Senin, November 23, 2009

Pungutan Retribusi Bisa "Bunuh" Nelayan


KUPANG - Para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeluh karena pungutan yang dikenakan kepada mereka antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta.
"Pungutan atas nama retribusi ini sangat memberatkan karena jumlahnya tidak sebanding dengan penghasilan yang kami dapatkan," kata Esau Adoe, seorang nelayan di Oesapa Kupang, Senin (23/11).
Menurut dia, beban retribusi yang dikenakan kepada para nelayan sangat memberatkan sehingga perlu ditinjau kembali. Retribusi yang dikenakan kepada nelayan terdiri atas izin tangkap, izin lapor, izin pendaratan, dan izin menjual, dengan total pengeluaran seluruhnya antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta per bulan, katanya.
Penarikan retribusi tersebut disesuaikan dengan jenis kapal yang dioperasikan nelayan. Kapal berukuran besar yang berlayar hingga radius 60 mil dari pantai membayar lebih besar daripada perahu lain yang hanya melaut kurang dari 60 mil.
"Retribusi yang ditarik sangat bervariasi, tergantung jenis kapal yang dioperasikan," katanya. Menyangkut pendapatan nelayan, kata dia, tidak selalu menggembirakan karena sangat bergantung pada kondisi laut.
"Jika gelombang tinggi dan angin kencang, pendapatan kami tentu saja menurun karena tak ada nelayan yang berani melaut. Namun, retribusi tetap saja dipungut. Ini yang sangat memberatkan dan sangat tidak adil," ujarnya.
"Terkadang kami hanya membawa pulang ikan untuk kebutuhan makan di rumah saja. Namun, retribusi tetap saja dipungut," tutur H Mitu, seorang nelayan lainnya.
Ia menjelaskan, sekali melaut, nelayan mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta-Rp 4 juta untuk biaya operasional, seperti bahan bakar dan kebutuhan lainnya selama melaut. "Retribusi yang dibebankan kepada kami sangat besar, bagaimana mungkin kami bisa berkembang. Jika pendapat kami melimpah, hanya bisa digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Atas dasar itu, ia minta pemerintah daerah segera menjalankan permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Mumammad untuk menghentikan semua aturan yang memberatkan nelayan. "Kami minta agar penghapusan retribusi segera dilaksanakan di daerah ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Fadel Muhammad mengimbau semua pemerintah daerah untuk menghapus semua peraturan daerah tentang punggutan retribusi perikanan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Kebijakan tersebut merupakan satu program kerja 100 hari Departemen Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Bersatu II.
Setelah penarikan retribusi dihentikan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran lewat dana alokasi khusus kepada daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Afliana Salean mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari DKP terkait penghentian retribusi perikanan.
Sumbangan dari sektor perikanan untuk pendapatan asli daerah NTT hanya Rp 600 juta per tahun, yang tidak seimbang dengan besarnya pungutan yang dibebankan kepada para nelayan. (kcm)

Rabu, Juli 22, 2009

Yusuf Halla dkk Pecundangi Bupati Mella di PTUN Kupang


Kupang, MITRA – Sengketa antara 20 pejabat di lingkup Setda TTS melawan Bupatinya sendiri Ir. Paul Viktor Rolland Mella M.Si. usai sudah. Hakim Tata Usaha Negara akhirnya mengabulkan semua permohonan sengketa Perkara Administrasi yang disampaikan Drs. Yusuf Halla bersama ke-19 rekan-rekannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupangjuga memerintahkan kepada Bupati TTS Untuk segera mengembalikan ke-20 pejabat tersebut kepada posisi dan jabatannya sebelum perkara dijalankan. Bupati TTS juga periuntahkan untuk membayar semua biaya perkara.
Bisa di bilang, ini baru pertama, dan baru terjadi di lingkup administrasi negara khsususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 20 orang Penggugat ( Yusuf Halla dkk )
Yang mengayuh keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang akhirnya menolak semua eksepsi Bupati Mella dalam perkara administrasi yang terregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor : 8/G/2009.PTUN Kupang tanggal 1 Juni 2009.
Seperti pantauan koran ini bertempat di Ruang Sidang Utama, Rabu (22/7) Ketua Majelis Hakim, Jimmy Claus Pardede, SH yang di dampingi dua orang Hakim Anggota saat membacakan Putusan Perkara A Quo tersebut dengan jelas menolak seluruh bukti yang disampaikan Tergugat (Bupati TTS) baik secara tertulis maupun berdasarkan keterangan saksi Plt Sekda TTS, Ir. Yaan Tanaem.
Dibacakan Obyek Sengketa tentang, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : KD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.870/33/3/2009 tanggal 6 April 2009 dan Kepputusan Bupati Timor Tengah Sealatan Nomor : BKD.821/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah inkonsisten, tidak produktif dan tidak prosedural.
Lebih jauh dibacakan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 hal Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan , atas nama : Nikson D.E Nomleni, S.Sos, M.Si, ( Lampiran nomor urut 17 ), Javed Liunima, S.Sos ( Lampiran nomor urut 30 ), Albertus Kobi, BA ( Lampiran nomor urut 33 ), Zemri Rufus I. Tualaka, S.IP ( Lampiran nomor urut 41 ), Yusak E. Banunaek, SH. M.Hum ( Lampiran nomor urut 56 ), Yosephus Soinbala ( Lampiran nomor urut 58 ), Samuel Fay, SH ( Lampiran nomor urut 83 ), Yohanis Benu, SE. M.Si ( Lampiran nomor urut 91 ), Usur Yetermias Afi, S.Sos ( Lampiran nomor urut 97 ), Joni Josis Ninef, A.Md ( Lampiran nomor urut 100 ) dan Wellem Viktor Imanuel Polly, SH Lampiran nomor urut 104 ) dinyatakan di batalkan demi hukum.
Hal yang sama pun terjadi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Yusuf Halla ( Lampiran nomor urut 2 ), Drs. Jonathan Banunaek ( Lampiran nomor urut 4 ), Drs. Tonce Liswari Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 5 ), Drs. Aleks Tamonob ( Lampiran nomor urut 6 ), Marthen Selan, SH ( Lampiran nomor urut 8 ) dan Okvianus Nenabu, SE ( Lampiran nomor urut 10 ). Begitupun Surat Keptusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Bernadus Sae, M.Si ( Lampiran nomor urut 13 ), Drs. Tonce Lisweri Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 55 ) dan Otniel Tallo Tahun, ST ( Lampiran nomor urut 83 ).
Majelis Hakim pun kemudian berpendapat bahwa berdasarkan Materi Gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat ( Replik, Duplik dan Kesimpulan ), memutuskan Memerintahkan Bupati Mella ( TERGUGAT ) untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/29/3/2009, tanggal 30 Maret 2009, Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 dan Surat Keptusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009, termasuk memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik para Penggugat, dengan memposisikan para Penggugat pada posisi Jabatan Lama dan atau Jabatan yang setingkat.
Bupati Mella pun di perintahkan Majelis Hakim untuk membayar seluruh biaya perkara.
Terhadap Keputusan Majelis Hakim Kuasa Tergugat ( Bupati TTS ), I Made Sara. SH dan Musa S. Benu pikir piker. “Terhadap Keputusan Majelis Saya pikir pikir dulu,”, kata Made lesuh. Sementara waktu untuk Akta Banding bagi Tergugat hanya menyisahkan 14 hari kerja, terhitung besok Kamis 23 Juli 2009.
Pada sidang sebelumnya Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. (pas)

Usai Kura-Kura Leher Ular Dilepas, Bentuk Satgas


BA’A, MITRA - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membentuk satuan tugas (Satgas) Khusus untuk melakukan pengamanan terhadap Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) setelah dilepasliarkan di Danau Peto, Kecamatan Rote Tengah oleh Menteri Kehutanan RI, Dr. H. M.S. Ka’aban, SE, M.Si (16/7) lalu.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung di kantornya, Sabtu (18/7) lalu.
Dikatakan Untung, pembentukan Satgas Khusus ini sesuai arahan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM. Dimana pengamanan ini tidak hanya untuk 48 ekor Chelodina mccordi yang dilepasliarkan di Danau Peto itu saja, tetapi juga terhadap spesies langka milik masyarakat Rote yang mungkin saja masih ada namun belum teridentifikasi keberadaannya.
“Jadi arahan Pak Bupati untuk membentuk Satgas itu untuk melindungi kura-kura leher ular yang sudah dikembalikan ke habitatnya dan juga terhadap yang belum ketahuan keberadaan populasinya,” ujar Untung.
Hal lain yang akan dilakukan, lanjut dia, mengupayakan sosialisasikepada masyarakat bagaimana kura-kura yang ada harus dilestarikan. Juga mengenai rencana ke depan membudidayakan kura-kura tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara menurut Kepala Desa Lidabesi-kecamatan Rote Tengah, Onistypel Pellokilla ketika ditemui wartawan disela-sela kegiatan bimtek ADD Tingkat Kabupaten Rote Ndao di aula Hotel Videsi-Ba'a, Jumat (17/7), pemerintah kabupaten Rote Ndao perlu menindaklanjuti dengan membangun sebuah pos penjagaan di lokasi Danau Peto dan menempatkan petugas jaga di danau itu supaya keamanan bisa dijamin.
Menurut Pellokilla, kembalinya kura-kura leher ular Rote ke habitatnya di Pulau Rote khususnya di Danau Peto merupakan sesuatu yang sangat berharga. Apalagi pelepasliarannya dilakukan langsung Mentri kehuatanan RI, MS Ka'ban.
"Karena sudah ada kura-kura leher ular yang unik tersebut kini danau Peto akan menjadi lokasi pariwisata. Orang-orang yang ingin melihat langsung kura-kura leher ular Rote tentu akan datang ke lokasi danau Peto yang mencakup wilayah Desa Lidabesi dan Desa Maubesi. Jadi perhatian pemerintah dalam upaya pengembangbiakan kura-kura ini memang sangat serius," kata Pellokilla.
Pellokilla mengatakan, warga Desa Ledabesi sangat mendukung kehadiran kura-kura leher ular Rote di danau Peto dan akan ikut menjaga atau melestarikan perkembangbiakannya. Apalagi berbagai kegiatan terkait pengelolaan danau Peto sebagai lokasi penangkaran kura-kura melibatkan warga setempat sehingga menjadi tanggung jawab warga juga untuk menjamin keselamatan kura-kura unik yang ada.
"tapi kami mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus melakukan pembenahan untuk penataan lokasi danau Peto menjadi lokasi yang bisa bernilai ekonomis dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Rote Ndao. "Waktu acara pelepasan kura-kura tersebut warga setempat sangat berkeinginan untuk berdialog langsung dengan menteri kehutanan RI tetapi tidak ada acara dialog. kalau saja ada pasti warga akan mengusulkan beberapa hal supaya menjadi perhatian pemerintah pusat," kata Pellokilla.
Pellokilla berharap, semua warga desanya bisa menyadari pentingnya kura-kura leher ular tersebut di Danau Peto sehingga kelestarian dan perkembangbiakan kura-kura itu bisa berjalan dengan baik. Apalagi telah dilepas langsung oleh menteri Kehutanan RI, MS ka'ban.
Diberitakan sebelumnya, kura-kura leher ular Rote dengan nama ilmiah Chelodina mccordi merupakan jenis spesies reptilia. Kura-kura leher ular Rote ini termasuk ordo Testudines dari family Chelidae dan Sub family Chelodina. Common Name species Chelodina mccordi ini disebut Rote’s Long Neck Turtle dengan nama Indonesianya, Kura Leher Panjang Rote atau Kura-kura leher Ular Rote.
Kura-kura kecil leher panjang yang hanya dapat hidup di lahan basah Pulau Rote ini dinyatakan spesies baru sejak 1994 setelah dilakukan penelitian oleh lembaga ilmiah bekerja sama dengan Departemen kehutanan RI. Species Chelodina mccordi merupakan pecahan dari C. Novaeguineae. Permintaan perdagangan terhadap jenis kura-kura ini sangat tinggi dengan harga yang mahal sehingga harus dilestarikan jenisnya.
Meski species Chelodina mccordi atau kura-kura leher ular Rote ini memiliki permintaan perdagangan yang tinggi (nilai ekonomis yang tinggi) namun sebenarnya selama ini spesies kura-kura tersebut sudah punah dan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Masyarakat Rote Ndao bahkan telah lupa dengan keberadaan kura-kura tersebut di dilayah nusa lontar.
Tetapi kenyataan berkata lain. Species Chelodina mccordi atau kura-kura leher ular Rote ini ternyata masih ada dan sejak tahun 1994 dijaga kelestariannya dan dikembagbiakan di PT. Alam Nusantara Jayatama-Jakarta dibawah pengawasan Departemen Kehutanan RI. Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) merupakan jenis kura-kura yang hidup endemik di suatu Danau (Danau Naluk dan Danau Enduy) di Pulau Rote-Nusa Tenggara Timur. Ukuran dewasanya bisa mencapai 15-25 cm dan memiliki bentuk karapas yang unik dengan sisi karapas melengkung ke atas. Agar spesies kura-kura ini tidak punah, pemerintah yakni Departemen Kehutanan RI memandang perlu mengembalikan kura-kura ini pada habitatnya di Pulau Rote. Diperlukan pelepasliaran kura-kura ini untuk meningkatkan jumlah populasinya di habitat aslinya sehingga kelestariannya tetap terjaga.
Upaya pelestarian kura-kura ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis Tumbuahn dan Satwa Liar, Peraturan Menteri Khutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta pada Bab X tentang Pengembalian ke Habitat Alam (Restocking) dan status Satwa Purna Penangkaran pasal 71 terutama menyangkut Persyaran Teknis, ukuran, Kondisi Satwa, Habitat/Lokasi Pelepasan, Waktu Pelaksanaa Restocking, Pengamanan pada saat adaptasi, Pemantauan dan juga Sumber Dana untuk biaya restocking dan pelestarian. (neo)

Rancangan Akhir RPJMD Rote Ndao Digodok

BA’A, MITRA – Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rote Ndao Tahun 2009–2014 digodok dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Acara diskusi pembahasan rancangan akhir RPJMD kabupaten Rote Ndao Tahun 2009–2014 dibuka oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Drs. Marthen Luther Saek bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (18/7) lalu.
Wakil Bupati Rote Ndao dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Oleh karena itu RPJM Kabupaten Rote Ndao disusun dengan maksud untuk menjadi arah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kemudian dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) setiap tahun.
“Dokumen RPJM mengarahkan kita di dalam melaksanakan pembangunan sesuai Visi dan Misi Kabupaten serta arah kebijakan pembangunan yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan,” kata Saek.
RPJMD menurut Saek, merupakan penjabaran program Kepala Daerah dari Visi, Misi Kepala Daerah yang terpilih dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.. Dan, sesuai Visi “Terwujudnya Kabupaten Rote Ndao yang Bersatu dan Maju Menuju Kemandirian yang Berdaya Saing dan Bermartabat” maka dijabarkan dalam tujuh Misi yakni (1) Mewujudkan sumber daya manusia Rote Ndao yang bermutu, berdaya saing dan bermartabat dengan asas keadilan dan kemerataan; (2) Mewujudkan perekonomian daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing yang berbasis kerakyatan, sehingga menjamin pencapaian hasil pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan; (3) Mewujudkan Sistem Kepemerintahan Yang Baik, Bersih dan Akuntabel serta Didukung Dengan Sistem Politik yang Demokratis; (4) Mewujudkan Supremasi Hukum, Penegakan HAM dan Ketertiban Umum yang didukung oleh Sisten Hukum yang mantap serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat untuk mendukung kehidupan masyarakat yang maju dan bermartabat; (5) Meningkatkan kapasitas infrastruktur dalam mendukung pembangunan wilayah di segala bidang; (6) Mewujudkan pendayagunaan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan dan berkesinambungan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; (7) Mewujudkan peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat secara lebih baik dalm mengatasi persoalan kesejahteraan sosial.
Sementara Kepala Bappeda kabupaten Rote Ndao, Drs. Alfred H.J. Zacharias, M.Si menjelaskan bahwa pembahasan dan diskusi tentang rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rote Ndao tahun 2009 – 2014 sebagai dasar pelaksanaan UU No. 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang.
Pembahasan dan diskusi melibatkan stakeholder (komponen) terkait di daerah dan akan bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sehingga dapat diperoleh masukan bagi penyempuraan dokumen RPJMD dan RPJPD kabupaten Rote Ndao.
Alfred menyebut, maksudnya adalah, untuk menyediakan suatu dokumen perencanaan yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Dokumen RPJMD harus dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sedangkan Tujuannya adalah untuk menggambarkan secara umum latar belakang dan analisis terhadap kondisi wilayah untuk mengidentifikasi potensi dan masalah pembangunan daerah kabupaten Rote Ndao dalam bidang-bidang sumber daya manusia, politik dan pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, kesejahteraan sosial hukum dan hak asasi manusia (HAM), agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Selain itu sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Bupati Rote Ndao setiap tahun dan 5 (lima) tahun ke depan sesuai masa bhakti Bupati. Sehingga sangat diharapkan setiap SKPD mengikuti secara baik kegiatan pembahasan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 – 2014 ini.
Untuk diketahui, acara pembukaan diskusi penyempurnaan RPJMD kabupaten Rote Ndao tersebut dihadiri juga oleh anggota DPRD Darius Adu, Para Kepala Badan, Dinas, Kantor Kabupaten Rote Ndao selaku SKPD, para Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat itu. (neo)

Warga TTS & TTU Minta BLT Diganti Raskin Saja

KUPANG - Sejumlah warga desa terpencil di Desa Nenas _TTS dan Bikomi Nilaut _ TTU minta agar dana bantuan langsung tunai atau BLT dialihkan dengan beras untuk orang miskin atau raskin. Uang Rp 100.000 per bulan dinilai tidak menguntungkan dibanding beras yang dapat meringankan kekurangan pangan.
Kepala Desa Nenas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Simon Sasi dihubungi per telepon di Soe,TTS, Selasa (21/7) mengatakan, dana Rp 100.000 itu tidak menguntungkan warga terpencil.
"Mengambil uang Rp 100.000 per bulan itu saja warga harus sewa ojek dari desa ke kantor pos yang jaraknya sampai 26 km senilai Rp 50.000 pergi pulang, sisa Rp 50.000 saja tidak cukup untuk berobat, belanja makan minum dan biaya sekolah anak atau usaha kecil,"kata Sasi.
Tokoh masyarakat Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat Timor Tengah Utara (TTU) Arnold Tnone mengatakan, kalau BLT diganti beras, masyakat lebih diuntungkan. Beras bantuan itu sampai ke desa langsung tanpa merepotkan warga. Setiap warga hanya menyiapkan uang Rp 2.000 per kilogram beras untuk mendapatkan beras itu di desa. "Kalau BLT dijadikan beras, kami tidak lagi pergi ke Kantor Pos. Kami harus tinggalkan pekerjaan sampai berjam-jam, sewa ojek, capek, ongkos makan minum selama tunggu giliran seharian," kata Tnone.
Kaji Penghentian BLT
Pemerintah masih belum memutuskan kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun depan. Operator BLT, Departemen Sosial (Depsos), hingga kini masih berkoordinasi terkait hal itu.
Yang pasti Depsos akan melanjutkan program BLT jika harga minyak mentah dunia terus membumbung. "Kalau harganya menyentuh USD 100 per barel, departemen bisa mengucurkan lagi. Kalau tidak saya sendiri belum bisa memastikan karena masih dimatangkan opsi lain,"ujar Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Chazali Situmorang yang ditemui di Hotel Sahid Jakarta.
Menurut Chazali, kenaikan harga minyak hingga menyentuh level USD 70 per barel bulan lalu sempat menjadi pertimbangan. Hal itu karena beban ekonomi masyarakat terpengaruh secara teknis. Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian terkait hal itu. "Maka kami memang bersiap untuk antisipasi kemungkinan Bantuan Tunai lanjutan ini," tegasnya.
Penyerapan bantuan tunai tahun ini, kata Chazali, sudah menyampai seratus persen. Artinya sudah hamapir semua daerah menerima jatah BLT untuk Tahun Anggaran 2009. Selain bantuan tunai, tahun ini, Depsos juga mengucurkan Rp 780 milyar untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sebesar Rp 400 milyar dari anggaran itu tersedia untuk fakir miskin dan komunitas adat terpencil. Tahun ini realisasi anggaran Depsos yang disetujui dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2009 sebanyak Rp 3,4 triliun dari pengajuan Rp 7,6 triliun.
Dikatakan Chazali, untuk periode dua bulan (Januari-Februari 2009) jumlah penerima BLT yang telah disalurkan sebanyak 19,1 rumah tangga sasaran (RTS). Jumlah tersebut berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS pada tahun 2008.
Di sisi lain, Chazali mengungkapkan, adanya kenaikan jumlah penerima dana jaminan sosial untuk lanjut usia (Jamsos Lansia) sebanyak 5 ribu orang pada tahun ini. "Totalnya menjadi 15 ribu orang lansia. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang cuma 10 ribu orang," katanya.
Pemerintah, tutur dia, sebenarnya meminta peningkatan jumlah Jamsos Lansia menjadi 30 ribu" orang. Tetapi, karena dana terbatas maka disepakati hanya untuk 15 ribu orang. "Memang hanya bertambah 5 ribu orang karena dana yang terbatas," ujar Chazali.
Jamsos Lansia ini, ujar dia, berupa bantuan dana sebesar Rp300 ribu kepada lansia telantar. Uang yang diberikan tiap bulan ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup para lansia. Berdasarkan data Depsos pada tahun 2008, di Indonesia jumlah total lansia ada 17 juta orang. Sedangkan jumlah lansia yang telantar, ungkap Chazali, mencapai dua juta orang.
Untuk itu, Chazali mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. "Dalam UU tersebut pemda melalui APBD juga dituntut untuk mengalokasikan dana bagi kesejahteraansosial," ujarnya.
UU tersebut, lanjut dia, tidak memerlukan aturan perundangan di bawah UU untuk dapat segera direalisasikan. "Tak perlu lagi PP atau perpres. Pemda langsung bisa mengaplikasiakan ketentuan tersebut," tegasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sunusi mengatakan bahwa pada tahun 2008 Jamsos Lansia sudah diberikan pada 10 ribu lansia telantar di 28 provinsi yang sebagian besar berada di daerah pedesan. Jumlah cakupan yang sangat minim, menurut dia, karena pemberian jamsos lansia ini baru bersifat uji coba. (kcm)

Warga Kupang Tengah Kesulitan Air Bersih

KUPANG, MITRA - Keringnya sejumlah sumur bor pada musim kemarau menyebabkan warga di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mulai kesulitan air bersih.
"Sebanyak dua titik sumur bor yang biasanya di gunakan warga di desa tersebut tidak bisa digunakan lagi, karena kering memasuki musim kemarau ini," kata salah satu warga desa Oebelo, Dominggus Suares di Kupang.
Saat ini sejumlah kepala keluarga di desa tersebut yang rata-rata adalah pengungsi eks tim-tim hanya menggunakan satu sumber mata air dari satu sumur pompa untuk minum, mandi dan cuci. "Satu sumur pompa tersebut digunakan oleh warga tiga dusun yang ada di desa ini, sehingga kami harus antri untuk mendapatkan air bersih," kata nya.
Warga yang rata-rata berasal dari komunitas Viqueque ini, awalnya menggunakan dua sumur bor untuk minum, mandi dan cuci. "Satu sumur bor sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi, sedangkan satunya lagi saat ini kering," katanya.
Dominggus mengungkapkan, dengan hanya satu satu sumur pompa yang digunakan, maka pola hidup masyarakat dalam hal air bersih menjadi persoalan, sehingga anak-anak tidak terawat dengan baik. "Kami kuartir anak-anak kita akan menderita sakit, karena kekurangan air bersih," kata nya.
Selain itu, kata Minggus, akan mempengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat, karena jika anak-anak sakit harus di bawa ke puskemas, padahal untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Pelayanan kesehatan bagi anak hanya bisa dilakukan di posyandu, karena jika harus ke puskesmas butuhkan biaya yang cukup banyak, sedangkan rata-rata warga disini tidak miliki kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
"Kami tidak memiliki uang untuk membawa anak kami ke puskesmas, jadi terpaksa kami hanya berharap pelayan kesehatan bagi anak kami melalui posyandu yang ada," katanya.
Akibat kekeringan tersebut areal persawahan milik masyarakat di wilayah tersebut juga lahan pertanian milik masyarakat mulai mengering, sehingga masyarakat di Kabupaten Kupang mulai mengalihkan profesi ke bidang lain, seperti sektor jasa.
Ada juga yang masih tetap bertahan, namun areal persawahan tersebut ditanami kacang-kacangan atau tanaman palawija.
Ketua kelompok tani Kelurahan Oesao, kecamatan Kupang Timur, Viktor Ndolu mengatakan, di wilayahnya terdapat sebanyak 110 sumur gali yang biasa digunakan untuk mengairi lahan pertanian masyarakat, namun 80 persen dari sumur gali telah kering sejak memasuki musim kemarau pada Mei 2009.
"Sumur gali yang ada saat ini tidak cukup untuk mengairi seluruh lahan pertanian di wilayah ini, karena debitnya sangat kecil," katanya.
Dikuatirkan, jika keadaan ini tidak segera diantisipasi oleh pemerintah daerah, maka kemungkinan pada September 2009 mendatang seluruh lahan milik masyarakat mengalami kekeringan yang berakibat pada gagal panen.
Sebelumnya Puluhan hektare kubis (Kol) di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang terserang hama ulat sejak satu pekan terakhir. "Hama ulat tersebut menyerang mulai dari daun yang hingga tanaman membusuk," kata Robinson Ludji, petani kol di Kelurahan Nainbonat. Ia mengatakan, hama ulat tersebut berpindah sangat cepat dari satu tanaman ke tanaman lainnya sehingga lahan yang terkena hama semakin meluas. Petani sudah mengatasinya dengan menyemprot insektisida, namun banyaknya areal yang diserang, mengakibatkan produksi kubis berkurang. "Tanaman yang terserang hama langsung dicabut, sehingga hama tersebut tidak menyeberang ke tanaman lain," katanya. Apalagi, kata Ludji, harga kubis saat ini sedangkan anjlok, kubis ukuran besar hanya di jual Rp2.500 per buah. Padahal harga di pasar tradisional naik seratus persen yakni Rp5.000/buah. Hal itu, diakibatkan akses petani ke pasar masih sangat lemah. Di kelurahan tersebut sedikitnya 15 petani telah menanam kubis di areal persawahan yang sebelumnya ditanami padi. Dampak serangan hama tersebut, kata Ludji, melengkapi penderitaan petani di Kabupaten Kupang, karena daerah itu sedang dilanda kekeringan yang memicu areal pertanian tidak diolah. Sedangkan, umumnya, petani yang menanam kubis, merupakan petani sawah. "Dua bulan terakhir ini, kita alihkan menanam kubis diareal persawahan karena wilayah ini sedang alami kekeringan," katanya. Petani di wilayah tersebut, kata Ludji, sering dilanda beragam persoalan mulai hama, krisis benih, pupuk, sampai anjloknya harga komoditas pertanian. Karena itu, ia meminta perhatian dari pemerintah daerah, karena selama ini peran pemerintah dinilai sangat minim. (joe)

Rabu, Juli 15, 2009

MELAYANI NAFSU BEJAT KADES NUNBENA


BILA TIDAK, BLT TIDAK DIBERIKAN

SOE, MITRA –
Perhatian Pemerintah mensejahterakan Masyakat kecil lewat BLT dan PKH dimanfaatkan Kades Nunbena Benyamin Koebanu. Yulianana Talaen warganya sendiri terpaksa harus menyerahkan mahkotanya demi memuaskan nafsu bejat sang Kades. Kasus ini berlangsung hingga 4 tahun di wilayah Desa Nunbena Kecamatan Kot’Olin Kabupaten TTS namun baru sekarang dilaporkan.
Yuliana Talaen bersama keluarga Kepada Mitra (11/7) di bilangan Polsek Kie menjelaskan Kepala Desa Koebanu dengan kewenangannya memaksa adik iparnya Yuliana Talaen melakukan hubungan intim untuk memuaskan napsunya.” Saya dipaksa kades tidur bareng alasannya akan dinikahi. Hubungan kami sudah berjalan selama 4 tahun. Hubungan kami seperti suami istri dari 4 tahun silam hingga memiliki seorang putra bernama inyo Koebanu,” lanjut Yuliana.
Dikisahkan bulan Desember 2008 Kades Koebanu memaksa lagi untuk melakukan hubungan intim sewaktu yang dilakukannya dulu.Mulanya saya menolak tapi dengan ancaman akan mencoret nama dari bantuan BLT dan PKH dan rayuan akan dinikahi, sayapun mengabulkan permintaan kades Koebanu dalam melakukan Hubungan Intim (Seks).
Dikatakanya, Kades Koebanu yang selalu mabuk–mabukan dengan jabatannya sebagai Kapala Desa mengancam Yuliana dan keluarga untuk tidak melapor kasus ini ke Polisi. “Gaya tangan dipinggang Koebanu bilang kasus ini mau dibawa kemanapun Min Koebanu selalu hadir biar sampai pihak kejaksaanpun Min Koebanu selalu ada. Saya kan Pmerintah Desa dan orang nomor satu di Nunbena, jadi maunya gimana, berurusan dengan pemerintah sama saja berurusan dengan bayangan”, ungkapnya
Dijelaskannya, Berbagai macam cara yang dipakai Benyamin Koebanu membujuk Yuliana untuk melampiaskan napsunya..” Saya mau pake kamu jadikan istri, kalau kamu tidak mau, nama kamu akan saya coret dari bantuan – bantuan yang masuk ke desa ini Yakni BLT dan PKH. Sebagai perempuan yang lemah dan takut akan ancaman kades koebanu maka sayapun merelekan diri untuk dinikmati kades.
Leonard Bansele yang mendampingi Korban Yuliana Talaen mengakat bicara. Kami orang Tua Korban sangat mengharapkan pihak penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan keJaksaan Kabupaten TTS bisa menyikapi kasus ini. Perlakuan Koebanu ( kades Nunbena read ) terhadap Yuliana Talaen sanagat tidak terpuji. Perlakuan persinaan ini menurut Bansele sudah kali ke 2 manakala hubunngan Koebanu dan Yuliana kali pertama sampai mempunyai anak dan sekarang yuliana sudah hamil 7 bulan.ungkap Bansele.
Ditambahkannya, Anehnya kades Koebanu yang adalah pelaku dating ke orang tua korban dan mengatakan saya sudah bicara dengan Polsek Kie untuk kasus ini diurus secara kekeluargaan.” Menurutnya kedes koebanu mengatakan kami harus siap uang denda sebesar Rp. 1.500.000.- untuk kasus ini tidak dibawa ke pihak Kepolisian, ungkap Bansele.
Sisi lainnya Bansele mengatakan, Untuk kasus Persinahan ini kami Orang Tua Korban sudah mengadakan pendekatan ke Tua – tua Adat dan Tokoh – tokoh Agama memanggil kades Koebanu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kesombongan Kades Koebanu tidak menghiraukan pendekatan yang dilakukan pihak korban dalam hal ini Tokoh Adat dan tokoh Agama setempat.Lanjutnya, Koebanu dengan pendirian yang tidak merasa bersalah mengatakan, kasus ini mau di bawa kemana saja Benyamin Koebanu tetap ada.” Kalian mau bawa kasus ini sampai mana saya tetap ada sekalipun pihak penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, saya tetap hadir “. Ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan Mitra,apakah kasus ini sudah lapor ke Kepolisian? Bansele mengatakan, Kasus ini sudah kami lapor ke Polsek Kie.” Kami sudah lapur kasus persinahan ini dari tanggal 8 bulan Juni, dan sudah ada pemeriksaan baik dari korban maupun pelakunya”. Sebagai Orang Tua Korban mengharapkan persoalan ini secepat mungkin dituntaskan karena sudah satu bulan.dan yang menangani adalah pa’ Tera. Untuk itu keluarganya berharap Bupati TTS, Ir. Paul Mella dan Kapolres TTS Suprianto bias menuntaskan kasus ini dan tidak memetieskan akibat disogok atau degan cara lainnya. (dio)

BOS DIALIHKAN KE KABAG DIKDAS

SOE, MITRA – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Tahun Anggaran 2009 keatas ditangani langsung Kapala Bagian Pendidikan Dasar ( Kabak Dikdas ).
Hal ini disampaikan Kapala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga ( Kadis PPO ) TTS Drs. Hendrik Paut,M.Pd.Senin 6/7 siang diruang kerjanya Kepada Mitra Sore Mengatakan,Dalam TA 2009 keatas Tim Teknis Kabupaten ( TTK ) tidak berhak lagi memberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOS. Dinas PPO melalui Kabak Dikdas akan bertanggung jawab penuh dalam hal peberian rekomendasi pencairan dana BOS bagi seluruh Lembaga Pendidikan di wilayah Kabupaten TTS.” Pemberian Rekomendasi BOS ditangani langsung oleh Kabak Dikdas, meliputi administrasi pelaporan pertanggung jawaban dari tingkat bawa, ke tingkat Kabupaten dan Propinsi.
Lanjut Paut Dalam realisasinya, Pencairan dana BOS harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada..Paut mencontohkan misalnya “Pemerintah siapkan Dana BOS / Sekolah 20 Jt maka sekolah tersebut hanya mencairkan dana 10jt sesuai kebutuhan yang ada dan 10 jt sisanya untuk keperluan yang lain sesuai pelaporan penggunaan Dana BOS tersebut”. Ungkap Paut
Menurut Paut, Dengan Pengalian pemberi Rekomendasi dana BOS dari Tim Teknis Kabupaten ke Kabak Dikdas maka sistem pengawasan, hemat saya berjalan baik. Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) system pengawasannya sangat ketat, dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan tingkat Kabupaten melalui Dinas terkait.” Dalam Juknis kan sudah jelas pengawasan dana Pemerintah termuat pada Kepres, Kepmendiknas s/d SK – SK dalam hal ini Bupati dan Kadis setempat.
Dikatakannya, Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang sudah diperuntukan bagi sekolah – sekolah dalam merealisasi banyak mengalami kandala. Paling banyak kendala terdapat pada administrasi.
Dijelaskannya, Pemerintah telah menyalurkan bantuan lewat dana BOS jadi lembaga Pendidikan yang menerima dana tersebut harus memanfaatkan sesuai petunjuk yang ada.
” Juknis jelas apa bila salah artikan sesuai juknis itu kasus”. Penanggung jawab sekolah adalah Kepsek sendiri harus bertanggung jawab pada persoalan yang ada, “ apa bila ada temuan / kasus pihak Dinas akan memberikan sanksi yang diterapkan pada PP 30, yakni saksi ringan yang dikenakan disiplin PNS dan sanksi berat yakni Pemecatan tidak dengan Hormat.
Himbauan Kadis PPO Hendrik Paut, untuk penerima BOS harus konsisten dalam merealisasi dana tersebut jangan sampai terjadi persoalan seperti SDN Saenam.Ditambahkan TA 2009 keatas pemberi rekomendasi bukan lagi Tim Teknis Kabupaten, tapi Kabak Dikdas yang disesuaikan dengan laporan pertanggung jawaban. Dinas PPO mengabil keputusan dalam mera patkan barisan untuk system pengawasannya diperketat agar tidak terjadi indikasi/pungli. (dio)

Dinas PPO Bentuk Tim Atasi Dana BOS


Soe, Mitra – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten TTS Drs. Hendrikus Paut, M.Pd akkhirnya membentuk tim khusus gabungan Kabupaten dan cabang Dinas Amanatun Selatan melakukan Investigasi ke SDN.
Saenama soal pencairan dana BOS TA 2007 s/d 2008. Kepada Mitra Sore Senin 6/7 siang diruang kerjanyaHendrik Paut mengatakan, untuk persoalan ini sudah ada kordinasi dengan cabang dinas setempat untuk melakukan investigasi. Tim yang dibentuk akan melakukan investigasi guna mengecek kebenaran Oknum guru PNS Maklon Nomlene, dalam pencairan dana BOS dari TA 2007 s/d 2008
“Saya hanya menunggu persoalan ini jika ada pelaporan dari dinas cabang maka akan di tindak lanjuti kalau memang terbukti kesalahan maka sebagi kepala dinas akan memberikan sanksi sesuai PP 30. ada 2 sanksiyaitu sanksi ringan dan berat “ ungkap Paut
Dikatakannya, dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis pengelolaannya harus transparan baik itu guru, masyarakat pendukung sekolah dan kepsek sendiri. Pengelolaan hingga realisasinya tidak dilakukan oleh satu pihak dan jika satu pihak maka telah terjadi penyalagunaan dana BOS yang berat rersikonya.
Menurut Paut, sebagai kepala dinas akan menindak lanjuti persoalan ini hingga tuntas dan jika terbukti dalam pencairan dana BOS tanda tangan Kepsek dan Komite dipalsukan atau dalam pencairan dana BOS terindikasi pungli maka hukumlah yang menentukan yang benar dan salah.
Kalau terbukti ada tindak pidana dan pidana diatas 5 tahun maka pihak Dinas akan mengambil sikap tegas yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS.” tegas Paut.
Asal tahu saja, pencairan BOS Tahun Anggaran 2007-2008-2009 di SDN.
Saenam tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala sekalah Stefanus Polli dikediamannya bilangan Putun Desa Haumeni kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS pekan lalu kepada Mitra Sore menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “Memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene. Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru (Maklon Nomlene) dirinya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah .
Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, Maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinta Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “
= Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab.
Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stefanus Polii. Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya Pa’ maklon.
” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, sudah 3 tahun kami bekerja sebagai pengajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa? Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun Rp 50.000/ guru honor, Daniel Metkono, Dilila Nitbani Tertulianus Metkono Jamistus Tamonob Ungkap Snae.
Ketua Komite Julius Nomlene kepada Mitra Sore pekan lalu menjelaskan diangkat sebagai komite dari oktober 2008, tapi ikut untuk pencairan dana Bos sejak diangkat jadi komite saya tidak pernah “ jangankan ikut untuk p encairan, tanda tangan pada slip penarikan saja tidak pernah” Hemat saya kemungkinan besar tanda tangan saya juga dipalsukan.
Menjawab pertanyaan wartawan soal pemalsuan tanda tangan! Junus menegaskan seandainya tebukti tanda tangannya maka akan saya giring sampai pengadilan biar Hukum saja yang menjawab dan meluruskan semuanya.” Pa’ Maklon memang adik saya tapi soal kasus ini biar hokum.” Tandas Julius.
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah Melati membina dan menilai.
Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan. ungkap Pinis Tegas. (dio)

Kopi Arabika Bajawa Jadi Kopi

BAJAWA - Kerja keras semua Unit Pengolahan Hasil (UPH) kopi di Ngada sudah menunjukkan hasilnya. Proses pengolahan kopi arabika diikuti betul oleh UPH-UPH, sehingga kopi arabika Bajawa menjadi kopi berkualitas dan layak untuk perdagangan dunia. Kopi arabika Bajawa sudah menjadi kopi spesial bagi pedagang kopi dunia.
Presiden Direktur Royal Cofee Amerika Serikat, Max Nicholaus Fullmer, menyampaikan hal ini kepada para petani kopi di UPH Wonga Wali, Kelurahan Susu, Kecamatan Bajawa, Senin (13/7).
Perusahaan yang dipimpinnya adalah pembeli kopi arabika Bajawa di Amerika Serikat. Ia datang ke Bajawa untuk melihat langsung proses pengolahan kopi arabika Bajawa, didampingi Direktur PT. Indocom Surabaya, eksportir kopi arabika Bajawa, Asnawi Saleh.
Hadir juga saat itu, Safrudin dari PT. Indocom, didampingi Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Ngada, Fabianus Sebastianus Pesek dan ketua UPH Wonga Wali, Gusti Gono.
Sebelum berdialog dengan para petani kopi, pembeli kopi asal AS ini melihat-lihat gudang, tempat penggilingan, dan tempat penjemuran kopi. Dari UPH Wonga Wali, Max bersama rombongannya mengunjungi UPH Lobowutu Wawowae, Famasa di Beiwali, Papataki di Langa dan Sukamaju di Ubedolumolo.
Max Nicolaus dan Asnawi Saleh mengingatkan para petani kopi di Ngada agar tetap mempertahankan cara memproses kopi arabika Bajawa ini. Semangat para petani kopi yang tergabung dalam UPH pun harus terus dipacu, agar kopi arabika Bajawa tetap menjadi kopi spesial dalam perdagangan kopi dunia. Mengenai harga kopi yang dibicarakan para petani kopi, menurut Asnawi, sistem pengolahan kopi semua UPH harus dipertahankan.
Sistem pengolahan kopi yang baik, memang harus diapresiasi dengan harga yang baik pula, agar pengelola tetap bersemangat. “Soal harga, harus ada kesepakatan bersama antara petani kopi di UPH. Mesti dibicarakan khusus secara bersama-sama. Semua biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi dikalkulasi baru menentukan harga. Perlu forum khusus untuk membicarakan harga,” kata Asnawi. Usulan dari Gusti Gono agar PT Indocom membuka perwakilannya di Bajawa, Asnawi menyatakan, ia mendukung.
Pihaknya akan membuka perwakilan sehingga kopi arabika Bajawa tidak lagi ditimbang di Surabaya seperti yang dilakukan selama ini. Sedangkan, mengenai hama atau penyakit kopi yang dikeluhkan warga, disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3), Fabianus Sebastianus Pesek, bahwa itu urusan pemerintah daerah.
Untuk pengendalian hama, tahun ini pemerintah daerah, melalui dana APBN, melakukan pengendalian hama di 160 ha. Untuk pengendalian hama, pemerintah menggunakan pestisida. Pengendali hama tanpa obat kimia untuk menghasilkan kopi organik.
Ketua UPH Wonga Wali, Gusti Gono, menjelaskan, harga ekspor tahun 2009 dihitung. Tahun 2008, harga ekspor kopi arabika Bajawa Rp 26.600, setelah semua biaya pengolahan dihitung semua. Harga ekspor dihitung biaya pengolahan antara lain, harga gelondongan, biaya operasional, tenaga kerja, bunga bank, surat keterangan asal barang (SKAB), dan penguatan kelompok.
Kopi gelondongan, demikian Gusti, UPH Wonga Wali membeli dari petani kopi anggota UPH dan petani kopi yang bukan anggota UPH. Harga kopi gelondongan sekarang berkisar antara Rp 2.700 hingga Rp 4.000/kg.
“Satu kilogram kopi beras (biji kering) membutuhkan enam kilogram kopi gelondongan. Harga kopi gelondongan tahun ini baik. Kopi beras belum tahu harganya. Pasti lebih baik dari tahun lalu. Tahun ini UPH yang dipimpinnya siap menampung kopi gelondongan 90 ton. Kopi beras untuk ekspor 15 ton,” kata Gusti. (ntt online)

Agustus Pasang Baru PDAM Kota

KUPANG – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, Noldy Mumu mengatakan, proses pemasangan jaringan air bersih untuk pelanggan baru di Kota Kupang, akan dilakukan awal bulan Agustus ini, setelah pihaknya melakukan pembenahan serta perbaikan jaringan di seluruh wilayah.
"Kita sedang perbaiki jaringan yang an baru di Kota Kupang secara bertahap," katanya dan menambahkan, sebelum pemasangan akan didahului dengan survei petugas.
Dia menambahkan beberapa titik sumber mata air yang akan digunakan sebagai sumber distribusi pemasangan jaringan pipa antara lain, berada di Kelurahan Belo, Oesapa II, Fontein, Manulai II, Alak dan Kelurahan Kelapa Lima.
Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, juga menegaskan Pemerintah Kota Kupang segera melakukan sambungan instalasi pipa air bersih ke rumah warga yang sudah mendaftar sebagai pelanggan PDAM Kota Kupang sebagai antisipasi puncak musim kemarau tahun ini.
Menurut Adoe, pemerintah Kota Kupang, melalui PDAM Kota Kupang, segera memasang instalasi sambungan ke para pelanggan yang sudah terdaftar sebagai pelanggan tetap. Selama ini, sebagian besar warga kota dilayani oleh PDAM Kabupaten Kupang.
Pemasangan instalasi ini, kata dia, agar masyarakat Kota Kupang bisa mendapat pelayanan air bersih karena kebutuhan akan air merupakan hak dasar warga. kebutuhan akan hak dasar itu, kian mendesak pada musim kemarau.
"Kalau musim kemarau tiba, biasanya masyarakat sangat kesulitan air bersih. Kondisi itulah yang membuat pemerintah memutuskan segera memasang instalasi jaringan pipa air," kata dia.
Selain memasang jaringan baru kepada para pelanggan PDAM Kota Kupang, menurut Adoe, pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang untuk mengelola jaringan pelanggan PDAM Kabupaten Kupang yang adalah warga Kota Kupang.
"Komunikasi sedang kita bangun antara pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mudah-mudahan segera dapatkan titik temu," kata dia.
Untuk mewujudkan pengelolaan oleh PDAM Kota Kupang , lanjut Adoe, pihaknya telah membentuk tim peneliti yang beranggotakan masing-masing pihak,
yaitu kedua perusahaan yang mengurus air bersih, serta tim dari unsur pemerintah kota dan kabupaten.
"Tim ini selain menilai aset juga meneliti eksistensi PDAM Kabupaten Kupang," kata dia dan menambahkan proses penelitian sedang dilakukan dan diharapkan segera ada hasil.
Berkaitan dengan sumber mata air yang akan digunakan PDAM Kota Kupang, Adoe menjelaskan, akan menggunakan beberapa titik sumber mata mata air yang ada di wilayah Kota Kupang. (joe)

BPKP Audit Penyimpangan Dana Pemberdayaan Dinkop

BA'A, MITRA - Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Ba'a saat ini terus memperdalam penyelidikannya guna mencari tahu ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao.
Untuk memperdalam penyelidikan ini pihak kejaksaan bahkan telah meminta BPKP Perwakilan NTT untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
Kajari Ba'a, Bardiman Simalango, SH melalui Kasi Intel Kejari Ba'a, Oder Max Sombu, S.H ketika ditanya wartawan saat ditemui ketika berada di gedung Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, akhir pekcan lalu, mengatakan hal itu.
Menurut Sombu, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao saat ini masih terus dilakukan yakni berupa pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket).
"Kejaksaan Negeri (kejari) Ba'a tetap serius dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao termasuk kasus dana pemberdayaan di dinas koperasi. Kalau ternyata sesuai hasil penyelidikan nanti terdapat kerugian negara yang ditimbulkan pasti kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Sombu.
Menurut Sombu, saat ini pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk mencari tahu ada tidaknya indikasi korupsi atau kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana tersebut. Karena suatu kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan ke tahap penyidikan harus ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Ia menambahkan, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao telah diambil keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut. Tetapi proses penyelidikan masih berlangsung sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pernah diberitakan, Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning melalui surat keputusan (SK-nya) Nomor 821.2/ 25/63. O/UP/2009 tanggal 8 Mei 2009 menonaktifkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao, Drs. David Dj Saudale.
Pemberhentian Drs David Dj Saudale dari jabatan Kadis Koperasi Kabupaten Rote Ndao karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana pemberdayaan Tahun 2009 yang dikelola dinas tersebut. Pihak kejaksaan juga pada Senin (11/5) telah mendengarkan keterangan dari Dina J. Bessie (Bendahara Pengeluaran Kas daerah tahun 2008), Saul Mesakh Djaha (Bendahara Pengeluaran kas tahun 2009) dan Yunus Mandala (Bendahara Dinas Koperasi tahun 2007) sebagai bagian dari upaya pulbaket kasus tersebut. Selain itu, pada Senin (18/5) siang, penyelidik kejari Ba'a juga telah memeriksa atau mengambil keterangan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao, David Dj Saudale. Sesuai data yang dimiliki pihak kejaksaan terdapat sekitar 69 kelompok usaha dan perorangan
yang menerima bantuan dana pemberdayaan sebagai dana bergulir. Total dana yang terserap sebesar Rp 500 juta kepada 69 kelompok penerima dana. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya. (neo)

Belu-Sikka Layak Dimekarkan

KUPANG - Pemerintah propinsi NTT melalui Biro Tata Pemerintahan memberi sinyal positif bahwa Kabupaten Sikka dan Kabupaten Belu layak dimekarkan. Alasannya, kedua wilayah itu telah memenuhi persyaratan.
“Kedua kabupaten ini (Sikka dan Belu) kalau dilihat dari persyaratan yang ada, layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah, minimal harus enam kecamatan,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Drs. Richard Djami kepada Aktualita-ntt, di ruang kerjanya, pekan lalu. Saat wawancara, Richard Djami didampingi Kepala Bagian Pengembangan Wilayah, Pejabat Politik/Daerah, Drs. M. Banafatin, M.Si.
Menurutnya, ada dua kabupaten di NTT akan dimekarkan, yakni Kabupaten Sikka dimekarkan menjadi Kota Maumere dan Kabupaten Belu akan dimekarkan menjadi Kabupaten Malaka yang ibukotanya di Betun.
Djami menjelaskan, persyaratan pemekaran suatu kabupaten harus dilakukan melalui beberapa tahap. Yakni persyaratan adimistrasi, misalnya ada persetujuan dari DPRD, ada persetujuan administrasi teknisnya dan sudah jelas ibukotanya. Kemudian persyaratan politiknya. Menurutnya, kedua kabupaten itu sudah memasukan semua persyaratan. ”Tapi setelah kita pelajari, ada beberapa bahan kelengkapan yang harus dilengkapi. Kalau kabupaten Belu, persoalannya adalah batas wilayah. Karena kabupaten yang mau dimekarkan itu berbatasan langsung dengan Negara tetangga Timor Leste,” katanya, mengingatkan.
Ia menegaskan lagi, “Hanya dengan pengalaman yang ada, mungkin pemerintah provinsi dalam fasilitasi kita tegas dalam masalah batas wilayah. Kita tidak mau batas wilayah hanya sekedar sebagai formalitas. Yang penting sudah ada batas supaya kabupaten itu bisa mekar. Itu sama saja kita menyimpan bom waktu. Saya akan berusaha, walaupun dalam teknik kalau batas itu tidak jelas dan tidak ada pernyataan kita akan pertimbangkan”.
Ia menjelaskan, kedua kabupaten ini kalau dilihat dari persyaratan yang ada, kedua kabupaten itu layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah minimal harus enam kecamatan. Malaka masih menyisahkan persoalan dibatas wilayah dan persyaratan teknis dan topografi. Wacananya kabupaten Malaka ibukotanya di Betun. Sedangkan Kabupaten Sikka akan dimekarkan menjadi Kota Maumere. “Kita harap kalau bisa kabupaten Belu maupun Sikka untuk secepatnya penuhi persyaratan-persyaratannya baik administratif maupun politik sehingga pemprov dan DPRD NTT bisa tindaklanjuti. Karena yang dibutuhkan secara administratif di Pemprov adalah rekomendasi Ketua DPRD dan Gubernur, sedangkan bahan-bahan yang lainnya dari kabupaten yang bersangkutan dan mereka harus kreatif untuk secepatnya memasukan semua persyaratan,” katanya.
Ia menambahkan, kedua kabupaten ini pernah diusulkan, namun usulan yang disampaikan waktu itu, pertama berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 yang sudah tidak lagi berlaku. Waktu itu pernah ada isu bahwa Asisten I Setda NTT dan DPRD NTT yang menghambat prosesnya. Sebenarnya bukan, kita kembalikan dan mengarahkan Pemkab Belu dan Sikka untuk menyesuaikan persyaratan-persyaratan administratif, teknis dan politik sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah otonom. “Harapan kita agar Pemkab Belu dan Sikka bekerja keras dalam tahun ini untuk bisa sampaikan usulan itu kepada provinsi,” ujar Djami.
(aktualita)

Selasa, Juli 14, 2009

Pajak Dominasi Penerimaan PAD

KUPANG -Salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) NTT yang
dianggap paling dominan adalah pajak daerah. Demikian Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Prov NTT, Frans Salem, SH, M.Si kepada koran ini, Jumat pekan lalu mengatakan, salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah provinsi NTT adalah pajak daerah. Dan, “Ini merupakan penerimaan yang paling dominan,” kata Frans Salem.
Ia menyebutkan, komponen dari pajak daerah ini terdiri dari empat jenis pajak yaitu ada pajak kendaran bermotor (BPKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan pajak pengambilan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Menurutnya, dari keempat pajak tersebut, ada tiga jenis pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor mulai dari BPKB, BBNKB dan BBKB itu dikelolah oleh Dinas Pendapatan Daerah, atau sekarang disebut Dinas Pendapatan dan Aset Daerah. Sedangkan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dikelolah oleh Dinas Pertambangan Provinsi NTT.
Jika dibandingkan dengan realisasi semester pertama tahun 2009 dengan periode yang sama pada semester pertama 2008 terjadi peningkatan. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor dari target tahun 2009 sudah 44,3 miliar. Realisasinya pada akhir Juni 2009 sebesar 23,3 miliar atau 52,71 persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2008 untuk periode yang sama dari target 42,1 miliar realisasinya sebesar 18,01 miliar atau 42, 69 persen. Dari sisi rupiah maupun dari sisi prosentase memang terjadi peningkatan yang menggembirakan,” jelas Frans Salem.
Yang kedua, sebut dia, biaya balik nama kendaraan bermotor dari target sebesar 31,8 miliar, realisasinya sebesar 25,4 miliar atau 79,8 persen.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2008 dari target yang sama dengan target 2009 sebesar 31,8 miliar, ralisasinya sebesar 23,7 miliar atau 74,64 persen. “Ini juga terjadi peningkatan baik dari sisi rupiah maupun persentase,” ujarnya.
Yang ketiga, menurutnya, adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Dari target 2009 sebesar 60 miliar, realisasinya sebesar 28,1 miliar atau 46,9 persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2008 untuk periode yang sama dari target 47,5 miliar, realisasinya sebesar 25,4 miliar atau 53,48 persen. Penerimaan ini jika dilihat dari rupiah terjadi peningkatan yaitu dari 25,4 miliar pada periode 2008 menjadi 28,1 miliar pada periode 2009, sedangkan dari prosentasenya ini terjadi penurunan.
Targetnya memang naik cukup signifikan, tahun lalu hanya target 47,5 miliar, tahun ini targetnya menjadi 60 miliar jadi ada kenaikan,” katanya.
Kemudian yang keempat, pajak pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Tahun ini realisasinya 93,69 juta. Dari 93 juta lebih, 93,7 juta atau 20,38 persen dari target 460 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan karena tahun lalu pada periode Juni dari target 400 juta, realisasinya mencapai target 143 juta atau 35,7 persen. “Target ini dikelola oleh Dinas Pertambangan, bisa dicek ke sana,” ujarnya.
Menurut Komisaris Utama Bank NTT ini, dari sisi pajak memang beberapa upaya dilakukan untuk percepatan peningkatan realisasinya dengan mendorong seluruh UPTD agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Samsat untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Disamping itu juga melakukan operasi-operasi lapangan bersama dinas terkait, baik pihak kepolisian untuk menjaring objek-objek yang ada di kecamatan dan desa. Ke depan kita juga merancang untuk mulai masuk ke sistem Samsat online sebagaimana sudah berkali-kali saya jelaskan. Mudah-mudahan penerimaan pajak daerah ini terus meningkat dari waktu ke waktu,” tegasnya. (aktualita)

Senin, Juli 13, 2009

KADES PANITE DIDUGA “AMANKAN” ADD TTS

SOE, MITRA - Alek sander Benu, Kepala Desa Panite Kecamatan Kot’Olin TTS diduga telah melakukan upaya terselubung alias "mengamankan" Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 231 juta selama Tahun Anggaran 2006 hingga 2008.
Hal ini bisa mengindikasikan Alokasi ADD yang turun ke Desa Panite selama tiga Tahun Anggaran (2006-2008) dengan nilai sebesar Rp 231 juta (100juta, 72 juta dan 59 juta) raib entah kemana.
Tidak puas dengan cara kerja Kades Benu, warga desa Panite yang sudah gerah akhirnya angkat bicara. Kepada Wartawan koran ini ahad lalu seluruh keburukan kerja kades Benu yang juga merangkap sebagai kepala Sekolah Dasar Panite (TRK, kelas jauh SD Inpres Bnafo) di kuak satu per satu.
Nimrot Nabuasa dan Godlif Benu, warga setempat menjelaskan, soal Alokasi Dana Desa yang dialokasikan selama tiga tahun berturut-turut (2006-2008) tidak pernah disosialisasikan kepada warga dan masyarakat setempat.
"Soal ADD kami warga desa tidak mengetahui secara persis. Kami sendiri memang mendengar yang namanya Alokasi Dana Desa, tapi untuk mengetahui lebih jauh soal berapa besarnya jumlah alokasi dana yang diperuntukkan bagi desa Panite tiap tahun anggarannya, kami tidak tahu. Kalaupun tahu, ya baru tahu dari pak wartawan," ungkap Nabuasa dan Benu.
Dijelaskan besarnya alokasi dana pemerintah yang singgah ke desa Panite yang bersumber dari Alokasi Dana Desa di ketahui warga hanya berdasarkan informasi aparat desa tetangga. Yang terjadi dan berlaku benar warga dan masyarakat selalu di dibatasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimiliki Kepala Desa.
"Terus terang, apa saja yang dilakukan kades Benu, sampai detik ini tidak jelas. Malahan ketika warga bertanya, dia (Kades Benu, Red) dengan gaya arogansinya menjawab bahwa warga tidak tahu apa kerja pemerintah.
Kami pun tahu, bahwa Tahun Anggaran 2006 Alokasi Dana Desa untuk Desa Panite sebesar Rp100 juta, begitupun 2007, sebesar Rp 72 juta dan 2008 sebesar Rp 59 juta, Kemana uang itu dibelanjakan kami sendiri tidak tahu," beber Nabuasa yang diamini Benu.
Senada dengan itu, Adriana Nabuasa istri ketua RT 02 Dusun A Desa Panite secara lantang mengatakan, dirinya hanya mengetahui sebatas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara terkait Alokasi Dana Desa, dirinya baru mengetahui dari penjelasan wartawan. "Saya hanya tahu sebatas BLT dan PKH, kalau ADD saya baru tahu dari penjelasan pak wartawan," kata Adriana dan menambahkan bahwa BLT yang diterima juga sering dipotong Rp 20.000 dengan alasan yang tidak jelas.
Selain Adriana Nabuasa, warga lainnya, Oktovianus Nomleni dan Anthoneta Koebanu mengatakan hal yang sama. Menurut mereka ( Nomleni dan Koebanu, Red ) Alokasi Dana Desa di Desa Panite dijalankan secara diam-diam oleh Kepala Desa dan Aparatnya.
Dikatakan Kepala Desa Panite selalu mengedepankan kesohoran marga dan nama besarnya di desa, sehingga jangan heran bila kades Benu selalu memerintah secara otoriter.
Berdialog secara terbuka dengan warga, apalagi berbicara tentang konsep penggunaan Alokasi Dana Desa tidak pernah di lakukan kades Benu sejak memerintah di Desa Panite.
"Kami memang warga desa yang bodoh dan tidak tahu apa apa. Tetapi kami tahu tentang tahapan proses penyaluran ADD. Sejauh yang kami amati, Kepala Desa dan aparatnya tidak pernah terbuka membicarakan tentang Alokasi Dana Desa (ADD)," ungkap mereka.
Dikatakan lebih jauh soal Raskin, BLT dan PKH, warga senantiasa di bebani dengan upeti atau pemberian kepada Kelapa Desa. "Hak kami seperti Raskin, BLT dan PKH setiap pengambilannya harus diikuti dengan membawa serta Ayam, Ubi, Jagung dan Minyak Kelapa. Alasannya untuk kelancaran urusan di Desa. Kalau cara kerjanya seperti ini kapan warga bisa maju dan mandiri?," ucap Nomleni kesal.
Ditambahkan Aparat Desa yang terlibat dalam struktur pemerintahan desa Panite khusus yang memiliki tanggungjawab dengan urusan keuangan dan pelayanan masyarakat
( Sekretaris, Bendahara dan Satker ) pasca kepemimpinan kepala Desa Panite Aleksander Benu, diduga masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.
Aleksander Benu yang hendak dikonfirmasi wartawan dirumah jabatannya malah menghindar dan terkesan uring uringan. Istri Kades Benu yang datang menemui wartawan koran ini hanya menyampaikan informsi seadanya dan mengatakan Kepala Desa lagi tidak berada di tempat. "Bapak Desa barusan keluar mengunjungi warga desa," ucap istri kades Benu sembari keluar rumah seolah ingin memanggil Kades Benu. (oni)

Bupati Kupang Sambut Baik Guru Agama Hindu


KUPANG - Pengurus Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia ( PHDI ) Kabupaten Kupang beraudiens dengan Bupati Kupang Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D, Rabu, 9 Juli 2009 lalu di Ruang Rapat Kantor Bupati Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, mohon dukungan pemerintah Kabupaten Kupang dalam memfasilitasi guru Agama Hindu di wilayah Kabupaten Kupang pada tahun 2010 untuk diberikan jatah pengangkatan guru Agama Hindu.
Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia NTT Putra Kusuma ketika beraudiens dengan pemerintah Kabupaten Kupang yang diterima Bupati Ayub Titu Eki,di Raung Rapat Kantor Bupati Kupang.
Dikatakan Putra bahwa, umat Hindu Dharma yang tersebar diwilayah sebagian Kabupaten Kupang berjumlah 500 orang yang telah memiliki lembaga Parisada.
Menurutnya rencana akan dilaksanakan pentas baca Kitab Suci Werda yang direncanakan pentas tersebut akan dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat pada tahun 2010 yang akan datang.
Ketua PHDI NTT Putra menjelaskan bahwa, Umat Hindu termasuk anak sekolah saat ini yang tersebar di Kabupaten Kupang yaitu ; Kecamatan Kupang Tengah, Kecamatan Kupang Timur dan juga Kecamatan Kupang Ba rat.
Selanjutnya Bupati Ayub Titu Eki mengatakan bahwa, “ Untuk membangun Kabupaten Kupang lima tahun kedepan, hal yang paling penting dan yang paling prinsip adalah membangun manusia melalui pendidikan, karena ilmu pengetahuan dan tehnologi itu sangat penting dalam membangun manusia yang berkualitas
“. Kemudian apa yang disampaikan Ketua PHDI NTT Putra disambut baik Bupati Ayub bahwa, dalam pengangkatan guru Agama Hindu akan diberikan rekomendasi oleh Bupati Kupang dengan suatu harapan kita akan memiliki generasi-generasi yang berkepribadian dan memiliki nilai-nilai positif dalam diri sebagai umat yang beriman.
Disamping itu Bupati Ayub menyampaikan terima kasih kepada seluruh umat Hindu yang ada di NTT dan Kabupaten Kupang atas segala dukungannya dalam membangun Kabupaten Kupang lima tahun kedepan. (*)

Warga Kimadale Desak Usut Proyek Pipa 2007

EAHUN, MITRA – Kesulitan air bersih bagi warga dusun Kimadale, desa Lakamola berlangsung hingga kini. Padahal wilayah tersebut terdapat beberapa sumber air.
Karenanya, warga meminta agar program Pamsimas di desa Lakamola tahun 2008/2009 ini, sangat diharapkan dikerjakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga dusun Kimadale.Warga juga meminta pihak terkait untuk memeriksa proyek perpipaan Tahun Anggaran 2007.
Pamsimas Pamsimas yang merupakan program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat kiranya dapat mendekatkan pelayanan kepada air bersih dan sanitasi bagi masyarakat dusun Kimadale yang menjadi salah satu sasaran program ini.
Beberapa warga masyarakat dusun Kimdale mengisahkan, selama ini mereka mengalami kesulitan air bersih karena kebetulan letak pemukiman masyarakat berada pada wilayah pesisir pantai. Sehingga walaupun telah berusaha menggali sumur tetapi karena warga Kimadale tetapi airnya asin (payau, red).
“Pemukiman di sini tidak jauh dari pantai maka kemungkinan besar terpengaruh dengan aliran air laut melalui bawah tanah menyebabkan sumur yang digali airnya asin,” kata Markus Dellu.
Menurut Dellu, selama ini sebenarnya dusun Kimadale telah mendapat bantuan perpipaan air bersih yang dialirkan dari sumbernya mata air dusun Lalao yang bersumber dari dana konpensasi BBM. Namun pada kenyataannya sarana air bersih yang diarahkan ke dusun Kimadale itu hanya mentok di dusun Pokobatun saja. “Proyek air bersih bantuan pemerintah pusat melalui dana konpensasi BBM sebesar Rp. 250 juta itu ternyata pekerjaan perpipaan hanya berhenti di dusun Pokobatun saja, sementara masyarakat dusun Kimadale tidak tersentuh sama sekali,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Beny. Menurutnya, seharusnya perpipaan air bersih yang diprogramkan dengan dana konpensasi BBM ini bisa menjawab kebutuhan air bersih masyarakat dusun Kimadale, tetapi sangat disesalkan pekerjaannya stop di Pokobatun, sehingga akhirnya warga Kimadale hanya nendengar namanya saja.
Lanjut Beny, sepengatahuan dirinya, dana Rp. 250 juta tersebut turun pada tahun anggaran 2007 itu tidak kesampaian. Saat itu yang menjadi pengurus Pokmas diantaranya adalah LP (Ketua), MLD (Bendahara) dan LN (anggota).
“Kami masyarakat disini hanya menjadi tujuan dan sasaran dari pada proyek perpipaan air bersih itu, namun tidak pernah merasakannya. Oleh karena itu, maka melalui program Pamsimas di desa Lakamola tahun 2008/2009, kami sangat mengharapkan agar bisa dikerjakan dengan baik, sehingga kebutuhan air bersih warga dusun Kimadale dapat teratasi,” harap Beny.
Pantauan MITRA di dusun Kimadale, di belakang rumah Beny ada sebuah sumur gali yang dipakai untuk air minum sehari-hari.
Ketika dicoba minum, ternyata airnya benar asin dan tidak layak konsumsi.
Hal lain adalah warga setempat rupanya masih kurang memperhatikan masalah kesehatan lingkungan. Hal ini terlihat banyak warga yang tidak mempunyai jamban.
Oleh karena itu, perlu perhatian dan penyuluhan dari pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao melalui dinas Kesehatan agar warga Kimadale ke depan dapat memperhatikan kesehatan lingkungan juga.
Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan perpipaan yang dikerjakan tahun 2007 melalui program konpensasi BBM dengan nilai Rp. 250 juta itu, karena dalam pengerjaannya tidak sampai pada sasaran, ungkap Beny yang juga merupakan Kaur Pemerintahan dusun tersebut. (riz)