Rabu, Juli 15, 2009

MELAYANI NAFSU BEJAT KADES NUNBENA


BILA TIDAK, BLT TIDAK DIBERIKAN

SOE, MITRA –
Perhatian Pemerintah mensejahterakan Masyakat kecil lewat BLT dan PKH dimanfaatkan Kades Nunbena Benyamin Koebanu. Yulianana Talaen warganya sendiri terpaksa harus menyerahkan mahkotanya demi memuaskan nafsu bejat sang Kades. Kasus ini berlangsung hingga 4 tahun di wilayah Desa Nunbena Kecamatan Kot’Olin Kabupaten TTS namun baru sekarang dilaporkan.
Yuliana Talaen bersama keluarga Kepada Mitra (11/7) di bilangan Polsek Kie menjelaskan Kepala Desa Koebanu dengan kewenangannya memaksa adik iparnya Yuliana Talaen melakukan hubungan intim untuk memuaskan napsunya.” Saya dipaksa kades tidur bareng alasannya akan dinikahi. Hubungan kami sudah berjalan selama 4 tahun. Hubungan kami seperti suami istri dari 4 tahun silam hingga memiliki seorang putra bernama inyo Koebanu,” lanjut Yuliana.
Dikisahkan bulan Desember 2008 Kades Koebanu memaksa lagi untuk melakukan hubungan intim sewaktu yang dilakukannya dulu.Mulanya saya menolak tapi dengan ancaman akan mencoret nama dari bantuan BLT dan PKH dan rayuan akan dinikahi, sayapun mengabulkan permintaan kades Koebanu dalam melakukan Hubungan Intim (Seks).
Dikatakanya, Kades Koebanu yang selalu mabuk–mabukan dengan jabatannya sebagai Kapala Desa mengancam Yuliana dan keluarga untuk tidak melapor kasus ini ke Polisi. “Gaya tangan dipinggang Koebanu bilang kasus ini mau dibawa kemanapun Min Koebanu selalu hadir biar sampai pihak kejaksaanpun Min Koebanu selalu ada. Saya kan Pmerintah Desa dan orang nomor satu di Nunbena, jadi maunya gimana, berurusan dengan pemerintah sama saja berurusan dengan bayangan”, ungkapnya
Dijelaskannya, Berbagai macam cara yang dipakai Benyamin Koebanu membujuk Yuliana untuk melampiaskan napsunya..” Saya mau pake kamu jadikan istri, kalau kamu tidak mau, nama kamu akan saya coret dari bantuan – bantuan yang masuk ke desa ini Yakni BLT dan PKH. Sebagai perempuan yang lemah dan takut akan ancaman kades koebanu maka sayapun merelekan diri untuk dinikmati kades.
Leonard Bansele yang mendampingi Korban Yuliana Talaen mengakat bicara. Kami orang Tua Korban sangat mengharapkan pihak penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan keJaksaan Kabupaten TTS bisa menyikapi kasus ini. Perlakuan Koebanu ( kades Nunbena read ) terhadap Yuliana Talaen sanagat tidak terpuji. Perlakuan persinaan ini menurut Bansele sudah kali ke 2 manakala hubunngan Koebanu dan Yuliana kali pertama sampai mempunyai anak dan sekarang yuliana sudah hamil 7 bulan.ungkap Bansele.
Ditambahkannya, Anehnya kades Koebanu yang adalah pelaku dating ke orang tua korban dan mengatakan saya sudah bicara dengan Polsek Kie untuk kasus ini diurus secara kekeluargaan.” Menurutnya kedes koebanu mengatakan kami harus siap uang denda sebesar Rp. 1.500.000.- untuk kasus ini tidak dibawa ke pihak Kepolisian, ungkap Bansele.
Sisi lainnya Bansele mengatakan, Untuk kasus Persinahan ini kami Orang Tua Korban sudah mengadakan pendekatan ke Tua – tua Adat dan Tokoh – tokoh Agama memanggil kades Koebanu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kesombongan Kades Koebanu tidak menghiraukan pendekatan yang dilakukan pihak korban dalam hal ini Tokoh Adat dan tokoh Agama setempat.Lanjutnya, Koebanu dengan pendirian yang tidak merasa bersalah mengatakan, kasus ini mau di bawa kemana saja Benyamin Koebanu tetap ada.” Kalian mau bawa kasus ini sampai mana saya tetap ada sekalipun pihak penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, saya tetap hadir “. Ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan Mitra,apakah kasus ini sudah lapor ke Kepolisian? Bansele mengatakan, Kasus ini sudah kami lapor ke Polsek Kie.” Kami sudah lapur kasus persinahan ini dari tanggal 8 bulan Juni, dan sudah ada pemeriksaan baik dari korban maupun pelakunya”. Sebagai Orang Tua Korban mengharapkan persoalan ini secepat mungkin dituntaskan karena sudah satu bulan.dan yang menangani adalah pa’ Tera. Untuk itu keluarganya berharap Bupati TTS, Ir. Paul Mella dan Kapolres TTS Suprianto bias menuntaskan kasus ini dan tidak memetieskan akibat disogok atau degan cara lainnya. (dio)

BOS DIALIHKAN KE KABAG DIKDAS

SOE, MITRA – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Tahun Anggaran 2009 keatas ditangani langsung Kapala Bagian Pendidikan Dasar ( Kabak Dikdas ).
Hal ini disampaikan Kapala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga ( Kadis PPO ) TTS Drs. Hendrik Paut,M.Pd.Senin 6/7 siang diruang kerjanya Kepada Mitra Sore Mengatakan,Dalam TA 2009 keatas Tim Teknis Kabupaten ( TTK ) tidak berhak lagi memberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOS. Dinas PPO melalui Kabak Dikdas akan bertanggung jawab penuh dalam hal peberian rekomendasi pencairan dana BOS bagi seluruh Lembaga Pendidikan di wilayah Kabupaten TTS.” Pemberian Rekomendasi BOS ditangani langsung oleh Kabak Dikdas, meliputi administrasi pelaporan pertanggung jawaban dari tingkat bawa, ke tingkat Kabupaten dan Propinsi.
Lanjut Paut Dalam realisasinya, Pencairan dana BOS harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada..Paut mencontohkan misalnya “Pemerintah siapkan Dana BOS / Sekolah 20 Jt maka sekolah tersebut hanya mencairkan dana 10jt sesuai kebutuhan yang ada dan 10 jt sisanya untuk keperluan yang lain sesuai pelaporan penggunaan Dana BOS tersebut”. Ungkap Paut
Menurut Paut, Dengan Pengalian pemberi Rekomendasi dana BOS dari Tim Teknis Kabupaten ke Kabak Dikdas maka sistem pengawasan, hemat saya berjalan baik. Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) system pengawasannya sangat ketat, dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan tingkat Kabupaten melalui Dinas terkait.” Dalam Juknis kan sudah jelas pengawasan dana Pemerintah termuat pada Kepres, Kepmendiknas s/d SK – SK dalam hal ini Bupati dan Kadis setempat.
Dikatakannya, Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang sudah diperuntukan bagi sekolah – sekolah dalam merealisasi banyak mengalami kandala. Paling banyak kendala terdapat pada administrasi.
Dijelaskannya, Pemerintah telah menyalurkan bantuan lewat dana BOS jadi lembaga Pendidikan yang menerima dana tersebut harus memanfaatkan sesuai petunjuk yang ada.
” Juknis jelas apa bila salah artikan sesuai juknis itu kasus”. Penanggung jawab sekolah adalah Kepsek sendiri harus bertanggung jawab pada persoalan yang ada, “ apa bila ada temuan / kasus pihak Dinas akan memberikan sanksi yang diterapkan pada PP 30, yakni saksi ringan yang dikenakan disiplin PNS dan sanksi berat yakni Pemecatan tidak dengan Hormat.
Himbauan Kadis PPO Hendrik Paut, untuk penerima BOS harus konsisten dalam merealisasi dana tersebut jangan sampai terjadi persoalan seperti SDN Saenam.Ditambahkan TA 2009 keatas pemberi rekomendasi bukan lagi Tim Teknis Kabupaten, tapi Kabak Dikdas yang disesuaikan dengan laporan pertanggung jawaban. Dinas PPO mengabil keputusan dalam mera patkan barisan untuk system pengawasannya diperketat agar tidak terjadi indikasi/pungli. (dio)

Dinas PPO Bentuk Tim Atasi Dana BOS


Soe, Mitra – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten TTS Drs. Hendrikus Paut, M.Pd akkhirnya membentuk tim khusus gabungan Kabupaten dan cabang Dinas Amanatun Selatan melakukan Investigasi ke SDN.
Saenama soal pencairan dana BOS TA 2007 s/d 2008. Kepada Mitra Sore Senin 6/7 siang diruang kerjanyaHendrik Paut mengatakan, untuk persoalan ini sudah ada kordinasi dengan cabang dinas setempat untuk melakukan investigasi. Tim yang dibentuk akan melakukan investigasi guna mengecek kebenaran Oknum guru PNS Maklon Nomlene, dalam pencairan dana BOS dari TA 2007 s/d 2008
“Saya hanya menunggu persoalan ini jika ada pelaporan dari dinas cabang maka akan di tindak lanjuti kalau memang terbukti kesalahan maka sebagi kepala dinas akan memberikan sanksi sesuai PP 30. ada 2 sanksiyaitu sanksi ringan dan berat “ ungkap Paut
Dikatakannya, dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis pengelolaannya harus transparan baik itu guru, masyarakat pendukung sekolah dan kepsek sendiri. Pengelolaan hingga realisasinya tidak dilakukan oleh satu pihak dan jika satu pihak maka telah terjadi penyalagunaan dana BOS yang berat rersikonya.
Menurut Paut, sebagai kepala dinas akan menindak lanjuti persoalan ini hingga tuntas dan jika terbukti dalam pencairan dana BOS tanda tangan Kepsek dan Komite dipalsukan atau dalam pencairan dana BOS terindikasi pungli maka hukumlah yang menentukan yang benar dan salah.
Kalau terbukti ada tindak pidana dan pidana diatas 5 tahun maka pihak Dinas akan mengambil sikap tegas yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS.” tegas Paut.
Asal tahu saja, pencairan BOS Tahun Anggaran 2007-2008-2009 di SDN.
Saenam tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala sekalah Stefanus Polli dikediamannya bilangan Putun Desa Haumeni kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS pekan lalu kepada Mitra Sore menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “Memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene. Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru (Maklon Nomlene) dirinya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah .
Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, Maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinta Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “
= Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab.
Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stefanus Polii. Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya Pa’ maklon.
” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, sudah 3 tahun kami bekerja sebagai pengajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa? Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun Rp 50.000/ guru honor, Daniel Metkono, Dilila Nitbani Tertulianus Metkono Jamistus Tamonob Ungkap Snae.
Ketua Komite Julius Nomlene kepada Mitra Sore pekan lalu menjelaskan diangkat sebagai komite dari oktober 2008, tapi ikut untuk pencairan dana Bos sejak diangkat jadi komite saya tidak pernah “ jangankan ikut untuk p encairan, tanda tangan pada slip penarikan saja tidak pernah” Hemat saya kemungkinan besar tanda tangan saya juga dipalsukan.
Menjawab pertanyaan wartawan soal pemalsuan tanda tangan! Junus menegaskan seandainya tebukti tanda tangannya maka akan saya giring sampai pengadilan biar Hukum saja yang menjawab dan meluruskan semuanya.” Pa’ Maklon memang adik saya tapi soal kasus ini biar hokum.” Tandas Julius.
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah Melati membina dan menilai.
Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan. ungkap Pinis Tegas. (dio)

Kopi Arabika Bajawa Jadi Kopi

BAJAWA - Kerja keras semua Unit Pengolahan Hasil (UPH) kopi di Ngada sudah menunjukkan hasilnya. Proses pengolahan kopi arabika diikuti betul oleh UPH-UPH, sehingga kopi arabika Bajawa menjadi kopi berkualitas dan layak untuk perdagangan dunia. Kopi arabika Bajawa sudah menjadi kopi spesial bagi pedagang kopi dunia.
Presiden Direktur Royal Cofee Amerika Serikat, Max Nicholaus Fullmer, menyampaikan hal ini kepada para petani kopi di UPH Wonga Wali, Kelurahan Susu, Kecamatan Bajawa, Senin (13/7).
Perusahaan yang dipimpinnya adalah pembeli kopi arabika Bajawa di Amerika Serikat. Ia datang ke Bajawa untuk melihat langsung proses pengolahan kopi arabika Bajawa, didampingi Direktur PT. Indocom Surabaya, eksportir kopi arabika Bajawa, Asnawi Saleh.
Hadir juga saat itu, Safrudin dari PT. Indocom, didampingi Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Ngada, Fabianus Sebastianus Pesek dan ketua UPH Wonga Wali, Gusti Gono.
Sebelum berdialog dengan para petani kopi, pembeli kopi asal AS ini melihat-lihat gudang, tempat penggilingan, dan tempat penjemuran kopi. Dari UPH Wonga Wali, Max bersama rombongannya mengunjungi UPH Lobowutu Wawowae, Famasa di Beiwali, Papataki di Langa dan Sukamaju di Ubedolumolo.
Max Nicolaus dan Asnawi Saleh mengingatkan para petani kopi di Ngada agar tetap mempertahankan cara memproses kopi arabika Bajawa ini. Semangat para petani kopi yang tergabung dalam UPH pun harus terus dipacu, agar kopi arabika Bajawa tetap menjadi kopi spesial dalam perdagangan kopi dunia. Mengenai harga kopi yang dibicarakan para petani kopi, menurut Asnawi, sistem pengolahan kopi semua UPH harus dipertahankan.
Sistem pengolahan kopi yang baik, memang harus diapresiasi dengan harga yang baik pula, agar pengelola tetap bersemangat. “Soal harga, harus ada kesepakatan bersama antara petani kopi di UPH. Mesti dibicarakan khusus secara bersama-sama. Semua biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi dikalkulasi baru menentukan harga. Perlu forum khusus untuk membicarakan harga,” kata Asnawi. Usulan dari Gusti Gono agar PT Indocom membuka perwakilannya di Bajawa, Asnawi menyatakan, ia mendukung.
Pihaknya akan membuka perwakilan sehingga kopi arabika Bajawa tidak lagi ditimbang di Surabaya seperti yang dilakukan selama ini. Sedangkan, mengenai hama atau penyakit kopi yang dikeluhkan warga, disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3), Fabianus Sebastianus Pesek, bahwa itu urusan pemerintah daerah.
Untuk pengendalian hama, tahun ini pemerintah daerah, melalui dana APBN, melakukan pengendalian hama di 160 ha. Untuk pengendalian hama, pemerintah menggunakan pestisida. Pengendali hama tanpa obat kimia untuk menghasilkan kopi organik.
Ketua UPH Wonga Wali, Gusti Gono, menjelaskan, harga ekspor tahun 2009 dihitung. Tahun 2008, harga ekspor kopi arabika Bajawa Rp 26.600, setelah semua biaya pengolahan dihitung semua. Harga ekspor dihitung biaya pengolahan antara lain, harga gelondongan, biaya operasional, tenaga kerja, bunga bank, surat keterangan asal barang (SKAB), dan penguatan kelompok.
Kopi gelondongan, demikian Gusti, UPH Wonga Wali membeli dari petani kopi anggota UPH dan petani kopi yang bukan anggota UPH. Harga kopi gelondongan sekarang berkisar antara Rp 2.700 hingga Rp 4.000/kg.
“Satu kilogram kopi beras (biji kering) membutuhkan enam kilogram kopi gelondongan. Harga kopi gelondongan tahun ini baik. Kopi beras belum tahu harganya. Pasti lebih baik dari tahun lalu. Tahun ini UPH yang dipimpinnya siap menampung kopi gelondongan 90 ton. Kopi beras untuk ekspor 15 ton,” kata Gusti. (ntt online)

Agustus Pasang Baru PDAM Kota

KUPANG – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, Noldy Mumu mengatakan, proses pemasangan jaringan air bersih untuk pelanggan baru di Kota Kupang, akan dilakukan awal bulan Agustus ini, setelah pihaknya melakukan pembenahan serta perbaikan jaringan di seluruh wilayah.
"Kita sedang perbaiki jaringan yang an baru di Kota Kupang secara bertahap," katanya dan menambahkan, sebelum pemasangan akan didahului dengan survei petugas.
Dia menambahkan beberapa titik sumber mata air yang akan digunakan sebagai sumber distribusi pemasangan jaringan pipa antara lain, berada di Kelurahan Belo, Oesapa II, Fontein, Manulai II, Alak dan Kelurahan Kelapa Lima.
Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, juga menegaskan Pemerintah Kota Kupang segera melakukan sambungan instalasi pipa air bersih ke rumah warga yang sudah mendaftar sebagai pelanggan PDAM Kota Kupang sebagai antisipasi puncak musim kemarau tahun ini.
Menurut Adoe, pemerintah Kota Kupang, melalui PDAM Kota Kupang, segera memasang instalasi sambungan ke para pelanggan yang sudah terdaftar sebagai pelanggan tetap. Selama ini, sebagian besar warga kota dilayani oleh PDAM Kabupaten Kupang.
Pemasangan instalasi ini, kata dia, agar masyarakat Kota Kupang bisa mendapat pelayanan air bersih karena kebutuhan akan air merupakan hak dasar warga. kebutuhan akan hak dasar itu, kian mendesak pada musim kemarau.
"Kalau musim kemarau tiba, biasanya masyarakat sangat kesulitan air bersih. Kondisi itulah yang membuat pemerintah memutuskan segera memasang instalasi jaringan pipa air," kata dia.
Selain memasang jaringan baru kepada para pelanggan PDAM Kota Kupang, menurut Adoe, pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang untuk mengelola jaringan pelanggan PDAM Kabupaten Kupang yang adalah warga Kota Kupang.
"Komunikasi sedang kita bangun antara pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mudah-mudahan segera dapatkan titik temu," kata dia.
Untuk mewujudkan pengelolaan oleh PDAM Kota Kupang , lanjut Adoe, pihaknya telah membentuk tim peneliti yang beranggotakan masing-masing pihak,
yaitu kedua perusahaan yang mengurus air bersih, serta tim dari unsur pemerintah kota dan kabupaten.
"Tim ini selain menilai aset juga meneliti eksistensi PDAM Kabupaten Kupang," kata dia dan menambahkan proses penelitian sedang dilakukan dan diharapkan segera ada hasil.
Berkaitan dengan sumber mata air yang akan digunakan PDAM Kota Kupang, Adoe menjelaskan, akan menggunakan beberapa titik sumber mata mata air yang ada di wilayah Kota Kupang. (joe)

BPKP Audit Penyimpangan Dana Pemberdayaan Dinkop

BA'A, MITRA - Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Ba'a saat ini terus memperdalam penyelidikannya guna mencari tahu ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao.
Untuk memperdalam penyelidikan ini pihak kejaksaan bahkan telah meminta BPKP Perwakilan NTT untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
Kajari Ba'a, Bardiman Simalango, SH melalui Kasi Intel Kejari Ba'a, Oder Max Sombu, S.H ketika ditanya wartawan saat ditemui ketika berada di gedung Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, akhir pekcan lalu, mengatakan hal itu.
Menurut Sombu, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao saat ini masih terus dilakukan yakni berupa pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket).
"Kejaksaan Negeri (kejari) Ba'a tetap serius dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao termasuk kasus dana pemberdayaan di dinas koperasi. Kalau ternyata sesuai hasil penyelidikan nanti terdapat kerugian negara yang ditimbulkan pasti kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Sombu.
Menurut Sombu, saat ini pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk mencari tahu ada tidaknya indikasi korupsi atau kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana tersebut. Karena suatu kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan ke tahap penyidikan harus ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Ia menambahkan, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan dana pemberdayaan di Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao telah diambil keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut. Tetapi proses penyelidikan masih berlangsung sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pernah diberitakan, Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning melalui surat keputusan (SK-nya) Nomor 821.2/ 25/63. O/UP/2009 tanggal 8 Mei 2009 menonaktifkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao, Drs. David Dj Saudale.
Pemberhentian Drs David Dj Saudale dari jabatan Kadis Koperasi Kabupaten Rote Ndao karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana pemberdayaan Tahun 2009 yang dikelola dinas tersebut. Pihak kejaksaan juga pada Senin (11/5) telah mendengarkan keterangan dari Dina J. Bessie (Bendahara Pengeluaran Kas daerah tahun 2008), Saul Mesakh Djaha (Bendahara Pengeluaran kas tahun 2009) dan Yunus Mandala (Bendahara Dinas Koperasi tahun 2007) sebagai bagian dari upaya pulbaket kasus tersebut. Selain itu, pada Senin (18/5) siang, penyelidik kejari Ba'a juga telah memeriksa atau mengambil keterangan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rote Ndao, David Dj Saudale. Sesuai data yang dimiliki pihak kejaksaan terdapat sekitar 69 kelompok usaha dan perorangan
yang menerima bantuan dana pemberdayaan sebagai dana bergulir. Total dana yang terserap sebesar Rp 500 juta kepada 69 kelompok penerima dana. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya. (neo)

Belu-Sikka Layak Dimekarkan

KUPANG - Pemerintah propinsi NTT melalui Biro Tata Pemerintahan memberi sinyal positif bahwa Kabupaten Sikka dan Kabupaten Belu layak dimekarkan. Alasannya, kedua wilayah itu telah memenuhi persyaratan.
“Kedua kabupaten ini (Sikka dan Belu) kalau dilihat dari persyaratan yang ada, layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah, minimal harus enam kecamatan,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Drs. Richard Djami kepada Aktualita-ntt, di ruang kerjanya, pekan lalu. Saat wawancara, Richard Djami didampingi Kepala Bagian Pengembangan Wilayah, Pejabat Politik/Daerah, Drs. M. Banafatin, M.Si.
Menurutnya, ada dua kabupaten di NTT akan dimekarkan, yakni Kabupaten Sikka dimekarkan menjadi Kota Maumere dan Kabupaten Belu akan dimekarkan menjadi Kabupaten Malaka yang ibukotanya di Betun.
Djami menjelaskan, persyaratan pemekaran suatu kabupaten harus dilakukan melalui beberapa tahap. Yakni persyaratan adimistrasi, misalnya ada persetujuan dari DPRD, ada persetujuan administrasi teknisnya dan sudah jelas ibukotanya. Kemudian persyaratan politiknya. Menurutnya, kedua kabupaten itu sudah memasukan semua persyaratan. ”Tapi setelah kita pelajari, ada beberapa bahan kelengkapan yang harus dilengkapi. Kalau kabupaten Belu, persoalannya adalah batas wilayah. Karena kabupaten yang mau dimekarkan itu berbatasan langsung dengan Negara tetangga Timor Leste,” katanya, mengingatkan.
Ia menegaskan lagi, “Hanya dengan pengalaman yang ada, mungkin pemerintah provinsi dalam fasilitasi kita tegas dalam masalah batas wilayah. Kita tidak mau batas wilayah hanya sekedar sebagai formalitas. Yang penting sudah ada batas supaya kabupaten itu bisa mekar. Itu sama saja kita menyimpan bom waktu. Saya akan berusaha, walaupun dalam teknik kalau batas itu tidak jelas dan tidak ada pernyataan kita akan pertimbangkan”.
Ia menjelaskan, kedua kabupaten ini kalau dilihat dari persyaratan yang ada, kedua kabupaten itu layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah minimal harus enam kecamatan. Malaka masih menyisahkan persoalan dibatas wilayah dan persyaratan teknis dan topografi. Wacananya kabupaten Malaka ibukotanya di Betun. Sedangkan Kabupaten Sikka akan dimekarkan menjadi Kota Maumere. “Kita harap kalau bisa kabupaten Belu maupun Sikka untuk secepatnya penuhi persyaratan-persyaratannya baik administratif maupun politik sehingga pemprov dan DPRD NTT bisa tindaklanjuti. Karena yang dibutuhkan secara administratif di Pemprov adalah rekomendasi Ketua DPRD dan Gubernur, sedangkan bahan-bahan yang lainnya dari kabupaten yang bersangkutan dan mereka harus kreatif untuk secepatnya memasukan semua persyaratan,” katanya.
Ia menambahkan, kedua kabupaten ini pernah diusulkan, namun usulan yang disampaikan waktu itu, pertama berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 yang sudah tidak lagi berlaku. Waktu itu pernah ada isu bahwa Asisten I Setda NTT dan DPRD NTT yang menghambat prosesnya. Sebenarnya bukan, kita kembalikan dan mengarahkan Pemkab Belu dan Sikka untuk menyesuaikan persyaratan-persyaratan administratif, teknis dan politik sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah otonom. “Harapan kita agar Pemkab Belu dan Sikka bekerja keras dalam tahun ini untuk bisa sampaikan usulan itu kepada provinsi,” ujar Djami.
(aktualita)