Jumat, Juli 10, 2009

Telkom Kupang Salurkan Rp 1M Dana PKBL

KUPANG, MITRA - PT. Telkom Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2009 ini akan menyalurkan dana untuk program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) sebesar Rp1 miliar bagi pengembangan usaha kecil menengah (UKM).
"Kita akan salurkan dana ini setiap triwulan atau empat kali dalam setahun," kata Ketua PKBL PT.Telkom Cabang Kupang, Ade Elviani Soloekh, di Kupang, Kamis.
Jumlah dana yang disalurkan tahun ini, kata dia, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang besarannya bisa mencapai Rp4 miliar.
"Biasanya setiap triwulan kita salurkan dana PKBL mencapai Rp1,2 miliar, sehingga setahun mencapai Rp4 miliar, namun pada tahun 2009 menurun," katanya.
Pada triwulan pertama 2009 ini, kata Ade, pihaknya telah menyalurkan dana PKBL sebanyak Rp200 juta kepada empat UKM yang mengajukan proposal. Dana tersebut baru disalurkan, jika jenis usaha yang diajukan memenuhi kelayakan.
"Mitra yang mendapat dana bergulir PKBL adalah mitra lama yang lancar mengembalikan dana tersebut," katanya.
Sementara pada triwulan dua tahun ini, lanjut Ade, pihaknya tidak menyalurkan dana PKBL ke UKM, karena dana untuk triwulan dua akan disalurkan bersamaan pada triwulan tiga dengan total dana sebesar Rp400 juta.
"Saat ini kita masih melakukan seleksi proposal yang masuk ke PT. Telkom untuk selanjutnya di salurkan ke UKM," katanya.
Penurunan penyaluran dana PKBL oleh PT. Telkom Cabang Kupang, jelas Ade, disebabkan tingginya angka tunggakan dari mitra yang telah mendapat bantuan. Karena ada kemandekan pengembalian modal, PT. Telkom kesulitan untuk menyalurkan ke UKM lainnya yang belum meneriam dana PKBL.
Tunggakan dana PKBL sejak diluncurkan pada 2003 lalu di NTT mencapai Rp2 miliar lebih, dari total dana Rp14 miliar yang telah dikucurkan untuk UKM. "Saat ini kita fokuskan untuk melakukan penagihan tunggakan dari mitra yang menunggak," katanya.Tunggakan terbesar, kata Ade, adalah dari pedagang kecil, karena kendala di NTT tidak memiliki industri unggulan yang dapat diandalkan. Padahal, setiap tahun PT. Telkom Cabang Kupang diwajibkan mengutus salah satu mitranya untuk mengikuti pameran di Jakarta.
"Fokus PT. Telkom Cabang Kupang sebenarnya adalah industri daerah, namun kita kesulitan mendapat mitra unggulan di NTT," katanya. (joe)

Terpojok, Yaan Tanaem “Buka Kartu”

Terkait Sengketa Perkara Yusuf Halla dkk vs Bupati TTS

KUPANG MITRA – Bupati TTS, Ir. Paul Mella rupanya harus mulai waspada. Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang disengketakan Drs.Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS, Ir. Paul Victor Roland Mella, M.Si, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan nomor : 8 / G / 2009. PTUN.Kupang, tertanggal 1 juli 2009. Adapun substansi perkara yang diangkat Para Penggugat yaitu PP. No.100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. Soal Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural kemudian mendapat penjelasannya pada pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Bupati/Wali Kota mengangkat badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan atau di singkat Baperjakat, dalam rangka mengamankan Produksi Peraturan Daerah Nomor : 19 tahun 2007 tentang Sekretaris Daerah, Perda. Nomor : 20 Tahun 2007 tentang Dinas Teknis, Perda. Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Lembaga Teknis dan Perda. Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Camat.
Sekedar untuk diketahui Bupati TTS dengan kewenangannya kemudian menawarkan konsep pergantian pejabat struktural daerah dengan dalil PP. Nomor : 41 Tahun 2007. Hal tersebut berujung pada tertindasnya baik moril dan meteriil dari sejumlah pejabat daerah. Antara lain : Nikson D.E.Nomleni, S.Sos, M.Si, Javed Liunima, S.Sos, Albertus Kobi, BA, Zemri Rufus I.Tualaka, S.IP, Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, Yosephus Soinbala, Semuel Fay, SH, Yohanis Benu, SE, M.Si, Usur Jetermias Afi, S.Sos, Joni Josis Ninef, A.Md, Wellem Victor Immanuel Polly, SH, Drs. Yusuf Halla, Drs. Jonathan Banunaek, Drs. Tonce Liswari Christian Sakan, Drs. Alex Tamonob, Marthen Selan, SH, Oktovianus Nenabu, SE, Drs. Bernadus Sae, M.Si, dan Otniel Tallo Tahun, ST. (*/paa)

PEMILIK TANAH BANDARA MALI TUNTUT PEMKAB ALOR Rp 10M


KALABAHI, MITRA - Warga masyarakat pemilik tanah Bandar Udara Mali kembali mendatangi Bupati Alor Drs.SimeonTh.Pally akhir pekan lalu untuk menuntut pembayaran bidang tanah yang digunakan untuk perluasan Bandar Udara (bandara) Mali.Sebelumnya pada para pemilik tanah tersebut talah menyurati Bupati tertanggal 12 Juni 2009 dengan nomor 02/WMM/VI/2009 perihal mohon pembayaran tanah.
Surat tersebut di tandatangani oleh 12 orang yang mengaku sebagai pemilik antara lain Fredik Sanapada, Leonardus Alodjaha, Saniel Beinhana, Oltovianus Pada, Daniel Pada, Salmon Bain Ouw, Soleman Tangpada, Daniel Pada Ouw, Henderina Lawuilbang, Onesimus Laa, Yeheskia O Laa, dan IbrahimPenenang.
Dalam permohonan tersebut di uraikan bahwa masih ada sejumlah bidang tanah hak milik mereka yang belum terbayar yaitu seluas 135.809 meter persegi dengan total keseluruhan Rp.10.185.675.000
Dalam surat tersebut juga ada tanggapan balik dari mereka tentang surat pengakuan hak atas batas tanah tertanggaL 21 mei 1997 yang di tandatangani oleh 10 orang pemilik sebelumnya yang isi poin-poinnya antara lain sebanyak 5 orang pemilik tanah yang namanya tercantum dalam surat itu tetapi mereka tidak menandatangani surat pengakuan tersebut,sebanyak 4 orang yang ikut menandatanganinya namum mereka bukan pemilik tanah yang sebenarnya,bahwa surat pengakuan tersebut di muat secara sepihak oleh Kepala Bandara Mali dan warga hanya di minta menandatangani tanda adanya musyawara mufakat.di jelaskan juda bahwa pada tahun 2006 ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pemkab tentang harga tanah yaitu sebesar Rp. 20.000 /M ,namun berhubung adanya pertimbangan bahwa telah terjadi kenaikan harga berbagai kebutuhan dan letak tanah tersebut sangat strategis karena berada di areal pelebaran Bansar Udara Mali maka patut harga tanah tersebut di naikan dari kesepakatan awal Rp.20.000/M menjadiRp.75.000/M .
Ketua Panitia PengadaanTanah Pemkab Alor,Drs.Okto Lasiko yang juga Asisten I yang di konfirmasi pada kamis (09/07) mengatakan bahwa sampaidengan tanggal 14 maret 2009 pihak Pemkab Alor telah melunasi cicilan pembayaran harga tanah seharga 1 Milyar dari 10 bidang tanah dari 8 orang pemilik,dengan demikian pemkab tidak mempunyai utang lagi.”namum kalau mereka merasa nelumada yang terbayarkan maka silahkan melaporkan ke pengadilan Negri Kalabahi bbiar pengadilan yangbuktikan apa gugatan mereka itu benar atau tidak”tegas Lasiko
Bandara udara Mali terletak 15 Km di bagian timur kota kalabahi yang dipersoalkan saat ini, awalnya di bangun pada tahun 1942 untuk persiapan landasan pacu yang akan didarati oleh pesawat terbang Jepang.namun pada tahun 1968 landasan pacu Mali didarati pesawat MAF yang ditumpangi Domni Allen dalam rangka pelayanan kepada orang Kristen.
Tahun 1969 Maurids Sanapada menyerahkan dengan Cuma-Cuma kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Alor saat itu J.O Ledoh,BA bidang tanah dengan ukuran 850 X 23 meter untuk gidunakan sebagai landasan pacu Bandar udara Mali. (sae)

Walikota Kupang Akui Temuan BPK


KUPANG – Wali Kota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengakui masih lemahnya sistem akutansi dalam pengelolaan APBD Kota Kupang. Hal ini dikemukakan Daniel Adoe dalam Jumpa persnya diruang kerjanya menyangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap APBD 2008 Kota kupang.
Namun Daniel Adoe menegaskan bahwa penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan administrasi saja, maka perlu ada perbaikan sehingga pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Kupang akan kembali menginventarisir pegawai dilingkupnya yang berlatarbelakang akutansi untuk ditempatkan sebagai bendahara di setiap SKPD.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT, membeberkan sejumlah temuan mereka terkait penggunaan keuangan negara yang terakomodir dalam APBD Kota kupang TA 2008. yang disampaikan Kepala BPK RI, Mohammad Yusuf Guntur, dalam paripurna DPRD Kota Kupang.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA. 2008 memuat pendapat atau opini wajar dengan pengecualian,"ujar Guntur sembari menyebut adapun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan dimaksud, seperti;
Penganggaran penerimaan piutang pendapatan daerah dari Bagi Hasil Pajak dengan realisasi TA 2008 sebesar Rp l.351,27 juta pada penerimaan pembiayaan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Penganggaran belanja perencanaan dan pengawasan sebagai komponen harga perolehan asset tetap pada jenis belanja barang dan jasa TA 2008 di enam SKPD dengan realisasi sebesar Rp l.957.73 juta tidak tepat yakni pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 825,64 juta, Dinas PU sebesar Rp 946,50 juta, Dinas Sosial sebesar Rp 35,00 juta, Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 58,64 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 50,65 juta serta Dinas Perindag sebesar Rp 41,30 juta;
Penerimaan daerah dari Retribusi Penjualan Air pada UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil digunakan secara langsung, sehingga pendapatan retribusi daerah TA 2008 kurang diterima sebesar Rp 430,94 juta;
Perencanaan atas Unit Ikan Purse Seine 20 GT, Enam Unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT, Alat Tangkap Ikan, dan Sarana Pemasaran Ikan pada Belanja Modal Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang senilai Rp 2,34 milyar tidak memadai;
Nilai Investasi Non Permanen sebesar Rp l0,04 milyar yang dikelola oleh enam SKPD, tidak dapat diyakini kebenarannya yakni pada Bagian Ekbang sebesar Rp l,16 milyar,
Dinas Koperasi sebesar Rp l,22 milyar, Dinas Perikanan sebesar Rp l,52 milyar, Dinas Perindag sebesar Rp 2,41 milyar, Dinas Pertanian sebesar Rp l,86 milyar, Badan PMK sebesar Rp l, 85 milyar.
Selain temuan yang mempengaruhi kewajaran terhadap laporan keuangan sebagaimana tersebut di atas, terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kelemahan terhadap peraturan perundang-undangan,"sebutnya. Sejumlah kelemahan itu antara lain;
Laporan Keuangan SKPD Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya akurat;
Kas daerah yang disimpan di luar PT Bank NTT dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar Rp 30,66 milyar dan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp l18:24 03/07/0918:24 03/07/0985 milyar belum tercatat ke dalam Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran, namun sudah disajikan dalam Neraca;
Pengelolaan Pendapatan Daerah oleh Dispenda Kota Kupang TA 2008 tidak optimal dan penerimaan daerah pada Buku Kas Umum Bendahara Penerimaan lebih dicatat sebesar Rp l6,52 milyar;
Penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Pemerintah Kota Kupang TA 2008 mengalami keterlambatan;
Prosedur pengajuan SPP UP/GU oleh Bendahara Pengeluaran dan penerbitan SPM UP/GU oleh Pengguna Anggaran TA 2008 tidak sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006; Pengelolaan dan penata usahaan kas pada bendahara pengeluaran SKPD Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan; Infrastruktur pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintahan Kota Kupang belum memadai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah;
Inspektorat Kota Kupang tidak melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA 2008;
Penyerahan Aset Daerah kepada masyarakat senilai Rp 417,46 JUTA pada Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak didukung dokumen yang memadai; Pengelolaan Kas Non Anggaran pada Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya tertib dan penerimaan negara dari PPN dan PPh sebesar Rp 5,05 milyar terlambat diterima;
Pekerjaan pengadaan satu unit Kapal Ikan Purse Seine 20 GT, dan enam unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang kepada CV. Harapan Baik tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 68,88 juta;
Pembangunan Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang di Kelurahan Oebufu tidak efektif sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp l41,83juta;
Pengadaan Buku Rapor pada Dinas Pendidikan Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan, sehingga mem boroskan keuangan daerah sebesar Rp 72,90 juta;Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kota Kupang periode Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti sesuai Saran BPK RI. (nttonline)

JALAN PENGHUBUNG 3 KOTA KECAMATAN TIDAK TERURUS

SOE, MITRA – Ruas Jalan yang menghubungkan 3 Kota Kecamatan masing-masing Wilayah Kecamatan Amanuban Tengah – Amanuban Timur dan Kecamatan Amanatun Selatan di
Kabupaten TTS rusak parah dan tak terurus.
Pantauan Mitra Sore, pada ruas jalan yang menghubungkan Ibu Kota Kabupaten TTS dengan 3 kota Kecamatan sangat memprihatinkan. Rusaknya ruas jalan sepanjang 27 kilometer Niki – niki arah Oinlasi rusak.
Benyamin Beti pedagang klontang Minggu (5/7), mengaku sebagai pedagang kecil selalu ada di 3 pasar, Niki – Niki – Kie dan Pasar Oinlasi, mencari nafkah tuk memenuhi tuntutan hidup dalam rumah tangga.
” Saya sangat mengharapkan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PJPP Kab. TTS untuk bisa menganggulangi ruas jalan niki –niki oinlasi Pa, Wartawan sebagai pedagang kecil yang hidupnya tergantung dari jualan barang klontong sangat mengharapkan ruas jalan Niki – niki Oinlasi diperbaiki sebelum musim hujan, karena untuk 3 pasar yang harus dikunjingi bila musim hujan biayanya mahal alasannya jalan berlubang dan longsoran.” lanjut Beti.
Rusaknya Ruas jalan Niki – niki Oinlasi kian parah saja. Sejak masa kepemimpinan Welem Nope SH dan Drs. Daniel A. Banunaek semakin hari semakin tidak terurus.
”Harapan kami masyarakat kecil dengan adanya pimpinan daerah yang baru harus ada perubahan yang baru juga. Ruas jalan Oinlasi Niki – Niki musim panas kalau dilewati saja setengah mati, harus silih lubang tebing dan longsoran apa lagi musim hujan saya tidak tau mau buat apa’, ungkap Beti
Menurut Beti perubahan sangat diharapkandan diidamkan masyarakat TTS lewat duet Bupati/Wakil Bupati terpilih Ir. Paul R Mella, Msi dan Beny Litelnoni,SH Msi.
Hal senada dilontarkan pengemudi Bus Hangri Babis dengan rute Manufui Soe PP. Untuk Ruas jalan Niki – niki Oinlasi memang dari dulu sudah parah.
Kami sebagai pengemudi Bus hanya bisa melihat sampaikan ruas jalan oinlasi – niki – niki diperbaiki.
Camat Amanatun Selatan Roby Selan, S.sos dimintai tanggapan Jum’at 3/7 siang mengatakan, pembangunan sarana prasarana harus diutamakan, Karena sarana prasarana merupakan Jalur penghubung antar kota, baik kecil maupun Kota Besar.
Lanjut Selan Untuk ruas jalan yang menghubungkan kota kecamatan dengan kota Kabupaten, jalur Oinlasi Niki – niki perlu di benahi.
” Ruas jalan Oinlasi Niki – niki sepanjam 27 km kalau dinilai tidak layak dikatkan sebagi jalur Negara karena kondisi jalannya rusak parah”. Ungkap Selan
Dikatakannya, Pembangunan sarana prasarana Khususnya julur Oinlasi – Boking – Oinlasi Nun’kolo dan Oinlasi Manela membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Pusat.
“ Jalur Utama yang menghubungkan 3 kota kecamatan ini rusak parah harus ada perhatian dari Pemkab TTS”.
Pertengahan TA 2009 Pemkab TTS, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat menggunakan Alokasi Dana APBD II, ABPD I dan APBN bisa menjawab keluhan.
”Sarana prasarana merupakan jalur alternative yang sangat dibutuhkan untuk proses kelancaran kegiatan masyarakat tiap hari”. ungkap Selan. (dio)

Kapan Rote Ndao Punya Bidan?


BA'A, MITRA - Saat ini 22 dari 84 puskesmas pembantu (pustu) Kabupaten Rote Ndao belum mempunyai tenaga medis, akibat dari kekurangan tenaga medis terutama bidan dan perawat. Hal ini diakui Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Drs. Sonny Sayd,ketika ditemui di kantor Dinas Kesehatan setempat, Rabu (1/7) lalu. Pemerintah kabupaten Rote Ndao yang baru berumur 7 tahun ini, harus melakukan pembenahan di bidang pelayanan kesehatan secara bertahap mulai dari sekarang."Dari 84 pustu yang tersebar di delapan kecamatan, yang memiliki tenaga medis (perawat dan bidan) baru 62 pustu, sementara 22 lainnya hingga saat ini belum ada tenaga medisnya," aku Sonny Sayd. Dikatakan, 22 pustu yang tidak punya tenaga perawat/bidan desa tersebut terletak di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan atau kota kabupaten dan tersebar di seluruh kecamatan yang ada."Ini merupakan masalah yang perlu diatasi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa merata di semua wilayah Kabupaten Rote Ndao. Namun kondisi riil yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga," katanya.Dalam keterbatasan ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Rote Ndao selalu berupaya untuk mengatsinya secara bertahap," kata dia.Lanjut Sonny, pemerintah berencana untuk menempatkan para tenaga bidan/perawat yang baru lulus CPNS tahun 2009 untuk mengisi pustu-pustu yang masih lowong tersebut. Kekurangan tenaga kesehatan baik bidan/perawat maupun tenaga dokter merupakan masalah yang dihadapi dan berdampak pada tidak terisinya tenaga kesehatan di 22 pustu yanga ada."Kalau untuk tiap puskesmas yang ada memang semuanya sudah memiliki tenaga dokter tetapi semuaya dokter umum. Ada dokter yang PNS dan ada juga dokter PTT. Termasuk pustu yang ada di Pulau Ndao, Kecamatan Rote Barat juga sudah terisi satu tenaga dokter PTT," kata Sonny.Menurutnya, ke depan perhatian dalam bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kaupaten Rote Ndao memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sehingga penerimaan tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan tentu akan terus dilakukan sampai memenuhi kebutuhan yang ada.Menyinggung soal adanya sejumlah paket proyek perbaikan atau rehab gedung pustu yang mungkin menunjukan bahwa ada pustu di Kabupaten Rote Ndao yang tidak layak menjadi tempat pelayanan kesehatan, Sonny mengatakan, sesungguhnya semua pustu di Kabupaten Rote Ndao merupakan pustu dengan gedung permanen. Sehingga sangat layak untuk menjadi tempat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, ada juga pustu yang gedungnya termasuk gedung tua sehingga butuh perbaikan. Perjuangkan Dokter SpesialisSementara itu, menyinggung soal tidak adanya tenaga dokter spesialis di Kabupaten Rote Ndao, Sonny Sayd mengatakan, salah satu perhatian yang juga dilakukan pemerintah Kabupaten Rote Ndao adalah memperjuangkan kehadiran dokter ahli untuk berutgas di RSUD Ba'a. Hal ini penting, warga Rote Ndao yang mengalami penyakit atau kecelakaan lalu litas serius dan membutuhkan operasi tidak perlu dirujuk ke RSU Kupang."Mendatangkan dokter ahli yang mau bertugas di Kabupate Rote Ndao merupakan pekerjaan yang sulit. Karena, kesejahteraan dokter ahli belum terjamin. Jadi yang erpeting saat ini dokter umumnya saja dulu," kata dia.Sonny menambahkan, untuk peningkatan SDM tenaga kesehatan, saat ini ada juga sejumlah perawat dan bidan atau tenaga kesehatan yang dikirim untuk menjalani tugas belajar. Ini juga merupakan suatu terobosan tapi memang belum seberapa karena tergantung masalah kemampuan keuangan daerah. Kalau sebelumnya ada beasiswa dari pemerintah pusat tetapi saat ini sudah tidak ada lagi."Karenanya, kita harapkan tenaga perawat dan bidan yang kita miliki sekarang bisa meningkatkan pengetahuannya dengan belajar lagi atau tugas belajar. Ini bagian dari upaya peningkatan SDM aparatur kesehatan. Yang jelas, kita selalu berupaya agar kabupaten Rote Ndao lebih baik," kata Sonny. (eko)

Kawasan Hutan Rote Ndao Ditata Ulang

BA’A, MITRA – Dalam rangka pemantapan status kawasan hutan negera maka Dinas
Pertanian Perkebunan dan Kehutanan kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang akan melakukan rescoring ulang dan melakukan pemancangan batas-batas sesuai data peta kawasan hutan.
Demikain dikatakan Plh. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung saat ditemui wartawan diruang kerjanya Senin (1/7) di kompleks Perkantoran Ti’i Langga Permai.
Dikatakan, pelaksanaan rescoring atau rekonstruksi ulang tapal batas lokasi kehutunan dikabuaten Rote Ndao sangat perlu untuk dilakukan karena selama tapal batas lokasi kehutanan hanya didasarkan pada tapal batas peninggalan Belanda yang hanya dibuat dari tumpukkan batu.
“Selama ini tapal batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat hanya ditandai dengan tumpukkan batu itupun peninggalan Belanda, sehingga BPKH saat ini sementara melakukan rekonstruksi kembali dengan pemancangan Pilar definitif ” kata untung.
Dijelaskan, pelaksanaan reskoring ulang tapal batas yang dilakukan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang untuk beberapa kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dibeberpa kecamatan dari target semua kawasan hutan yang terseber pada delapan kecematan. “ semua tapal batas kawasan hutan di Rote Ndao akan dimantapkan kembali dengan pemancangan pilar definitif yang sudah disiapkan yang ada selama ini tapal batas yang dibuat oleh Belanda “ terang UntungKetika singgung soal rencana reskoring kawasan hutan di Rote NDao yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, Ir Untung menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian teknis dilapangan namun masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. “Perencanaan pelaksanaan reskoring sudah final bahkan sudah diusulkan ke dirjen Kehutanan namun belum diproses lebih lanjut karena masih menunggu persetujuan pemerintah provinsi” ujar Untung. Menurut dia, dilakukannya reskoring untuk penilian kembali kawasan hutan yang ada dimana ada hutan lindung, hutan produksi dan hutan poroduksi terbatas.
Terhadap rencana reskoring tersebut pihaknya sudah melakukan survey dan kajian teknis bersama depertemen kehutanan sejak tahun 2008, bahkan hasil survey dan kajian-kajian teknis sudah dikirimkan kepemerintah pusat, namun p reskoring tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah provinsi dalam hal ini bapak gubernur “Oleh pemerintah pusat masih membutuhkan persetujuan atau rekomendasi hasil kajian tim reskoring untuk menetapkan kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas “ kata Untung. (neo)

Mesin Pengolah Jarak "Parkir"

BA’A, MITRA – Dua mesin pengolah biji jarak yang ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao saat ini cuma 'parkir' saja karena belum dimanfaatkan. Penyebabnya, bahan baku biji jarak belum ada di Kabupaten Rote Ndao dan upaya budidaya jarak masih baru dimulai tahun 2009. Kedua mesin pengolah biji jarak tersebut kini ada di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan dan di Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelamatkan kedua mesin tersebut supaya tidak rusak percuma.
Demikian informasi yang dihimpun di Rote Ndao hingga, kemarin. Sesuai informasi, mesin pengolah biji jarak tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sejak tahun 2008. Mesin ini bermanfaat mengolah biji jarak menjadi minyak jatropa yang dapal dipakai sebagai bahan bakar tenaga disel dan lainnya.
Plt Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung yang ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu, mengakui bahwa ada dua mesin pengolah sampah bantuan pemerintah pusat untuk Kabupaten Rote Ndao yang saat ini belum dimanfaatkan. Tetapi, Untung menolak mengomentari lebih jauh tentang rencana pemanfaatan kedua mesin pengolah biji jarak tersebut dengan alasan tidak berwenang.
"Kalau soal mesin pengolah biji jarak jangan tanya di saya. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao itu mengurus masalah budidaya biji jaraknya atau masalah produksi pertanian, perkebunan dan kehutanan. Tapi masalah penggunaan mesin pengolah biji jarak itu kami belum tahu," katanya.
Meski demikian, kata Untung, untuk menjawabi masalah ketersediaan produksi biji jarak yang menjadi bahan baku untuk diolah menggunakan mesin pengolah biji jarak, pada tahun 2009-2010 ini pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah mengalokasikan dana Rp 3 miliar untuk pengadaan bibit jarak bagi masyarakat.
"Tahun 2009 initelah diprogramkan budidaya biji dengan alokasi dana Rp 5 miliar tetapi khusus tahun 2009 alokasi dananya baru sebesar Rp 3 miliar. Sisanya akan ditambahkan pada tahun 2010 sehingga total dana untuk budidaya biji jarak sebanyak Rp 5 miliar," kata Untung.
Ditambahkan Untung, untuk budidaya tanaman jarak saat ini pihak Dinas PPK Kabupaten Rote Ndao masih pada tahap persiapan masyarakat yang akan menerima bantuan bibit jarak.
Pihak dinas masih melakukan identifikasi wilayah dan petani yang bersedia menanam tanaman jarak sambil menunggu proses tender pengadaan bibit atau biji tanaman jarak.
"Distanbunhut Rote Ndao akan berusaha supaya budidaya jarak di Kabupaten Rote Ndao bisa berjalan dengan baik dan hasil produksi biji jarak bisa dipakai untuk diolah menggunakan mesin pengolah biji jarak yang sudah ada menjadi bahan bakar alternatif pengganti BBM," urai Untung.Tahun 2009 ini baru dimulai usaya bibit tanaman jarak, maka diperkirakan dua tahun kemudian baru mesin pengeloah biji jarak bida dioperasikan. (eko)

SMAN I Kupang Tolak Ijazah PLS

KUPANG - SMA Negeri I Kupang, NTT, menolak siswa berijazah paket B dari program kese taraan fungsional Pendidikan Luar Sekolah (PLS) untuk diterima dan diseleksi menjadi calon siswa di sekolah tersebut. "Saya tidak diterima saat saya mau daftar, karena saya berijazah paket B," kata Yustus, di Kupang.
Dia mengatakan setelah tidak lulus dalam pendidikan formal di salah satu SMP negeri di Kupang, dia lalu mengikuti ujian kesetaraan tingkat SMP, dengan maksud agar bisa dapat melanjutkan studinya di jenjang SMA.
"Namun tadi saya datang, saya tanya di petugas di loket. Mereka bilang tidak terima ijazah dari paket," katanya dan menambahkan, dia terpaksa harus menunggu kebijakan lain dari pemerintah untuk sekolah negeri.
"Kalau tidak ada kebijakan lain, terpaksa saya harus ke sekolah swasta, itu pun kalau dimungkinkan," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) SMP/SMA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Ligo Emanuel Resi, secara terpisah mengaku, telah terjadi kesalahan dari pihak dinas dalam menyusun dan membagikan petunjuk teknis (juknis) penerimaan siswa baru (PSB) yang tidak berlaku ke sekolah-sekolah sebelum pendaftaran dimulai.
Dia mengatakan isi juknis yang tidak dipakai dan sudah mengalami perubahan itu berkaitan dengan tidak diakomodasinya para siswa yang berijazah paket B dari jalur kesetaraan pendidikan luar sekolah (PLS).
"Kami mengakui telah salah dalam menyusun juknis yang lama.
Untuk hal itu sudah kita perbaiki dengan juknis baru dan sudah kita kirim ke sekolah-sekolah untuk dipakai sebagai pedoman," katanya dan menambahkan, siswa berijazah paket B juga harus terakomodir untuk disertakan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah Kota Kupang untuk menerima semua siswa untuk diseleksi di sekolah-sekolah negeri favorit,
termasuk yang berijazah paket dari jalur kesetaraan, didasari pada kesamaan hak setiap warga negara dalam mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik, berkualitas dan murah.
Marthin Luter Kiki, Kabid pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO Kota Kupang, yang dihubungi terpisah, mengatakan kebijakan setiap sekolah untuk menyaring dan menyeleksi calon siswa berbeda-beda.
Sehingga kata dia, tidaklah perlu dipersoalkan.
Dia juga mengaku, kalau pihaknya belum mengeluarkan daftar nilai hasil ujian akhir kesetaraan bagi para siswa yang sudah dinyatakan lulus, sebagai salah satu syarat untuk diterima sebagai calon siswa di sekolah-sekolah negeri favorit.
"Mungkin karena salah satu syarat nilai siswa yang lulus paket belum ada, jadi tidak diterima di sekolah formal," katanya dan menambahkan, daftar nilai hasil ujian kesetaraan baru akan terbit pada akhir bulan Juli nanti. (pkc)