BA'A, MITRA - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao yang digelar Jumat (10/7) lalu, dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning, MM atas sejumlah kebijakan penggunaan keuangan daerah yang salah satunya terkait pengadaan 1.650 ton pupuk dari PT. Pupuk Kaltim ahirnya disepakati untuk dibawa dalam pembahasan intern DPRD setempat.
Hingga pukul 14.00 Wita Jumat (10/7) lalu, sidang masih berlangsung alot. Sejumlah anggota dewan tetap mempertanyakan mekanisme dan aturan hukum tentang pencairan ADD. Mereka belum puas atas jawaban pemerintah tentang penggunaan keuangan daerah.
Bahkan, anggota dewan Asiel Soruh mengusulkan kepada pimpinan sidang agar segera dikeluarkan surat keputusan (SK) tentang sikap DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah.
Sampai dengan Sabtu (11/7) sore, ada silang pendapat diantara anggota DPRD kabupaten Rote Ndao mengenai perlunya rekomendasi lembaga tersebut mengenai permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang menurut mereka salah prosedur tersebut.
Pantauan MITRA pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Junus Fanggidae, SE itu berlangsung alot. Bupati Leonard Haning yang didampingi Wakilnya Marthen Luther Saek, diberi kesempatan terlebih dahulu oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan penjelasan terkait pengelolaan keuangan daerah atas pembelian 1.650 ton pupuk dari PT. Pupuk Kaltim. Biaya pengadaan pupuk tersebut diambil dari dana alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2009.
Bupati Rote Ndao, dalam penjelasannya kepada para anggota DPRD pada sidang paripurna tersebut, mengatakan, kebijakan pengadaan pupuk bersubsidi dilakukan karena 80 persen masyarakat Rote Ndao adalah petani. Dimana, pada saat itu terjadi lonjakan harga pupuk di Kabupaten Rote Ndao sehingga harga pupuk menjadi mahal. Melihat kenyataan ini pemerintah sebagai fasilitator mengambil kebijakan untuk membantu petani dengan melakukan pengadaan pupuk bersubsidi.
Awalnya, kata Haning, seharusnya menggunakan dana tak terduga tetapi dana tersebut tidak cukup sehingga diambil dana ADD sebesar Rp 1,4 miliar. dana tersebut hanya sebagai dana talangan saja karena setelah pupuk habis terjual uang hasil penjualan pupuk akan dimasukan kembali ke kas daerah untuk mengganti dana ADD tersebut. Menyangkut hal ini juga akan diusulkan dalam perubahan anggaran APBD tahun 2009.
Kebijakan mengambil dana ADD tersebut, kata Bupati Haning, sudah melalui suatu kajian berdasarkan aturan yang berlaku berupa peratutan menperindag dan menteri pertaniaan RI tentang tata niaga dan pengadaan pupuk bersubsidi. Bukan dilakukan tanpa alasan tetapi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan juga masih pada tahap pemberitahuan kepada pihak DPRD Kabupate Rote Ndao dan belum sampai pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban," kata Haning.
Menanggapi hal itu, anggota dewan Hanok Lenggu,SH mengatakan, dirinya mendukung kebijakan bupati mendatangkan pupuk murah kepada masyarakat. Namun, harus mempertimbangkan dan merujuk pada regulasi atau aturan pengelolaan keuangan daerah, dan juga harus transparan soal penggunaan keuangan daerah tersebut, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Anggota DPRD Adri Lau, SE juga menyatakan dukungan yang sama terhadap kebijakan pemerintah dalam pengadaan pupuk bagi masyarakat. Namun dia juga berharap janganlah karena kebijakan kita menghalalkan semua cara. Saya minta Bupati menjelaskan mekanisme pencairan ADD, sehingga kita bisa tahu sejauhmana kebijakan pemerintah atas penggunaan keuangan daerah. "Mengapa tidak menggunakan ULP yang belum dibayar kepada PNS, Kesra Guru, dana tak tersangka atau Silpa saja," kata Lau, meminta penjelasan.
Pertanyaan yang sama juga datang dari anggota dewan Asiel Soruh, Yusak Langga dan Yacob Malelak.
Dalam penjelasannya, Bupati Haning mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena melihat kondisi para petani yang sangat membutuhkan pupuk. Bahkan, boleh dikata dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, kata Haning, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk membeli pupuk sebanyak 1.650 ton dengan anggaran Rp1,4 miliar.
Selanjutnya dikatakan, terkait pengelolaan APBD terdiri dari tiga hal, yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, sepanjang dana-dana tersebut diatur dalam APBD maka harus dipertanggungjawabkan. Namun, saat ini belum waktunya untuk pemerintah memberikan pertanggungjawaban karena baru berada pada tahap pemberitahuan kepada DPRD.
Total ADD yang dicopot pemerintah adalah Rp7,8 miliar dan menggunakan Rp1,4 miliar untuk membayar pupuk urea yang dibeli dari PT. Pupuk Kaltim. Sementara itu, sisanya untuk biaya operasional lainnya yang tidak sempat disebutkan. Bupati juga berjanji akan mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan daerah tersebut pada waktunya, yakni saat memasuki tahap pertanggungjawab pemerintah. (eko)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar