Jumat, Juli 10, 2009

Terpojok, Yaan Tanaem “Buka Kartu”

Terkait Sengketa Perkara Yusuf Halla dkk vs Bupati TTS

KUPANG MITRA – Bupati TTS, Ir. Paul Mella rupanya harus mulai waspada. Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang disengketakan Drs.Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS, Ir. Paul Victor Roland Mella, M.Si, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan nomor : 8 / G / 2009. PTUN.Kupang, tertanggal 1 juli 2009. Adapun substansi perkara yang diangkat Para Penggugat yaitu PP. No.100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. Soal Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural kemudian mendapat penjelasannya pada pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Bupati/Wali Kota mengangkat badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan atau di singkat Baperjakat, dalam rangka mengamankan Produksi Peraturan Daerah Nomor : 19 tahun 2007 tentang Sekretaris Daerah, Perda. Nomor : 20 Tahun 2007 tentang Dinas Teknis, Perda. Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Lembaga Teknis dan Perda. Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Camat.
Sekedar untuk diketahui Bupati TTS dengan kewenangannya kemudian menawarkan konsep pergantian pejabat struktural daerah dengan dalil PP. Nomor : 41 Tahun 2007. Hal tersebut berujung pada tertindasnya baik moril dan meteriil dari sejumlah pejabat daerah. Antara lain : Nikson D.E.Nomleni, S.Sos, M.Si, Javed Liunima, S.Sos, Albertus Kobi, BA, Zemri Rufus I.Tualaka, S.IP, Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, Yosephus Soinbala, Semuel Fay, SH, Yohanis Benu, SE, M.Si, Usur Jetermias Afi, S.Sos, Joni Josis Ninef, A.Md, Wellem Victor Immanuel Polly, SH, Drs. Yusuf Halla, Drs. Jonathan Banunaek, Drs. Tonce Liswari Christian Sakan, Drs. Alex Tamonob, Marthen Selan, SH, Oktovianus Nenabu, SE, Drs. Bernadus Sae, M.Si, dan Otniel Tallo Tahun, ST. (*/paa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar