BA’A, MITRA – Dalam rangka pemantapan status kawasan hutan negera maka Dinas
Pertanian Perkebunan dan Kehutanan kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang akan melakukan rescoring ulang dan melakukan pemancangan batas-batas sesuai data peta kawasan hutan.
Demikain dikatakan Plh. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung saat ditemui wartawan diruang kerjanya Senin (1/7) di kompleks Perkantoran Ti’i Langga Permai.
Dikatakan, pelaksanaan rescoring atau rekonstruksi ulang tapal batas lokasi kehutunan dikabuaten Rote Ndao sangat perlu untuk dilakukan karena selama tapal batas lokasi kehutanan hanya didasarkan pada tapal batas peninggalan Belanda yang hanya dibuat dari tumpukkan batu.
“Selama ini tapal batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat hanya ditandai dengan tumpukkan batu itupun peninggalan Belanda, sehingga BPKH saat ini sementara melakukan rekonstruksi kembali dengan pemancangan Pilar definitif ” kata untung.
Dijelaskan, pelaksanaan reskoring ulang tapal batas yang dilakukan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang untuk beberapa kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dibeberpa kecamatan dari target semua kawasan hutan yang terseber pada delapan kecematan. “ semua tapal batas kawasan hutan di Rote Ndao akan dimantapkan kembali dengan pemancangan pilar definitif yang sudah disiapkan yang ada selama ini tapal batas yang dibuat oleh Belanda “ terang UntungKetika singgung soal rencana reskoring kawasan hutan di Rote NDao yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, Ir Untung menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian teknis dilapangan namun masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. “Perencanaan pelaksanaan reskoring sudah final bahkan sudah diusulkan ke dirjen Kehutanan namun belum diproses lebih lanjut karena masih menunggu persetujuan pemerintah provinsi” ujar Untung. Menurut dia, dilakukannya reskoring untuk penilian kembali kawasan hutan yang ada dimana ada hutan lindung, hutan produksi dan hutan poroduksi terbatas.
Terhadap rencana reskoring tersebut pihaknya sudah melakukan survey dan kajian teknis bersama depertemen kehutanan sejak tahun 2008, bahkan hasil survey dan kajian-kajian teknis sudah dikirimkan kepemerintah pusat, namun p reskoring tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah provinsi dalam hal ini bapak gubernur “Oleh pemerintah pusat masih membutuhkan persetujuan atau rekomendasi hasil kajian tim reskoring untuk menetapkan kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas “ kata Untung. (neo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar