Rabu, Juli 22, 2009

Yusuf Halla dkk Pecundangi Bupati Mella di PTUN Kupang


Kupang, MITRA – Sengketa antara 20 pejabat di lingkup Setda TTS melawan Bupatinya sendiri Ir. Paul Viktor Rolland Mella M.Si. usai sudah. Hakim Tata Usaha Negara akhirnya mengabulkan semua permohonan sengketa Perkara Administrasi yang disampaikan Drs. Yusuf Halla bersama ke-19 rekan-rekannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupangjuga memerintahkan kepada Bupati TTS Untuk segera mengembalikan ke-20 pejabat tersebut kepada posisi dan jabatannya sebelum perkara dijalankan. Bupati TTS juga periuntahkan untuk membayar semua biaya perkara.
Bisa di bilang, ini baru pertama, dan baru terjadi di lingkup administrasi negara khsususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 20 orang Penggugat ( Yusuf Halla dkk )
Yang mengayuh keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang akhirnya menolak semua eksepsi Bupati Mella dalam perkara administrasi yang terregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor : 8/G/2009.PTUN Kupang tanggal 1 Juni 2009.
Seperti pantauan koran ini bertempat di Ruang Sidang Utama, Rabu (22/7) Ketua Majelis Hakim, Jimmy Claus Pardede, SH yang di dampingi dua orang Hakim Anggota saat membacakan Putusan Perkara A Quo tersebut dengan jelas menolak seluruh bukti yang disampaikan Tergugat (Bupati TTS) baik secara tertulis maupun berdasarkan keterangan saksi Plt Sekda TTS, Ir. Yaan Tanaem.
Dibacakan Obyek Sengketa tentang, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : KD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009, Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.870/33/3/2009 tanggal 6 April 2009 dan Kepputusan Bupati Timor Tengah Sealatan Nomor : BKD.821/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah inkonsisten, tidak produktif dan tidak prosedural.
Lebih jauh dibacakan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/29/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 hal Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan , atas nama : Nikson D.E Nomleni, S.Sos, M.Si, ( Lampiran nomor urut 17 ), Javed Liunima, S.Sos ( Lampiran nomor urut 30 ), Albertus Kobi, BA ( Lampiran nomor urut 33 ), Zemri Rufus I. Tualaka, S.IP ( Lampiran nomor urut 41 ), Yusak E. Banunaek, SH. M.Hum ( Lampiran nomor urut 56 ), Yosephus Soinbala ( Lampiran nomor urut 58 ), Samuel Fay, SH ( Lampiran nomor urut 83 ), Yohanis Benu, SE. M.Si ( Lampiran nomor urut 91 ), Usur Yetermias Afi, S.Sos ( Lampiran nomor urut 97 ), Joni Josis Ninef, A.Md ( Lampiran nomor urut 100 ) dan Wellem Viktor Imanuel Polly, SH Lampiran nomor urut 104 ) dinyatakan di batalkan demi hukum.
Hal yang sama pun terjadi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Yusuf Halla ( Lampiran nomor urut 2 ), Drs. Jonathan Banunaek ( Lampiran nomor urut 4 ), Drs. Tonce Liswari Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 5 ), Drs. Aleks Tamonob ( Lampiran nomor urut 6 ), Marthen Selan, SH ( Lampiran nomor urut 8 ) dan Okvianus Nenabu, SE ( Lampiran nomor urut 10 ). Begitupun Surat Keptusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama : Drs. Bernadus Sae, M.Si ( Lampiran nomor urut 13 ), Drs. Tonce Lisweri Christian Sakan ( Lampiran nomor urut 55 ) dan Otniel Tallo Tahun, ST ( Lampiran nomor urut 83 ).
Majelis Hakim pun kemudian berpendapat bahwa berdasarkan Materi Gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat ( Replik, Duplik dan Kesimpulan ), memutuskan Memerintahkan Bupati Mella ( TERGUGAT ) untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/29/3/2009, tanggal 30 Maret 2009, Surat Keputusan Bupati TTS bernomor : BKD.870/33/3/2009, tanggal 6 April 2009 dan Surat Keptusan Bupati TTS bernomor : BKD.821.23/37/3/2009, tanggal 20 April 2009, termasuk memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik para Penggugat, dengan memposisikan para Penggugat pada posisi Jabatan Lama dan atau Jabatan yang setingkat.
Bupati Mella pun di perintahkan Majelis Hakim untuk membayar seluruh biaya perkara.
Terhadap Keputusan Majelis Hakim Kuasa Tergugat ( Bupati TTS ), I Made Sara. SH dan Musa S. Benu pikir piker. “Terhadap Keputusan Majelis Saya pikir pikir dulu,”, kata Made lesuh. Sementara waktu untuk Akta Banding bagi Tergugat hanya menyisahkan 14 hari kerja, terhitung besok Kamis 23 Juli 2009.
Pada sidang sebelumnya Saat dihadirkan sebagai saksi, Plt. Sekda TTS, Ir.Yaan Tanaem “buka kartu” bahwa proses mutasi sejumlah pejabat pasca Pilkada lalu adalah atas “perintah” Bupati TTS.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan Sengketa Perkara Tata Usaha Negara antara Drs. Yusuf Halla dkk versus Bupati TTS pada 30 Juni lalu. Pantauan wartawan koran ini pada sidang perdana 30 Juni lalu, majelis hakim mengejar saksi hingga akhirnya saksi terpojok lalu mengaku semuanya sudah jadi dan tinggal ditandatangani.
Sementara itu pada sidang Kamis (9/07) di ruang sidang utama Pangadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Husein Rozaris, MH yang di dampingi salah satu Hakim Anggota, sebelum membaca dan mempelajari Kesimpulan atas pokok perkara baik dari Penggugat maupun Tergugat, meminta bukti tambahan berdasarkan keterangan saksi Plt. Sekda TTS Ir. Yaan Tanaem pada sidang perkara tersebut sebelumnya. Musa S. Benu Kabid Pembinaan dan Pemberhentian yang datang mewakili Bupati TTS di dampingi Kuasa Hukumnya Jaksa Suhadi, SH kemudian menyerahkan bukti tambahan yang dimintakan Majelis Hakim. Karena bukti tersebut di anggap Majelis Hakim sebagai yang penting maka bukti yang disodorkan itu lalu di beri tanda P 15 pada kesimpulan Tergugat.
Kesaksian Ir. Yaan Tanaem, tentang adanya konsep Bupati TTS mengenai pergantian jabatan pejabat srtruktural daerah (dari pejabat lama kepada pejabat baru ), dinas, badan, bagian dan kantor rupanya tidak diikuti dengan pembuktiannya.
Hal ini terbukti saat Marthen Selan, SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Timor Tengah Selatan non job yang turut hadir sebagai salah satu Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Menurutnya bukti berupa tawaran konsep bupati TTS yang diberikan kepada Majelis Hakim oleh Tergugat guna melengkapi kesimpulannya adalah tidak benar.
Alasannya bukti tambahan yang diberikan itu adalah Format Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun Majelis Hakim beranggapan bahwa bukti tambahan yang disodorkan Bupati TTS dalam Pokok Perkara tersebut tidak akan mempengaruhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Tanpa kesimpulan pun Majelis Hakim dapat mengambil Keputusan”, kata Hakim Ketua seraya menutup sidang. Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. (pas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar