
Soe, Mitra – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten TTS Drs. Hendrikus Paut, M.Pd akkhirnya membentuk tim khusus gabungan Kabupaten dan cabang Dinas Amanatun Selatan melakukan Investigasi ke SDN.
Saenama soal pencairan dana BOS TA 2007 s/d 2008. Kepada Mitra Sore Senin 6/7 siang diruang kerjanyaHendrik Paut mengatakan, untuk persoalan ini sudah ada kordinasi dengan cabang dinas setempat untuk melakukan investigasi. Tim yang dibentuk akan melakukan investigasi guna mengecek kebenaran Oknum guru PNS Maklon Nomlene, dalam pencairan dana BOS dari TA 2007 s/d 2008
“Saya hanya menunggu persoalan ini jika ada pelaporan dari dinas cabang maka akan di tindak lanjuti kalau memang terbukti kesalahan maka sebagi kepala dinas akan memberikan sanksi sesuai PP 30. ada 2 sanksiyaitu sanksi ringan dan berat “ ungkap Paut
Dikatakannya, dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis pengelolaannya harus transparan baik itu guru, masyarakat pendukung sekolah dan kepsek sendiri. Pengelolaan hingga realisasinya tidak dilakukan oleh satu pihak dan jika satu pihak maka telah terjadi penyalagunaan dana BOS yang berat rersikonya.
Menurut Paut, sebagai kepala dinas akan menindak lanjuti persoalan ini hingga tuntas dan jika terbukti dalam pencairan dana BOS tanda tangan Kepsek dan Komite dipalsukan atau dalam pencairan dana BOS terindikasi pungli maka hukumlah yang menentukan yang benar dan salah.
Kalau terbukti ada tindak pidana dan pidana diatas 5 tahun maka pihak Dinas akan mengambil sikap tegas yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS.” tegas Paut.
Asal tahu saja, pencairan BOS Tahun Anggaran 2007-2008-2009 di SDN.
Saenam tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala sekalah Stefanus Polli dikediamannya bilangan Putun Desa Haumeni kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS pekan lalu kepada Mitra Sore menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “Memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene. Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru (Maklon Nomlene) dirinya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah .
Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, Maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinta Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “
= Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab.
Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stefanus Polii. Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya Pa’ maklon.
” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, sudah 3 tahun kami bekerja sebagai pengajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa? Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun Rp 50.000/ guru honor, Daniel Metkono, Dilila Nitbani Tertulianus Metkono Jamistus Tamonob Ungkap Snae.
Ketua Komite Julius Nomlene kepada Mitra Sore pekan lalu menjelaskan diangkat sebagai komite dari oktober 2008, tapi ikut untuk pencairan dana Bos sejak diangkat jadi komite saya tidak pernah “ jangankan ikut untuk p encairan, tanda tangan pada slip penarikan saja tidak pernah” Hemat saya kemungkinan besar tanda tangan saya juga dipalsukan.
Menjawab pertanyaan wartawan soal pemalsuan tanda tangan! Junus menegaskan seandainya tebukti tanda tangannya maka akan saya giring sampai pengadilan biar Hukum saja yang menjawab dan meluruskan semuanya.” Pa’ Maklon memang adik saya tapi soal kasus ini biar hokum.” Tandas Julius.
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah Melati membina dan menilai.
Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan. ungkap Pinis Tegas. (dio)
Saenama soal pencairan dana BOS TA 2007 s/d 2008. Kepada Mitra Sore Senin 6/7 siang diruang kerjanyaHendrik Paut mengatakan, untuk persoalan ini sudah ada kordinasi dengan cabang dinas setempat untuk melakukan investigasi. Tim yang dibentuk akan melakukan investigasi guna mengecek kebenaran Oknum guru PNS Maklon Nomlene, dalam pencairan dana BOS dari TA 2007 s/d 2008
“Saya hanya menunggu persoalan ini jika ada pelaporan dari dinas cabang maka akan di tindak lanjuti kalau memang terbukti kesalahan maka sebagi kepala dinas akan memberikan sanksi sesuai PP 30. ada 2 sanksiyaitu sanksi ringan dan berat “ ungkap Paut
Dikatakannya, dalam pengelolaan dana BOS sesuai juknis pengelolaannya harus transparan baik itu guru, masyarakat pendukung sekolah dan kepsek sendiri. Pengelolaan hingga realisasinya tidak dilakukan oleh satu pihak dan jika satu pihak maka telah terjadi penyalagunaan dana BOS yang berat rersikonya.
Menurut Paut, sebagai kepala dinas akan menindak lanjuti persoalan ini hingga tuntas dan jika terbukti dalam pencairan dana BOS tanda tangan Kepsek dan Komite dipalsukan atau dalam pencairan dana BOS terindikasi pungli maka hukumlah yang menentukan yang benar dan salah.
Kalau terbukti ada tindak pidana dan pidana diatas 5 tahun maka pihak Dinas akan mengambil sikap tegas yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS.” tegas Paut.
Asal tahu saja, pencairan BOS Tahun Anggaran 2007-2008-2009 di SDN.
Saenam tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala sekalah Stefanus Polli dikediamannya bilangan Putun Desa Haumeni kecamatan Nunkollo Kabupaten TTS pekan lalu kepada Mitra Sore menjelaskan, Sejak menjabat Kepala Sekolah dari Juli 2007 s/d 2009 sekarang ini untuk pencairan dana BOS saya tidak dilibatkan. “Memang saya kepala sekolah tapi yang menjalankan tugas dan tanggung jawab kepsek adalah maklon nomlene. Saya hanya pikul nama kepala sekolah “. Ungkap Polli
Dikatakan Pencairan dana Bos TA 2007 s/d 2009 hanya dilakukan oleh satu orang guru (Maklon Nomlene) dirinya tidak tau bentuk administrasi pelaporan sampai pencairan itu seperti apa.”kemungkinan tandatangaan saya dipalsukan alias tiru “lanjut Polli setau saya pencairan dana Bos harus dilakukan oleh Kepela sekolah selaku pemimpin lembaga dan komite sekolah sebagai pengawas sekolah .
Tapi yang terjadi di SDN saenam berbeda, Maklon Nomlene yang bukan sebagai kepsek atau bendahara Bos, buat pertanggung jawaban sendiri, mencairkan sendiri sampai pada pelaksanaan realisai di sekolah juga dilakukan sendiri.” Untuk pencairan sampai pada pertanggung jawaban itu pa’maklon yang atur, kepsek memang tidak tau sama sekali “ Pinta Polli
Menurut Polli kemungkinan besar tanda tangannya dipalsukan. Prosedur pencairan dana Bos yang ikut untuk tanda tangan adalah kepsek dan komite. “ saya saja tidak tau kapan pencairan dana Bos, ikut untuk tanda tangan di Slip penarikan saja tidak apalagi tau tentang jumlah dana Bos tersebut.Kata Polli
menjawab pertanyaan wartawan, pencairan dana Bos dalam setahun berapa tahap? Polli menuturkan,Biasanya setelah pencairan dana Bos baru ada informasi dari maklon Nomlene, “ itupun hanya informasi lisan “
= Lanjut polli semua pencairan sampai pertanggung jawaban diatur oleh maklon Nomlene. Bentuk pertanggung jawaban seperti apa saya selaku kepsek tidak tau “
Stefanus menegaskan kalau memang terbukti tanda tangannya dipalsukan maka Dia akan menindaklanjuti lewat jalur Hukum, biar Hukum saja yang mengatur semuanya.
“ Pa’ Wartawan dana Bos adalah bantuan Pemerintah jadi selaku pimpinan lembaga ini saya harus bertanggung jawab.
Polli menghimbau kalau bisa persoalan ini baik pihak independen ( Pers ) kepolisian bisa membantunya meluruskan semua keganjalan persoalan yang sudah berlarut selama 2 tahun terakhir” Tegas Polli
Jeni Snae guru honor yang dikonfirmasi ditempat terpisah menjawab pertanyaan wartawan soal penggunaan penyaluran dana Bos, Membenarkan semua pengeluhan Kepala Sekolah Stefanus Polii. Pa kepsek hanya namanya saja tapi yang mengelola semuanya Pa’ maklon.
” Kami sebagai guru honor saja tidak bisa berbuat banyak, sudah 3 tahun kami bekerja sebagai pengajar tapi kami tidak tau gaji dibayar /bulan berapa? Dari tahun 2006 s/d sekarang ini tiap kali ada pencairan dana Bos baru ada pembayaran gaji guru itupun Rp 50.000/ guru honor, Daniel Metkono, Dilila Nitbani Tertulianus Metkono Jamistus Tamonob Ungkap Snae.
Ketua Komite Julius Nomlene kepada Mitra Sore pekan lalu menjelaskan diangkat sebagai komite dari oktober 2008, tapi ikut untuk pencairan dana Bos sejak diangkat jadi komite saya tidak pernah “ jangankan ikut untuk p encairan, tanda tangan pada slip penarikan saja tidak pernah” Hemat saya kemungkinan besar tanda tangan saya juga dipalsukan.
Menjawab pertanyaan wartawan soal pemalsuan tanda tangan! Junus menegaskan seandainya tebukti tanda tangannya maka akan saya giring sampai pengadilan biar Hukum saja yang menjawab dan meluruskan semuanya.” Pa’ Maklon memang adik saya tapi soal kasus ini biar hokum.” Tandas Julius.
Pengawas Sekolah Dinas P & K Cabanag Amanatun Selatan Lukas Pinis saat dikonfirmasi Mitra Sore dikediamannya bilangan pertamina Soe mengatakan, sebagai pengawas tugas kami adalah Melati membina dan menilai.
Menjawab pertanyaan waratwan soal penyimpangan pencairan dana bos di SDN Saenam Pinis mengatakan, dalam minggu ini kami akan turun untuk survei kasus tersebut,dengan tujuan mengecek kebenaran soal pertanggung jawaban pelaporan penggunaan dana Bos.
Kalau memang terbukti penyimpangan penggunaan dana bantuan Pemerinta, maka akan kami tindaki lewat disiplin PNS bila perlu dimutasikan luar kecamatan. ungkap Pinis Tegas. (dio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar