Senin, November 23, 2009

Pungutan Retribusi Bisa "Bunuh" Nelayan


KUPANG - Para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeluh karena pungutan yang dikenakan kepada mereka antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta.
"Pungutan atas nama retribusi ini sangat memberatkan karena jumlahnya tidak sebanding dengan penghasilan yang kami dapatkan," kata Esau Adoe, seorang nelayan di Oesapa Kupang, Senin (23/11).
Menurut dia, beban retribusi yang dikenakan kepada para nelayan sangat memberatkan sehingga perlu ditinjau kembali. Retribusi yang dikenakan kepada nelayan terdiri atas izin tangkap, izin lapor, izin pendaratan, dan izin menjual, dengan total pengeluaran seluruhnya antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta per bulan, katanya.
Penarikan retribusi tersebut disesuaikan dengan jenis kapal yang dioperasikan nelayan. Kapal berukuran besar yang berlayar hingga radius 60 mil dari pantai membayar lebih besar daripada perahu lain yang hanya melaut kurang dari 60 mil.
"Retribusi yang ditarik sangat bervariasi, tergantung jenis kapal yang dioperasikan," katanya. Menyangkut pendapatan nelayan, kata dia, tidak selalu menggembirakan karena sangat bergantung pada kondisi laut.
"Jika gelombang tinggi dan angin kencang, pendapatan kami tentu saja menurun karena tak ada nelayan yang berani melaut. Namun, retribusi tetap saja dipungut. Ini yang sangat memberatkan dan sangat tidak adil," ujarnya.
"Terkadang kami hanya membawa pulang ikan untuk kebutuhan makan di rumah saja. Namun, retribusi tetap saja dipungut," tutur H Mitu, seorang nelayan lainnya.
Ia menjelaskan, sekali melaut, nelayan mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta-Rp 4 juta untuk biaya operasional, seperti bahan bakar dan kebutuhan lainnya selama melaut. "Retribusi yang dibebankan kepada kami sangat besar, bagaimana mungkin kami bisa berkembang. Jika pendapat kami melimpah, hanya bisa digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Atas dasar itu, ia minta pemerintah daerah segera menjalankan permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Mumammad untuk menghentikan semua aturan yang memberatkan nelayan. "Kami minta agar penghapusan retribusi segera dilaksanakan di daerah ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Fadel Muhammad mengimbau semua pemerintah daerah untuk menghapus semua peraturan daerah tentang punggutan retribusi perikanan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Kebijakan tersebut merupakan satu program kerja 100 hari Departemen Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Bersatu II.
Setelah penarikan retribusi dihentikan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran lewat dana alokasi khusus kepada daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Afliana Salean mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari DKP terkait penghentian retribusi perikanan.
Sumbangan dari sektor perikanan untuk pendapatan asli daerah NTT hanya Rp 600 juta per tahun, yang tidak seimbang dengan besarnya pungutan yang dibebankan kepada para nelayan. (kcm)

Rabu, Juli 22, 2009

Yusuf Halla dkk Pecundangi Bupati Mella di PTUN Kupang


Kupang, MITRA – Sengketa antara 20 pejabat di lingkup Setda TTS melawan Bupatinya sendiri Ir. Paul Viktor Rolland Mella M.Si. usai sudah. Hakim Tata Usaha Negara akhirnya mengabulkan semua permohonan sengketa Perkara Administrasi yang disampaikan Drs. Yusuf Halla bersama ke-19 rekan-rekannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupangjuga memerintahkan kepada Bupati TTS Untuk segera mengembalikan ke-20 pejabat tersebut kepada posisi dan jabatannya sebelum perkara dijalankan. Bupati TTS juga periuntahkan untuk membayar semua biaya perkara.
Bisa di bilang, ini baru pertama, dan baru terjadi di lingkup administrasi negara khsususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 20 orang Penggugat ( Yusuf Halla dkk )
Yang mengayuh keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang akhirnya menolak semua eksepsi Bupati Mella dalam perkara administrasi yang terregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor : 8/G/2009.PTUN Kupang tanggal 1 Juni 2009.
Seperti pantauan koran ini bertempat di Ruang Sidang Utama, Rabu (22/7) Ketua Majelis Hakim, Jimmy Claus Pardede, SH yang di dampingi dua orang Hakim Anggota saat membacakan Putusan Perkara A Quo tersebut dengan jelas menolak seluruh bukti yang disampaikan Tergugat (Bupati TTS) baik secara tertulis maupun berdasarkan keterangan saksi Plt Sekda TTS, Ir. Yaan Tanaem.
Dibacakan Obyek Sengketa tentang, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : KD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.870/33/3/2009 tanggal 6 April 2009 dan Kepputusan Bupati Timor Tengah Sealatan Nomor : BKD.821/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah inkonsisten, tidak produktif dan tidak prosedural.
Lebih jauh dibacakan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 hal Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan , atas nama : Nikson D.E Nomleni, S.Sos, M.Si, ( Lampiran nomor urut 17 ), Javed Liunima, S.Sos ( Lampiran nomor urut 30 ), Albertus Kobi, BA ( Lampiran nomor urut 33 ), Zemri Rufus I. Tualaka, S.IP ( Lampiran nomor urut 41 ), Yusak E. Banunaek, SH. M.Hum ( Lampiran nomor urut 56 ), Yosephus Soinbala ( Lampiran nomor urut 58 ), Samuel Fay, SH ( Lampiran nomor urut 83 ), Yohanis Benu, SE. M.Si ( Lampiran nomor urut 91 ), Usur Yetermias Afi, S.Sos ( Lampiran nomor urut 97 ), Joni Josis Ninef, A.Md ( Lampiran nomor urut 100 ) dan Wellem Viktor Imanuel Polly, SH Lampiran nomor urut 104 ) dinyatakan di batalkan demi hukum.
Hal yang sama pun terjadi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Yusuf Halla ( Lampiran nomor urut 2 ), Drs. Jonathan Banunaek ( Lampiran nomor urut 4 ), Drs. Tonce Liswari Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 5 ), Drs. Aleks Tamonob ( Lampiran nomor urut 6 ), Marthen Selan, SH ( Lampiran nomor urut 8 ) dan Okvianus Nenabu, SE ( Lampiran nomor urut 10 ). Begitupun Surat Keptusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Bernadus Sae, M.Si ( Lampiran nomor urut 13 ), Drs. Tonce Lisweri Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 55 ) dan Otniel Tallo Tahun, ST ( Lampiran nomor urut 83 ).
Majelis Hakim pun kemudian berpendapat bahwa berdasarkan Materi Gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat ( Replik, Duplik dan Kesimpulan ), memutuskan Memerintahkan Bupati Mella ( TERGUGAT ) untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/29/3/2009, tanggal 30 Maret 2009, Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 dan Surat Keptusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009, termasuk memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik para Penggugat, dengan memposisikan para Penggugat pada posisi Jabatan Lama dan atau Jabatan yang setingkat.
Bupati Mella pun di perintahkan Majelis Hakim untuk membayar seluruh biaya perkara.
Terhadap Keputusan Majelis Hakim Kuasa Tergugat ( Bupati TTS ), I Made Sara. SH dan Musa S. Benu pikir piker. “Terhadap Keputusan Majelis Saya pikir pikir dulu,”, kata Made lesuh. Sementara waktu untuk Akta Banding bagi Tergugat hanya menyisahkan 14 hari kerja, terhitung besok Kamis 23 Juli 2009.
Pada sidang sebelumnya Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. (pas)

Usai Kura-Kura Leher Ular Dilepas, Bentuk Satgas


BA’A, MITRA - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membentuk satuan tugas (Satgas) Khusus untuk melakukan pengamanan terhadap Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) setelah dilepasliarkan di Danau Peto, Kecamatan Rote Tengah oleh Menteri Kehutanan RI, Dr. H. M.S. Ka’aban, SE, M.Si (16/7) lalu.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung di kantornya, Sabtu (18/7) lalu.
Dikatakan Untung, pembentukan Satgas Khusus ini sesuai arahan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM. Dimana pengamanan ini tidak hanya untuk 48 ekor Chelodina mccordi yang dilepasliarkan di Danau Peto itu saja, tetapi juga terhadap spesies langka milik masyarakat Rote yang mungkin saja masih ada namun belum teridentifikasi keberadaannya.
“Jadi arahan Pak Bupati untuk membentuk Satgas itu untuk melindungi kura-kura leher ular yang sudah dikembalikan ke habitatnya dan juga terhadap yang belum ketahuan keberadaan populasinya,” ujar Untung.
Hal lain yang akan dilakukan, lanjut dia, mengupayakan sosialisasikepada masyarakat bagaimana kura-kura yang ada harus dilestarikan. Juga mengenai rencana ke depan membudidayakan kura-kura tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara menurut Kepala Desa Lidabesi-kecamatan Rote Tengah, Onistypel Pellokilla ketika ditemui wartawan disela-sela kegiatan bimtek ADD Tingkat Kabupaten Rote Ndao di aula Hotel Videsi-Ba'a, Jumat (17/7), pemerintah kabupaten Rote Ndao perlu menindaklanjuti dengan membangun sebuah pos penjagaan di lokasi Danau Peto dan menempatkan petugas jaga di danau itu supaya keamanan bisa dijamin.
Menurut Pellokilla, kembalinya kura-kura leher ular Rote ke habitatnya di Pulau Rote khususnya di Danau Peto merupakan sesuatu yang sangat berharga. Apalagi pelepasliarannya dilakukan langsung Mentri kehuatanan RI, MS Ka'ban.
"Karena sudah ada kura-kura leher ular yang unik tersebut kini danau Peto akan menjadi lokasi pariwisata. Orang-orang yang ingin melihat langsung kura-kura leher ular Rote tentu akan datang ke lokasi danau Peto yang mencakup wilayah Desa Lidabesi dan Desa Maubesi. Jadi perhatian pemerintah dalam upaya pengembangbiakan kura-kura ini memang sangat serius," kata Pellokilla.
Pellokilla mengatakan, warga Desa Ledabesi sangat mendukung kehadiran kura-kura leher ular Rote di danau Peto dan akan ikut menjaga atau melestarikan perkembangbiakannya. Apalagi berbagai kegiatan terkait pengelolaan danau Peto sebagai lokasi penangkaran kura-kura melibatkan warga setempat sehingga menjadi tanggung jawab warga juga untuk menjamin keselamatan kura-kura unik yang ada.
"tapi kami mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus melakukan pembenahan untuk penataan lokasi danau Peto menjadi lokasi yang bisa bernilai ekonomis dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Rote Ndao. "Waktu acara pelepasan kura-kura tersebut warga setempat sangat berkeinginan untuk berdialog langsung dengan menteri kehutanan RI tetapi tidak ada acara dialog. kalau saja ada pasti warga akan mengusulkan beberapa hal supaya menjadi perhatian pemerintah pusat," kata Pellokilla.
Pellokilla berharap, semua warga desanya bisa menyadari pentingnya kura-kura leher ular tersebut di Danau Peto sehingga kelestarian dan perkembangbiakan kura-kura itu bisa berjalan dengan baik. Apalagi telah dilepas langsung oleh menteri Kehutanan RI, MS ka'ban.
Diberitakan sebelumnya, kura-kura leher ular Rote dengan nama ilmiah Chelodina mccordi merupakan jenis spesies reptilia. Kura-kura leher ular Rote ini termasuk ordo Testudines dari family Chelidae dan Sub family Chelodina. Common Name species Chelodina mccordi ini disebut Rote’s Long Neck Turtle dengan nama Indonesianya, Kura Leher Panjang Rote atau Kura-kura leher Ular Rote.
Kura-kura kecil leher panjang yang hanya dapat hidup di lahan basah Pulau Rote ini dinyatakan spesies baru sejak 1994 setelah dilakukan penelitian oleh lembaga ilmiah bekerja sama dengan Departemen kehutanan RI. Species Chelodina mccordi merupakan pecahan dari C. Novaeguineae. Permintaan perdagangan terhadap jenis kura-kura ini sangat tinggi dengan harga yang mahal sehingga harus dilestarikan jenisnya.
Meski species Chelodina mccordi atau kura-kura leher ular Rote ini memiliki permintaan perdagangan yang tinggi (nilai ekonomis yang tinggi) namun sebenarnya selama ini spesies kura-kura tersebut sudah punah dan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Masyarakat Rote Ndao bahkan telah lupa dengan keberadaan kura-kura tersebut di dilayah nusa lontar.
Tetapi kenyataan berkata lain. Species Chelodina mccordi atau kura-kura leher ular Rote ini ternyata masih ada dan sejak tahun 1994 dijaga kelestariannya dan dikembagbiakan di PT. Alam Nusantara Jayatama-Jakarta dibawah pengawasan Departemen Kehutanan RI. Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) merupakan jenis kura-kura yang hidup endemik di suatu Danau (Danau Naluk dan Danau Enduy) di Pulau Rote-Nusa Tenggara Timur. Ukuran dewasanya bisa mencapai 15-25 cm dan memiliki bentuk karapas yang unik dengan sisi karapas melengkung ke atas. Agar spesies kura-kura ini tidak punah, pemerintah yakni Departemen Kehutanan RI memandang perlu mengembalikan kura-kura ini pada habitatnya di Pulau Rote. Diperlukan pelepasliaran kura-kura ini untuk meningkatkan jumlah populasinya di habitat aslinya sehingga kelestariannya tetap terjaga.
Upaya pelestarian kura-kura ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis Tumbuahn dan Satwa Liar, Peraturan Menteri Khutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta pada Bab X tentang Pengembalian ke Habitat Alam (Restocking) dan status Satwa Purna Penangkaran pasal 71 terutama menyangkut Persyaran Teknis, ukuran, Kondisi Satwa, Habitat/Lokasi Pelepasan, Waktu Pelaksanaa Restocking, Pengamanan pada saat adaptasi, Pemantauan dan juga Sumber Dana untuk biaya restocking dan pelestarian. (neo)

Rancangan Akhir RPJMD Rote Ndao Digodok

BA’A, MITRA – Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rote Ndao Tahun 2009–2014 digodok dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Acara diskusi pembahasan rancangan akhir RPJMD kabupaten Rote Ndao Tahun 2009–2014 dibuka oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Drs. Marthen Luther Saek bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (18/7) lalu.
Wakil Bupati Rote Ndao dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Oleh karena itu RPJM Kabupaten Rote Ndao disusun dengan maksud untuk menjadi arah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kemudian dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) setiap tahun.
“Dokumen RPJM mengarahkan kita di dalam melaksanakan pembangunan sesuai Visi dan Misi Kabupaten serta arah kebijakan pembangunan yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan,” kata Saek.
RPJMD menurut Saek, merupakan penjabaran program Kepala Daerah dari Visi, Misi Kepala Daerah yang terpilih dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.. Dan, sesuai Visi “Terwujudnya Kabupaten Rote Ndao yang Bersatu dan Maju Menuju Kemandirian yang Berdaya Saing dan Bermartabat” maka dijabarkan dalam tujuh Misi yakni (1) Mewujudkan sumber daya manusia Rote Ndao yang bermutu, berdaya saing dan bermartabat dengan asas keadilan dan kemerataan; (2) Mewujudkan perekonomian daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing yang berbasis kerakyatan, sehingga menjamin pencapaian hasil pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan; (3) Mewujudkan Sistem Kepemerintahan Yang Baik, Bersih dan Akuntabel serta Didukung Dengan Sistem Politik yang Demokratis; (4) Mewujudkan Supremasi Hukum, Penegakan HAM dan Ketertiban Umum yang didukung oleh Sisten Hukum yang mantap serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat untuk mendukung kehidupan masyarakat yang maju dan bermartabat; (5) Meningkatkan kapasitas infrastruktur dalam mendukung pembangunan wilayah di segala bidang; (6) Mewujudkan pendayagunaan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan dan berkesinambungan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; (7) Mewujudkan peran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat secara lebih baik dalm mengatasi persoalan kesejahteraan sosial.
Sementara Kepala Bappeda kabupaten Rote Ndao, Drs. Alfred H.J. Zacharias, M.Si menjelaskan bahwa pembahasan dan diskusi tentang rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rote Ndao tahun 2009 – 2014 sebagai dasar pelaksanaan UU No. 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang.
Pembahasan dan diskusi melibatkan stakeholder (komponen) terkait di daerah dan akan bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sehingga dapat diperoleh masukan bagi penyempuraan dokumen RPJMD dan RPJPD kabupaten Rote Ndao.
Alfred menyebut, maksudnya adalah, untuk menyediakan suatu dokumen perencanaan yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Dokumen RPJMD harus dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sedangkan Tujuannya adalah untuk menggambarkan secara umum latar belakang dan analisis terhadap kondisi wilayah untuk mengidentifikasi potensi dan masalah pembangunan daerah kabupaten Rote Ndao dalam bidang-bidang sumber daya manusia, politik dan pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, kesejahteraan sosial hukum dan hak asasi manusia (HAM), agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Selain itu sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Bupati Rote Ndao setiap tahun dan 5 (lima) tahun ke depan sesuai masa bhakti Bupati. Sehingga sangat diharapkan setiap SKPD mengikuti secara baik kegiatan pembahasan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 – 2014 ini.
Untuk diketahui, acara pembukaan diskusi penyempurnaan RPJMD kabupaten Rote Ndao tersebut dihadiri juga oleh anggota DPRD Darius Adu, Para Kepala Badan, Dinas, Kantor Kabupaten Rote Ndao selaku SKPD, para Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat itu. (neo)

Warga TTS & TTU Minta BLT Diganti Raskin Saja

KUPANG - Sejumlah warga desa terpencil di Desa Nenas _TTS dan Bikomi Nilaut _ TTU minta agar dana bantuan langsung tunai atau BLT dialihkan dengan beras untuk orang miskin atau raskin. Uang Rp 100.000 per bulan dinilai tidak menguntungkan dibanding beras yang dapat meringankan kekurangan pangan.
Kepala Desa Nenas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Simon Sasi dihubungi per telepon di Soe,TTS, Selasa (21/7) mengatakan, dana Rp 100.000 itu tidak menguntungkan warga terpencil.
"Mengambil uang Rp 100.000 per bulan itu saja warga harus sewa ojek dari desa ke kantor pos yang jaraknya sampai 26 km senilai Rp 50.000 pergi pulang, sisa Rp 50.000 saja tidak cukup untuk berobat, belanja makan minum dan biaya sekolah anak atau usaha kecil,"kata Sasi.
Tokoh masyarakat Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat Timor Tengah Utara (TTU) Arnold Tnone mengatakan, kalau BLT diganti beras, masyakat lebih diuntungkan. Beras bantuan itu sampai ke desa langsung tanpa merepotkan warga. Setiap warga hanya menyiapkan uang Rp 2.000 per kilogram beras untuk mendapatkan beras itu di desa. "Kalau BLT dijadikan beras, kami tidak lagi pergi ke Kantor Pos. Kami harus tinggalkan pekerjaan sampai berjam-jam, sewa ojek, capek, ongkos makan minum selama tunggu giliran seharian," kata Tnone.
Kaji Penghentian BLT
Pemerintah masih belum memutuskan kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun depan. Operator BLT, Departemen Sosial (Depsos), hingga kini masih berkoordinasi terkait hal itu.
Yang pasti Depsos akan melanjutkan program BLT jika harga minyak mentah dunia terus membumbung. "Kalau harganya menyentuh USD 100 per barel, departemen bisa mengucurkan lagi. Kalau tidak saya sendiri belum bisa memastikan karena masih dimatangkan opsi lain,"ujar Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Chazali Situmorang yang ditemui di Hotel Sahid Jakarta.
Menurut Chazali, kenaikan harga minyak hingga menyentuh level USD 70 per barel bulan lalu sempat menjadi pertimbangan. Hal itu karena beban ekonomi masyarakat terpengaruh secara teknis. Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian terkait hal itu. "Maka kami memang bersiap untuk antisipasi kemungkinan Bantuan Tunai lanjutan ini," tegasnya.
Penyerapan bantuan tunai tahun ini, kata Chazali, sudah menyampai seratus persen. Artinya sudah hamapir semua daerah menerima jatah BLT untuk Tahun Anggaran 2009. Selain bantuan tunai, tahun ini, Depsos juga mengucurkan Rp 780 milyar untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sebesar Rp 400 milyar dari anggaran itu tersedia untuk fakir miskin dan komunitas adat terpencil. Tahun ini realisasi anggaran Depsos yang disetujui dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2009 sebanyak Rp 3,4 triliun dari pengajuan Rp 7,6 triliun.
Dikatakan Chazali, untuk periode dua bulan (Januari-Februari 2009) jumlah penerima BLT yang telah disalurkan sebanyak 19,1 rumah tangga sasaran (RTS). Jumlah tersebut berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS pada tahun 2008.
Di sisi lain, Chazali mengungkapkan, adanya kenaikan jumlah penerima dana jaminan sosial untuk lanjut usia (Jamsos Lansia) sebanyak 5 ribu orang pada tahun ini. "Totalnya menjadi 15 ribu orang lansia. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang cuma 10 ribu orang," katanya.
Pemerintah, tutur dia, sebenarnya meminta peningkatan jumlah Jamsos Lansia menjadi 30 ribu" orang. Tetapi, karena dana terbatas maka disepakati hanya untuk 15 ribu orang. "Memang hanya bertambah 5 ribu orang karena dana yang terbatas," ujar Chazali.
Jamsos Lansia ini, ujar dia, berupa bantuan dana sebesar Rp300 ribu kepada lansia telantar. Uang yang diberikan tiap bulan ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup para lansia. Berdasarkan data Depsos pada tahun 2008, di Indonesia jumlah total lansia ada 17 juta orang. Sedangkan jumlah lansia yang telantar, ungkap Chazali, mencapai dua juta orang.
Untuk itu, Chazali mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. "Dalam UU tersebut pemda melalui APBD juga dituntut untuk mengalokasikan dana bagi kesejahteraansosial," ujarnya.
UU tersebut, lanjut dia, tidak memerlukan aturan perundangan di bawah UU untuk dapat segera direalisasikan. "Tak perlu lagi PP atau perpres. Pemda langsung bisa mengaplikasiakan ketentuan tersebut," tegasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sunusi mengatakan bahwa pada tahun 2008 Jamsos Lansia sudah diberikan pada 10 ribu lansia telantar di 28 provinsi yang sebagian besar berada di daerah pedesan. Jumlah cakupan yang sangat minim, menurut dia, karena pemberian jamsos lansia ini baru bersifat uji coba. (kcm)