Senin, Juni 22, 2009

TSK Korupsi PLN Dilarikan ke RSUD

KUPANG, MITRA - Manajer keuangan PLN cabang Flores bagian barat, Karel Djami yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pltu ropa di Ende terpaksa dilarikan ke RSUD Ende, setelah ditahan di lapas Ende sejak Jumat malam.
Lantaran penyakit diabetes yang dideritanya mendadak kambuh, tersangka hingga saat ini akhirnya menjalani perawatan intensif di RSUD di bawah pengawalan aparat kejari Ende.
Manajer keuangan PLN cabang Flores bagian barat teresbut pada Kamis kemarin ditetapkan kejaksaan negeri Ende sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Ropa di kecamatan Maurole-Ende dan semalam ditahan di lapas kelas II b Ende.
Tersangka kasus korupsi dengan dana sebesar Rp3 miliar rupiah ini, dikeluarkan dari lapas Ende sekitar pukul 14.00 wita oleh pihak kejaksaan negeri Ende, lantaran penyakit diabetes yang dideritanya selama ini mendadak kambuh.
Saat dikeluarkan dari lapas tersangka langsung disambut isterinya, Theresia Haba bersama penasehat hukumnya.
Sesaat kemudian tersangka lalu digiring keluar lapas oleh tiga orang jaksa menuju mobil dan dibawa ke RSUD Ende.
Tiba di RSUD tersangka digiring ke instalasi rawat darurat dan langsung dimasukan ke ruang tindakan dan diperiska dokter.
Dari hasil pemeriksaan, dokter RSUD menyatakan tersangka harus menjalani rawat inap selama beberapa hari di RSUD lantaran selain penyakit diabetes tersangka juga terserang penyakit gula yang membutuhkan perawatan medis secara intensif.
Hingga berita ini diturunkan tersangka telah dibawa ke salah satu ruang rawat inap guna menjalani perawatan di bawah pengawalan aparat kejari Ende.
Menurut kejari Ende, Marihot Silalahi, SH, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap tersangka selama yang bersangkutan menjalani pemriksaan di RSUd dan akan di bawa kembali ke rutan untuk menjalani tahanan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan.
Dugaan kasus korupsi pembangunan PLTU Ropa di Ende terindikasi KKN, setelah pihak PLN cabang Flores bagian barat melakukan pembelian lahan milik warga di kecamatan Maurole seluas 50 hektar dengan jumlah dana sebesar Rp7 miliar. Dalam penyelidikan kejaksaan diduga pembelian tanah pada tahun 2008 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Dalam pemeriksaan pihak-pihak terkait oleh kejari Ende yang berlangsung sebulan terakhir manajer keuangan pln cabang flores bagian barat teresbut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan resmi ditahan di lapas klas II b lapas Ende. (joe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar