SOE, MITRA – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Tahun Anggaran 2009 keatas ditangani langsung Kapala Bagian Pendidikan Dasar ( Kabak Dikdas ).
Hal ini disampaikan Kapala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga ( Kadis PPO ) TTS Drs. Hendrik Paut,M.Pd.Senin 6/7 siang diruang kerjanya Kepada Mitra Sore Mengatakan,Dalam TA 2009 keatas Tim Teknis Kabupaten ( TTK ) tidak berhak lagi memberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOS. Dinas PPO melalui Kabak Dikdas akan bertanggung jawab penuh dalam hal peberian rekomendasi pencairan dana BOS bagi seluruh Lembaga Pendidikan di wilayah Kabupaten TTS.” Pemberian Rekomendasi BOS ditangani langsung oleh Kabak Dikdas, meliputi administrasi pelaporan pertanggung jawaban dari tingkat bawa, ke tingkat Kabupaten dan Propinsi.
Lanjut Paut Dalam realisasinya, Pencairan dana BOS harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada..Paut mencontohkan misalnya “Pemerintah siapkan Dana BOS / Sekolah 20 Jt maka sekolah tersebut hanya mencairkan dana 10jt sesuai kebutuhan yang ada dan 10 jt sisanya untuk keperluan yang lain sesuai pelaporan penggunaan Dana BOS tersebut”. Ungkap Paut
Menurut Paut, Dengan Pengalian pemberi Rekomendasi dana BOS dari Tim Teknis Kabupaten ke Kabak Dikdas maka sistem pengawasan, hemat saya berjalan baik. Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) system pengawasannya sangat ketat, dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan tingkat Kabupaten melalui Dinas terkait.” Dalam Juknis kan sudah jelas pengawasan dana Pemerintah termuat pada Kepres, Kepmendiknas s/d SK – SK dalam hal ini Bupati dan Kadis setempat.
Dikatakannya, Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang sudah diperuntukan bagi sekolah – sekolah dalam merealisasi banyak mengalami kandala. Paling banyak kendala terdapat pada administrasi.
Dijelaskannya, Pemerintah telah menyalurkan bantuan lewat dana BOS jadi lembaga Pendidikan yang menerima dana tersebut harus memanfaatkan sesuai petunjuk yang ada.
” Juknis jelas apa bila salah artikan sesuai juknis itu kasus”. Penanggung jawab sekolah adalah Kepsek sendiri harus bertanggung jawab pada persoalan yang ada, “ apa bila ada temuan / kasus pihak Dinas akan memberikan sanksi yang diterapkan pada PP 30, yakni saksi ringan yang dikenakan disiplin PNS dan sanksi berat yakni Pemecatan tidak dengan Hormat.
Himbauan Kadis PPO Hendrik Paut, untuk penerima BOS harus konsisten dalam merealisasi dana tersebut jangan sampai terjadi persoalan seperti SDN Saenam.Ditambahkan TA 2009 keatas pemberi rekomendasi bukan lagi Tim Teknis Kabupaten, tapi Kabak Dikdas yang disesuaikan dengan laporan pertanggung jawaban. Dinas PPO mengabil keputusan dalam mera patkan barisan untuk system pengawasannya diperketat agar tidak terjadi indikasi/pungli. (dio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar