
KUPANG – Wali Kota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengakui masih lemahnya sistem akutansi dalam pengelolaan APBD Kota Kupang. Hal ini dikemukakan Daniel Adoe dalam Jumpa persnya diruang kerjanya menyangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap APBD 2008 Kota kupang.
Namun Daniel Adoe menegaskan bahwa penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan administrasi saja, maka perlu ada perbaikan sehingga pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Kupang akan kembali menginventarisir pegawai dilingkupnya yang berlatarbelakang akutansi untuk ditempatkan sebagai bendahara di setiap SKPD.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT, membeberkan sejumlah temuan mereka terkait penggunaan keuangan negara yang terakomodir dalam APBD Kota kupang TA 2008. yang disampaikan Kepala BPK RI, Mohammad Yusuf Guntur, dalam paripurna DPRD Kota Kupang.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA. 2008 memuat pendapat atau opini wajar dengan pengecualian,"ujar Guntur sembari menyebut adapun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan dimaksud, seperti;
Penganggaran penerimaan piutang pendapatan daerah dari Bagi Hasil Pajak dengan realisasi TA 2008 sebesar Rp l.351,27 juta pada penerimaan pembiayaan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Penganggaran belanja perencanaan dan pengawasan sebagai komponen harga perolehan asset tetap pada jenis belanja barang dan jasa TA 2008 di enam SKPD dengan realisasi sebesar Rp l.957.73 juta tidak tepat yakni pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 825,64 juta, Dinas PU sebesar Rp 946,50 juta, Dinas Sosial sebesar Rp 35,00 juta, Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 58,64 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 50,65 juta serta Dinas Perindag sebesar Rp 41,30 juta;
Penerimaan daerah dari Retribusi Penjualan Air pada UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil digunakan secara langsung, sehingga pendapatan retribusi daerah TA 2008 kurang diterima sebesar Rp 430,94 juta;
Perencanaan atas Unit Ikan Purse Seine 20 GT, Enam Unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT, Alat Tangkap Ikan, dan Sarana Pemasaran Ikan pada Belanja Modal Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang senilai Rp 2,34 milyar tidak memadai;
Nilai Investasi Non Permanen sebesar Rp l0,04 milyar yang dikelola oleh enam SKPD, tidak dapat diyakini kebenarannya yakni pada Bagian Ekbang sebesar Rp l,16 milyar,
Dinas Koperasi sebesar Rp l,22 milyar, Dinas Perikanan sebesar Rp l,52 milyar, Dinas Perindag sebesar Rp 2,41 milyar, Dinas Pertanian sebesar Rp l,86 milyar, Badan PMK sebesar Rp l, 85 milyar.
Selain temuan yang mempengaruhi kewajaran terhadap laporan keuangan sebagaimana tersebut di atas, terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kelemahan terhadap peraturan perundang-undangan,"sebutnya. Sejumlah kelemahan itu antara lain;
Laporan Keuangan SKPD Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya akurat;
Kas daerah yang disimpan di luar PT Bank NTT dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar Rp 30,66 milyar dan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp l18:24 03/07/0918:24 03/07/0985 milyar belum tercatat ke dalam Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran, namun sudah disajikan dalam Neraca;
Pengelolaan Pendapatan Daerah oleh Dispenda Kota Kupang TA 2008 tidak optimal dan penerimaan daerah pada Buku Kas Umum Bendahara Penerimaan lebih dicatat sebesar Rp l6,52 milyar;
Penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Pemerintah Kota Kupang TA 2008 mengalami keterlambatan;
Prosedur pengajuan SPP UP/GU oleh Bendahara Pengeluaran dan penerbitan SPM UP/GU oleh Pengguna Anggaran TA 2008 tidak sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006; Pengelolaan dan penata usahaan kas pada bendahara pengeluaran SKPD Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan; Infrastruktur pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintahan Kota Kupang belum memadai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah;
Inspektorat Kota Kupang tidak melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA 2008;
Penyerahan Aset Daerah kepada masyarakat senilai Rp 417,46 JUTA pada Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak didukung dokumen yang memadai; Pengelolaan Kas Non Anggaran pada Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya tertib dan penerimaan negara dari PPN dan PPh sebesar Rp 5,05 milyar terlambat diterima;
Pekerjaan pengadaan satu unit Kapal Ikan Purse Seine 20 GT, dan enam unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang kepada CV. Harapan Baik tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 68,88 juta;
Pembangunan Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang di Kelurahan Oebufu tidak efektif sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp l41,83juta;
Pengadaan Buku Rapor pada Dinas Pendidikan Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan, sehingga mem boroskan keuangan daerah sebesar Rp 72,90 juta;Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kota Kupang periode Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti sesuai Saran BPK RI. (nttonline)
Namun Daniel Adoe menegaskan bahwa penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan administrasi saja, maka perlu ada perbaikan sehingga pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Kupang akan kembali menginventarisir pegawai dilingkupnya yang berlatarbelakang akutansi untuk ditempatkan sebagai bendahara di setiap SKPD.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT, membeberkan sejumlah temuan mereka terkait penggunaan keuangan negara yang terakomodir dalam APBD Kota kupang TA 2008. yang disampaikan Kepala BPK RI, Mohammad Yusuf Guntur, dalam paripurna DPRD Kota Kupang.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA. 2008 memuat pendapat atau opini wajar dengan pengecualian,"ujar Guntur sembari menyebut adapun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan dimaksud, seperti;
Penganggaran penerimaan piutang pendapatan daerah dari Bagi Hasil Pajak dengan realisasi TA 2008 sebesar Rp l.351,27 juta pada penerimaan pembiayaan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Penganggaran belanja perencanaan dan pengawasan sebagai komponen harga perolehan asset tetap pada jenis belanja barang dan jasa TA 2008 di enam SKPD dengan realisasi sebesar Rp l.957.73 juta tidak tepat yakni pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 825,64 juta, Dinas PU sebesar Rp 946,50 juta, Dinas Sosial sebesar Rp 35,00 juta, Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 58,64 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 50,65 juta serta Dinas Perindag sebesar Rp 41,30 juta;
Penerimaan daerah dari Retribusi Penjualan Air pada UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil digunakan secara langsung, sehingga pendapatan retribusi daerah TA 2008 kurang diterima sebesar Rp 430,94 juta;
Perencanaan atas Unit Ikan Purse Seine 20 GT, Enam Unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT, Alat Tangkap Ikan, dan Sarana Pemasaran Ikan pada Belanja Modal Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang senilai Rp 2,34 milyar tidak memadai;
Nilai Investasi Non Permanen sebesar Rp l0,04 milyar yang dikelola oleh enam SKPD, tidak dapat diyakini kebenarannya yakni pada Bagian Ekbang sebesar Rp l,16 milyar,
Dinas Koperasi sebesar Rp l,22 milyar, Dinas Perikanan sebesar Rp l,52 milyar, Dinas Perindag sebesar Rp 2,41 milyar, Dinas Pertanian sebesar Rp l,86 milyar, Badan PMK sebesar Rp l, 85 milyar.
Selain temuan yang mempengaruhi kewajaran terhadap laporan keuangan sebagaimana tersebut di atas, terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kelemahan terhadap peraturan perundang-undangan,"sebutnya. Sejumlah kelemahan itu antara lain;
Laporan Keuangan SKPD Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya akurat;
Kas daerah yang disimpan di luar PT Bank NTT dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar Rp 30,66 milyar dan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp l18:24 03/07/0918:24 03/07/0985 milyar belum tercatat ke dalam Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran, namun sudah disajikan dalam Neraca;
Pengelolaan Pendapatan Daerah oleh Dispenda Kota Kupang TA 2008 tidak optimal dan penerimaan daerah pada Buku Kas Umum Bendahara Penerimaan lebih dicatat sebesar Rp l6,52 milyar;
Penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Pemerintah Kota Kupang TA 2008 mengalami keterlambatan;
Prosedur pengajuan SPP UP/GU oleh Bendahara Pengeluaran dan penerbitan SPM UP/GU oleh Pengguna Anggaran TA 2008 tidak sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006; Pengelolaan dan penata usahaan kas pada bendahara pengeluaran SKPD Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan; Infrastruktur pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintahan Kota Kupang belum memadai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah;
Inspektorat Kota Kupang tidak melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang TA 2008;
Penyerahan Aset Daerah kepada masyarakat senilai Rp 417,46 JUTA pada Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak didukung dokumen yang memadai; Pengelolaan Kas Non Anggaran pada Pemerintah Kota Kupang TA 2008 belum sepenuhnya tertib dan penerimaan negara dari PPN dan PPh sebesar Rp 5,05 milyar terlambat diterima;
Pekerjaan pengadaan satu unit Kapal Ikan Purse Seine 20 GT, dan enam unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang kepada CV. Harapan Baik tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 68,88 juta;
Pembangunan Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang di Kelurahan Oebufu tidak efektif sehingga memboroskan keuangan daerah sebesar Rp l41,83juta;
Pengadaan Buku Rapor pada Dinas Pendidikan Kota Kupang TA 2008 tidak sesuai ketentuan, sehingga mem boroskan keuangan daerah sebesar Rp 72,90 juta;Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kota Kupang periode Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti sesuai Saran BPK RI. (nttonline)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar