
BILA TIDAK, BLT TIDAK DIBERIKAN
SOE, MITRA – Perhatian Pemerintah mensejahterakan Masyakat kecil lewat BLT dan PKH dimanfaatkan Kades Nunbena Benyamin Koebanu. Yulianana Talaen warganya sendiri terpaksa harus menyerahkan mahkotanya demi memuaskan nafsu bejat sang Kades. Kasus ini berlangsung hingga 4 tahun di wilayah Desa Nunbena Kecamatan Kot’Olin Kabupaten TTS namun baru sekarang dilaporkan.
Yuliana Talaen bersama keluarga Kepada Mitra (11/7) di bilangan Polsek Kie menjelaskan Kepala Desa Koebanu dengan kewenangannya memaksa adik iparnya Yuliana Talaen melakukan hubungan intim untuk memuaskan napsunya.” Saya dipaksa kades tidur bareng alasannya akan dinikahi. Hubungan kami sudah berjalan selama 4 tahun. Hubungan kami seperti suami istri dari 4 tahun silam hingga memiliki seorang putra bernama inyo Koebanu,” lanjut Yuliana.
Dikisahkan bulan Desember 2008 Kades Koebanu memaksa lagi untuk melakukan hubungan intim sewaktu yang dilakukannya dulu.Mulanya saya menolak tapi dengan ancaman akan mencoret nama dari bantuan BLT dan PKH dan rayuan akan dinikahi, sayapun mengabulkan permintaan kades Koebanu dalam melakukan Hubungan Intim (Seks).
Dikatakanya, Kades Koebanu yang selalu mabuk–mabukan dengan jabatannya sebagai Kapala Desa mengancam Yuliana dan keluarga untuk tidak melapor kasus ini ke Polisi. “Gaya tangan dipinggang Koebanu bilang kasus ini mau dibawa kemanapun Min Koebanu selalu hadir biar sampai pihak kejaksaanpun Min Koebanu selalu ada. Saya kan Pmerintah Desa dan orang nomor satu di Nunbena, jadi maunya gimana, berurusan dengan pemerintah sama saja berurusan dengan bayangan”, ungkapnya
Dijelaskannya, Berbagai macam cara yang dipakai Benyamin Koebanu membujuk Yuliana untuk melampiaskan napsunya..” Saya mau pake kamu jadikan istri, kalau kamu tidak mau, nama kamu akan saya coret dari bantuan – bantuan yang masuk ke desa ini Yakni BLT dan PKH. Sebagai perempuan yang lemah dan takut akan ancaman kades koebanu maka sayapun merelekan diri untuk dinikmati kades.
Leonard Bansele yang mendampingi Korban Yuliana Talaen mengakat bicara. Kami orang Tua Korban sangat mengharapkan pihak penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan keJaksaan Kabupaten TTS bisa menyikapi kasus ini. Perlakuan Koebanu ( kades Nunbena read ) terhadap Yuliana Talaen sanagat tidak terpuji. Perlakuan persinaan ini menurut Bansele sudah kali ke 2 manakala hubunngan Koebanu dan Yuliana kali pertama sampai mempunyai anak dan sekarang yuliana sudah hamil 7 bulan.ungkap Bansele.
Ditambahkannya, Anehnya kades Koebanu yang adalah pelaku dating ke orang tua korban dan mengatakan saya sudah bicara dengan Polsek Kie untuk kasus ini diurus secara kekeluargaan.” Menurutnya kedes koebanu mengatakan kami harus siap uang denda sebesar Rp. 1.500.000.- untuk kasus ini tidak dibawa ke pihak Kepolisian, ungkap Bansele.
Sisi lainnya Bansele mengatakan, Untuk kasus Persinahan ini kami Orang Tua Korban sudah mengadakan pendekatan ke Tua – tua Adat dan Tokoh – tokoh Agama memanggil kades Koebanu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kesombongan Kades Koebanu tidak menghiraukan pendekatan yang dilakukan pihak korban dalam hal ini Tokoh Adat dan tokoh Agama setempat.Lanjutnya, Koebanu dengan pendirian yang tidak merasa bersalah mengatakan, kasus ini mau di bawa kemana saja Benyamin Koebanu tetap ada.” Kalian mau bawa kasus ini sampai mana saya tetap ada sekalipun pihak penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, saya tetap hadir “. Ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan Mitra,apakah kasus ini sudah lapor ke Kepolisian? Bansele mengatakan, Kasus ini sudah kami lapor ke Polsek Kie.” Kami sudah lapur kasus persinahan ini dari tanggal 8 bulan Juni, dan sudah ada pemeriksaan baik dari korban maupun pelakunya”. Sebagai Orang Tua Korban mengharapkan persoalan ini secepat mungkin dituntaskan karena sudah satu bulan.dan yang menangani adalah pa’ Tera. Untuk itu keluarganya berharap Bupati TTS, Ir. Paul Mella dan Kapolres TTS Suprianto bias menuntaskan kasus ini dan tidak memetieskan akibat disogok atau degan cara lainnya. (dio)
SOE, MITRA – Perhatian Pemerintah mensejahterakan Masyakat kecil lewat BLT dan PKH dimanfaatkan Kades Nunbena Benyamin Koebanu. Yulianana Talaen warganya sendiri terpaksa harus menyerahkan mahkotanya demi memuaskan nafsu bejat sang Kades. Kasus ini berlangsung hingga 4 tahun di wilayah Desa Nunbena Kecamatan Kot’Olin Kabupaten TTS namun baru sekarang dilaporkan.
Yuliana Talaen bersama keluarga Kepada Mitra (11/7) di bilangan Polsek Kie menjelaskan Kepala Desa Koebanu dengan kewenangannya memaksa adik iparnya Yuliana Talaen melakukan hubungan intim untuk memuaskan napsunya.” Saya dipaksa kades tidur bareng alasannya akan dinikahi. Hubungan kami sudah berjalan selama 4 tahun. Hubungan kami seperti suami istri dari 4 tahun silam hingga memiliki seorang putra bernama inyo Koebanu,” lanjut Yuliana.
Dikisahkan bulan Desember 2008 Kades Koebanu memaksa lagi untuk melakukan hubungan intim sewaktu yang dilakukannya dulu.Mulanya saya menolak tapi dengan ancaman akan mencoret nama dari bantuan BLT dan PKH dan rayuan akan dinikahi, sayapun mengabulkan permintaan kades Koebanu dalam melakukan Hubungan Intim (Seks).
Dikatakanya, Kades Koebanu yang selalu mabuk–mabukan dengan jabatannya sebagai Kapala Desa mengancam Yuliana dan keluarga untuk tidak melapor kasus ini ke Polisi. “Gaya tangan dipinggang Koebanu bilang kasus ini mau dibawa kemanapun Min Koebanu selalu hadir biar sampai pihak kejaksaanpun Min Koebanu selalu ada. Saya kan Pmerintah Desa dan orang nomor satu di Nunbena, jadi maunya gimana, berurusan dengan pemerintah sama saja berurusan dengan bayangan”, ungkapnya
Dijelaskannya, Berbagai macam cara yang dipakai Benyamin Koebanu membujuk Yuliana untuk melampiaskan napsunya..” Saya mau pake kamu jadikan istri, kalau kamu tidak mau, nama kamu akan saya coret dari bantuan – bantuan yang masuk ke desa ini Yakni BLT dan PKH. Sebagai perempuan yang lemah dan takut akan ancaman kades koebanu maka sayapun merelekan diri untuk dinikmati kades.
Leonard Bansele yang mendampingi Korban Yuliana Talaen mengakat bicara. Kami orang Tua Korban sangat mengharapkan pihak penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan keJaksaan Kabupaten TTS bisa menyikapi kasus ini. Perlakuan Koebanu ( kades Nunbena read ) terhadap Yuliana Talaen sanagat tidak terpuji. Perlakuan persinaan ini menurut Bansele sudah kali ke 2 manakala hubunngan Koebanu dan Yuliana kali pertama sampai mempunyai anak dan sekarang yuliana sudah hamil 7 bulan.ungkap Bansele.
Ditambahkannya, Anehnya kades Koebanu yang adalah pelaku dating ke orang tua korban dan mengatakan saya sudah bicara dengan Polsek Kie untuk kasus ini diurus secara kekeluargaan.” Menurutnya kedes koebanu mengatakan kami harus siap uang denda sebesar Rp. 1.500.000.- untuk kasus ini tidak dibawa ke pihak Kepolisian, ungkap Bansele.
Sisi lainnya Bansele mengatakan, Untuk kasus Persinahan ini kami Orang Tua Korban sudah mengadakan pendekatan ke Tua – tua Adat dan Tokoh – tokoh Agama memanggil kades Koebanu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kesombongan Kades Koebanu tidak menghiraukan pendekatan yang dilakukan pihak korban dalam hal ini Tokoh Adat dan tokoh Agama setempat.Lanjutnya, Koebanu dengan pendirian yang tidak merasa bersalah mengatakan, kasus ini mau di bawa kemana saja Benyamin Koebanu tetap ada.” Kalian mau bawa kasus ini sampai mana saya tetap ada sekalipun pihak penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, saya tetap hadir “. Ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan Mitra,apakah kasus ini sudah lapor ke Kepolisian? Bansele mengatakan, Kasus ini sudah kami lapor ke Polsek Kie.” Kami sudah lapur kasus persinahan ini dari tanggal 8 bulan Juni, dan sudah ada pemeriksaan baik dari korban maupun pelakunya”. Sebagai Orang Tua Korban mengharapkan persoalan ini secepat mungkin dituntaskan karena sudah satu bulan.dan yang menangani adalah pa’ Tera. Untuk itu keluarganya berharap Bupati TTS, Ir. Paul Mella dan Kapolres TTS Suprianto bias menuntaskan kasus ini dan tidak memetieskan akibat disogok atau degan cara lainnya. (dio)