Rabu, Juli 15, 2009

Belu-Sikka Layak Dimekarkan

KUPANG - Pemerintah propinsi NTT melalui Biro Tata Pemerintahan memberi sinyal positif bahwa Kabupaten Sikka dan Kabupaten Belu layak dimekarkan. Alasannya, kedua wilayah itu telah memenuhi persyaratan.
“Kedua kabupaten ini (Sikka dan Belu) kalau dilihat dari persyaratan yang ada, layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah, minimal harus enam kecamatan,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Drs. Richard Djami kepada Aktualita-ntt, di ruang kerjanya, pekan lalu. Saat wawancara, Richard Djami didampingi Kepala Bagian Pengembangan Wilayah, Pejabat Politik/Daerah, Drs. M. Banafatin, M.Si.
Menurutnya, ada dua kabupaten di NTT akan dimekarkan, yakni Kabupaten Sikka dimekarkan menjadi Kota Maumere dan Kabupaten Belu akan dimekarkan menjadi Kabupaten Malaka yang ibukotanya di Betun.
Djami menjelaskan, persyaratan pemekaran suatu kabupaten harus dilakukan melalui beberapa tahap. Yakni persyaratan adimistrasi, misalnya ada persetujuan dari DPRD, ada persetujuan administrasi teknisnya dan sudah jelas ibukotanya. Kemudian persyaratan politiknya. Menurutnya, kedua kabupaten itu sudah memasukan semua persyaratan. ”Tapi setelah kita pelajari, ada beberapa bahan kelengkapan yang harus dilengkapi. Kalau kabupaten Belu, persoalannya adalah batas wilayah. Karena kabupaten yang mau dimekarkan itu berbatasan langsung dengan Negara tetangga Timor Leste,” katanya, mengingatkan.
Ia menegaskan lagi, “Hanya dengan pengalaman yang ada, mungkin pemerintah provinsi dalam fasilitasi kita tegas dalam masalah batas wilayah. Kita tidak mau batas wilayah hanya sekedar sebagai formalitas. Yang penting sudah ada batas supaya kabupaten itu bisa mekar. Itu sama saja kita menyimpan bom waktu. Saya akan berusaha, walaupun dalam teknik kalau batas itu tidak jelas dan tidak ada pernyataan kita akan pertimbangkan”.
Ia menjelaskan, kedua kabupaten ini kalau dilihat dari persyaratan yang ada, kedua kabupaten itu layak dimekarkan. Karena sesuai dengan PP No 78 tahun 2008 yang menentukan adalah cakupan wilayah minimal harus enam kecamatan. Malaka masih menyisahkan persoalan dibatas wilayah dan persyaratan teknis dan topografi. Wacananya kabupaten Malaka ibukotanya di Betun. Sedangkan Kabupaten Sikka akan dimekarkan menjadi Kota Maumere. “Kita harap kalau bisa kabupaten Belu maupun Sikka untuk secepatnya penuhi persyaratan-persyaratannya baik administratif maupun politik sehingga pemprov dan DPRD NTT bisa tindaklanjuti. Karena yang dibutuhkan secara administratif di Pemprov adalah rekomendasi Ketua DPRD dan Gubernur, sedangkan bahan-bahan yang lainnya dari kabupaten yang bersangkutan dan mereka harus kreatif untuk secepatnya memasukan semua persyaratan,” katanya.
Ia menambahkan, kedua kabupaten ini pernah diusulkan, namun usulan yang disampaikan waktu itu, pertama berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 yang sudah tidak lagi berlaku. Waktu itu pernah ada isu bahwa Asisten I Setda NTT dan DPRD NTT yang menghambat prosesnya. Sebenarnya bukan, kita kembalikan dan mengarahkan Pemkab Belu dan Sikka untuk menyesuaikan persyaratan-persyaratan administratif, teknis dan politik sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah otonom. “Harapan kita agar Pemkab Belu dan Sikka bekerja keras dalam tahun ini untuk bisa sampaikan usulan itu kepada provinsi,” ujar Djami.
(aktualita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar