Rabu, Juli 22, 2009

Warga TTS & TTU Minta BLT Diganti Raskin Saja

KUPANG - Sejumlah warga desa terpencil di Desa Nenas _TTS dan Bikomi Nilaut _ TTU minta agar dana bantuan langsung tunai atau BLT dialihkan dengan beras untuk orang miskin atau raskin. Uang Rp 100.000 per bulan dinilai tidak menguntungkan dibanding beras yang dapat meringankan kekurangan pangan.
Kepala Desa Nenas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Simon Sasi dihubungi per telepon di Soe,TTS, Selasa (21/7) mengatakan, dana Rp 100.000 itu tidak menguntungkan warga terpencil.
"Mengambil uang Rp 100.000 per bulan itu saja warga harus sewa ojek dari desa ke kantor pos yang jaraknya sampai 26 km senilai Rp 50.000 pergi pulang, sisa Rp 50.000 saja tidak cukup untuk berobat, belanja makan minum dan biaya sekolah anak atau usaha kecil,"kata Sasi.
Tokoh masyarakat Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat Timor Tengah Utara (TTU) Arnold Tnone mengatakan, kalau BLT diganti beras, masyakat lebih diuntungkan. Beras bantuan itu sampai ke desa langsung tanpa merepotkan warga. Setiap warga hanya menyiapkan uang Rp 2.000 per kilogram beras untuk mendapatkan beras itu di desa. "Kalau BLT dijadikan beras, kami tidak lagi pergi ke Kantor Pos. Kami harus tinggalkan pekerjaan sampai berjam-jam, sewa ojek, capek, ongkos makan minum selama tunggu giliran seharian," kata Tnone.
Kaji Penghentian BLT
Pemerintah masih belum memutuskan kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun depan. Operator BLT, Departemen Sosial (Depsos), hingga kini masih berkoordinasi terkait hal itu.
Yang pasti Depsos akan melanjutkan program BLT jika harga minyak mentah dunia terus membumbung. "Kalau harganya menyentuh USD 100 per barel, departemen bisa mengucurkan lagi. Kalau tidak saya sendiri belum bisa memastikan karena masih dimatangkan opsi lain,"ujar Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Chazali Situmorang yang ditemui di Hotel Sahid Jakarta.
Menurut Chazali, kenaikan harga minyak hingga menyentuh level USD 70 per barel bulan lalu sempat menjadi pertimbangan. Hal itu karena beban ekonomi masyarakat terpengaruh secara teknis. Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian terkait hal itu. "Maka kami memang bersiap untuk antisipasi kemungkinan Bantuan Tunai lanjutan ini," tegasnya.
Penyerapan bantuan tunai tahun ini, kata Chazali, sudah menyampai seratus persen. Artinya sudah hamapir semua daerah menerima jatah BLT untuk Tahun Anggaran 2009. Selain bantuan tunai, tahun ini, Depsos juga mengucurkan Rp 780 milyar untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sebesar Rp 400 milyar dari anggaran itu tersedia untuk fakir miskin dan komunitas adat terpencil. Tahun ini realisasi anggaran Depsos yang disetujui dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2009 sebanyak Rp 3,4 triliun dari pengajuan Rp 7,6 triliun.
Dikatakan Chazali, untuk periode dua bulan (Januari-Februari 2009) jumlah penerima BLT yang telah disalurkan sebanyak 19,1 rumah tangga sasaran (RTS). Jumlah tersebut berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS pada tahun 2008.
Di sisi lain, Chazali mengungkapkan, adanya kenaikan jumlah penerima dana jaminan sosial untuk lanjut usia (Jamsos Lansia) sebanyak 5 ribu orang pada tahun ini. "Totalnya menjadi 15 ribu orang lansia. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang cuma 10 ribu orang," katanya.
Pemerintah, tutur dia, sebenarnya meminta peningkatan jumlah Jamsos Lansia menjadi 30 ribu" orang. Tetapi, karena dana terbatas maka disepakati hanya untuk 15 ribu orang. "Memang hanya bertambah 5 ribu orang karena dana yang terbatas," ujar Chazali.
Jamsos Lansia ini, ujar dia, berupa bantuan dana sebesar Rp300 ribu kepada lansia telantar. Uang yang diberikan tiap bulan ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup para lansia. Berdasarkan data Depsos pada tahun 2008, di Indonesia jumlah total lansia ada 17 juta orang. Sedangkan jumlah lansia yang telantar, ungkap Chazali, mencapai dua juta orang.
Untuk itu, Chazali mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. "Dalam UU tersebut pemda melalui APBD juga dituntut untuk mengalokasikan dana bagi kesejahteraansosial," ujarnya.
UU tersebut, lanjut dia, tidak memerlukan aturan perundangan di bawah UU untuk dapat segera direalisasikan. "Tak perlu lagi PP atau perpres. Pemda langsung bisa mengaplikasiakan ketentuan tersebut," tegasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sunusi mengatakan bahwa pada tahun 2008 Jamsos Lansia sudah diberikan pada 10 ribu lansia telantar di 28 provinsi yang sebagian besar berada di daerah pedesan. Jumlah cakupan yang sangat minim, menurut dia, karena pemberian jamsos lansia ini baru bersifat uji coba. (kcm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar