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, suadah 3 tahun kami bekerja sebagai pebgajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa.
Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun/ Rp 50.000 untuk 5 orang guru honor. Ungkap Snae
Sisi lain dijelaskan Pencairan dana Bos biasanya dilakukan oleh pa’ Maklon Nomlene dari TA 2007 s/d skarang 2009.” Nomlene cairkan sendiri buat pertanggung jawaban sendiri dan realisasi sendiri” kesep memeng tidak tau sama sekali bukan bela pa’ tapi kenyataan yang terjadi begitu. Ungkap Snae .
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah
Melati membina dan menilai.Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam
Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan.’ ungkap Pinis. (dio)
Hal ini disampaikan Kepala sekolah Stefanus Polli dikediamannya Kampung Putun Desa Haumeni Kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS.
Kepada Mitra Sore ia menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “ memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene” Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru ( Maklon Nomlene Red ) saya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “Lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah . Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinth Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari Maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “ Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab. Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stwefanus Polii.
Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya oleh Pa’ meklon.” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, suadah 3 tahun kami bekerja sebagai pebgajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa.
Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun/ Rp 50.000 untuk 5 orang guru honor. Ungkap Snae
Sisi lain dijelaskan Pencairan dana Bos biasanya dilakukan oleh pa’ Maklon Nomlene dari TA 2007 s/d skarang 2009.” Nomlene cairkan sendiri buat pertanggung jawaban sendiri dan realisasi sendiri” kesep memeng tidak tau sama sekali bukan bela pa’ tapi kenyataan yang terjadi begitu. Ungkap Snae .
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah
Melati membina dan menilai.Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam
Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan.’ ungkap Pinis. (dio)
SETELAH LAHIR, MULUT BAYI DIBEKAP HINGGA TEWAS
ATAMBUA, MITRA - Entah setan apa yang merasuki hati Yasinta Ili Leto (35) sampai ia tega membunuh anaknya sendiri yang baru saja lahir pada (10/6)lalu. Setelah dilahirkan, Leto langsung menyekap hidung dan mulut bayi malang ini lalu ditaruh dalam dos supermi dan dibuang dibelakang rumahnya yang terletak di Wehor,desa Kabuna,kec.Kakuluk Mesak.
Untung ada Alexander Dasi Mau yang tidak puas dengan ulah busuk Leto lalu melaporkan ke Polres Belu untuk diproses hukum.Kasatreskrim Polres Belu, IPTU I Gede Sucitra,SH mengatakan Leto mengaku melakukan tindakan nekat ini karena malu terhadap suaminya yang masih merantau ke negeri jiran Malaysia.Selain itu Letto juga malu terhadap keluarga besarnya yang tahu kalau Letto memiliki suami sah dan masih diluar negeri.Bila anak ini dibesarkan secara baik-baik maka akan diketahui siapa yang tega melakukan hubungan gelap liar bersama Letto.
Sebagai langkah aman,Letto langsung membunuh bayinya untuk menutupi seluruh ulah liarnya selama ini.
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya Letto kini mendekam di rutan Belu yang terletak di km 2 Atambua untuk selanjutnya akan mendekam di jeruji besi selama beberapa tahun agar mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.Aksi buang bayi ini sering terjadi disetiap daerah meski kemudian ada yang membunuhnya sebelum anak tersebut lahir dengan meminum obat.Namun apapun cara yang ditempuh,membunuh bayi tak berdosa adalah tindakan tidak bermartabat dan sangat sadis serta kejam. (cox)
Untung ada Alexander Dasi Mau yang tidak puas dengan ulah busuk Leto lalu melaporkan ke Polres Belu untuk diproses hukum.Kasatreskrim Polres Belu, IPTU I Gede Sucitra,SH mengatakan Leto mengaku melakukan tindakan nekat ini karena malu terhadap suaminya yang masih merantau ke negeri jiran Malaysia.Selain itu Letto juga malu terhadap keluarga besarnya yang tahu kalau Letto memiliki suami sah dan masih diluar negeri.Bila anak ini dibesarkan secara baik-baik maka akan diketahui siapa yang tega melakukan hubungan gelap liar bersama Letto.
Sebagai langkah aman,Letto langsung membunuh bayinya untuk menutupi seluruh ulah liarnya selama ini.
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya Letto kini mendekam di rutan Belu yang terletak di km 2 Atambua untuk selanjutnya akan mendekam di jeruji besi selama beberapa tahun agar mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.Aksi buang bayi ini sering terjadi disetiap daerah meski kemudian ada yang membunuhnya sebelum anak tersebut lahir dengan meminum obat.Namun apapun cara yang ditempuh,membunuh bayi tak berdosa adalah tindakan tidak bermartabat dan sangat sadis serta kejam. (cox)
Langganan:
Postingan (Atom)