Jumat, Juli 10, 2009

PEMILIK TANAH BANDARA MALI TUNTUT PEMKAB ALOR Rp 10M


KALABAHI, MITRA - Warga masyarakat pemilik tanah Bandar Udara Mali kembali mendatangi Bupati Alor Drs.SimeonTh.Pally akhir pekan lalu untuk menuntut pembayaran bidang tanah yang digunakan untuk perluasan Bandar Udara (bandara) Mali.Sebelumnya pada para pemilik tanah tersebut talah menyurati Bupati tertanggal 12 Juni 2009 dengan nomor 02/WMM/VI/2009 perihal mohon pembayaran tanah.
Surat tersebut di tandatangani oleh 12 orang yang mengaku sebagai pemilik antara lain Fredik Sanapada, Leonardus Alodjaha, Saniel Beinhana, Oltovianus Pada, Daniel Pada, Salmon Bain Ouw, Soleman Tangpada, Daniel Pada Ouw, Henderina Lawuilbang, Onesimus Laa, Yeheskia O Laa, dan IbrahimPenenang.
Dalam permohonan tersebut di uraikan bahwa masih ada sejumlah bidang tanah hak milik mereka yang belum terbayar yaitu seluas 135.809 meter persegi dengan total keseluruhan Rp.10.185.675.000
Dalam surat tersebut juga ada tanggapan balik dari mereka tentang surat pengakuan hak atas batas tanah tertanggaL 21 mei 1997 yang di tandatangani oleh 10 orang pemilik sebelumnya yang isi poin-poinnya antara lain sebanyak 5 orang pemilik tanah yang namanya tercantum dalam surat itu tetapi mereka tidak menandatangani surat pengakuan tersebut,sebanyak 4 orang yang ikut menandatanganinya namum mereka bukan pemilik tanah yang sebenarnya,bahwa surat pengakuan tersebut di muat secara sepihak oleh Kepala Bandara Mali dan warga hanya di minta menandatangani tanda adanya musyawara mufakat.di jelaskan juda bahwa pada tahun 2006 ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pemkab tentang harga tanah yaitu sebesar Rp. 20.000 /M ,namun berhubung adanya pertimbangan bahwa telah terjadi kenaikan harga berbagai kebutuhan dan letak tanah tersebut sangat strategis karena berada di areal pelebaran Bansar Udara Mali maka patut harga tanah tersebut di naikan dari kesepakatan awal Rp.20.000/M menjadiRp.75.000/M .
Ketua Panitia PengadaanTanah Pemkab Alor,Drs.Okto Lasiko yang juga Asisten I yang di konfirmasi pada kamis (09/07) mengatakan bahwa sampaidengan tanggal 14 maret 2009 pihak Pemkab Alor telah melunasi cicilan pembayaran harga tanah seharga 1 Milyar dari 10 bidang tanah dari 8 orang pemilik,dengan demikian pemkab tidak mempunyai utang lagi.”namum kalau mereka merasa nelumada yang terbayarkan maka silahkan melaporkan ke pengadilan Negri Kalabahi bbiar pengadilan yangbuktikan apa gugatan mereka itu benar atau tidak”tegas Lasiko
Bandara udara Mali terletak 15 Km di bagian timur kota kalabahi yang dipersoalkan saat ini, awalnya di bangun pada tahun 1942 untuk persiapan landasan pacu yang akan didarati oleh pesawat terbang Jepang.namun pada tahun 1968 landasan pacu Mali didarati pesawat MAF yang ditumpangi Domni Allen dalam rangka pelayanan kepada orang Kristen.
Tahun 1969 Maurids Sanapada menyerahkan dengan Cuma-Cuma kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Alor saat itu J.O Ledoh,BA bidang tanah dengan ukuran 850 X 23 meter untuk gidunakan sebagai landasan pacu Bandar udara Mali. (sae)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar